Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Jabatan
Fungsional Guru Kabupaten Merangin Tahun 2023, Sebanyak 1.067 Dinyatakan Lulus
Seleksi Kompetensi disampaikan melalui Pengumuman Nomor 810/ 020 /Panselda/2023
tentang Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Fungsional Guru Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun
Anggaran 2023. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
13497/B-KS.04.01/SD/D/2023, tanggal 15 Desember 2023, Perihal Penyesuaian Jadwal
Seleksi PPPK, telah dilakukan langkah-langkah pengadaan sesuai dengan ketentuan
seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran
2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia
Seleksi Daerah PPPK Kabupaten Merangin mengumumkan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12981.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023
tanggal 22 Desember 2023, Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023, disebutkan bahwa sebanyak 1.067 orang dari 1.448
peserta seleksi kompetensi PPPK Guru Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023,
dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Hasil seleksi kompetensi PPPK Kabupaten
Merangin Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
2.
Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil
pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
-
P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II;
-
P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah
negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga)
tahun;
-
P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada
pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
-
P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;
-
L : Peserta Lulus;
-
L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat
terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan
formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum
untuk pelamar penyandang disabilitas;
-
S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan
yang dilamar dan terdaftar dalam Dapodik mendapat nilai paling tinggi sebesar
100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis, berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023.
3.
Kepada pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada
angka 1, wajib menyampaikan berkas usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) secara elektronik (paperless), dengan mengisi
Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas secara
elektronik melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id
mulai dari tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
4.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana
pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kabupaten Merangin
Tahun Anggaran 2023, tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi
kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat
dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kabupaten Merangin Tahun
Anggaran 2023.
5.
Dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana
dimaksud pada angka 4 melalui https://sscasn.bkn.go.id,
yaitu sebagai berikut:
a.
Scan Asli Surat lamaran ditulis tangan sesuai dengan Lampiran 2
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini, dan ditandatangani
dengan tinta hitam dibubuhi materai elektronik Rp.10.000,- (sepuluh ribu
rupiah);
b.
Pasphoto terbaru pakaian formal (kemeja warna putih dan/atau jilbab
hitam bagi perempuan yang memakai jilbab) dengan latar belakang berwarna merah;
c.
Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar
PPPK;
d.
Scan Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari akun masing-masing
pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan telah ditandatangani oleh yang
bersangkutan dengan tinta hitam dibubuhi materai elektronik Rp.10.000,-
(sepuluh ribu rupiah);
e.
Scan Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai dengan Lampiran 3
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini, yang ditandatangani
oleh yang bersangkutan dengan tinta hitam dibubuhi materai elektronik
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), yang berisi tentang:
1)
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
2)
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3)
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4)
Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik
praktis;
5)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
f.
Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan peruntukan “Persyaratan
Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2023”;
g.
Scan Asli Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter
yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah, dengan
peruntukan “Persyaratan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2023”;
h.
Scan Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang ditandatangani
oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang
berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat
narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dimaksud,
dengan peruntukan “Persyaratan Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2023”.
6.
Ketentuan Lain-lain
a.
Pelayanan yang diberikan oleh panitia seleksi daerah pada setiap
tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 tidak
dipungut biaya. Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi atau
menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi daerah sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada
setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka
Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan langkah-langkah pengusutan dan
pelaporan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib;
c.
Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus dan ingin mengajukan pengunduran
diri, peserta wajib menyampaikan surat pengunduran diri dengan format
sebagaimana dimaksud pada Lampiran 4 yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pengumuman ini, dengan cara login melalui
https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah
ditandatangani dengan tinta hitam dibubuhi materai elektronik Rp.10.000,-
(sepuluh ribu rupiah);
d.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
e.
Format surat lamaran, surat pernyataan 5 (lima) poin dan surat pengunduran
diri, dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/3L09lof;
f. Bagi pelamar yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Merangin, melalui Sekretariat Panitia Seleksi Daerah.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan : https://meranginkab.go.id/pengumuman/pengumuman-akhir-seleksi-pppk-guru-merangin-2023
0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Merangin Tahun 2023, Sebanyak 1.067 Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi"
Post a Comment