Regulasi tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Sebanyak 6 Periode Dalam 1 Tahun Mulai Tahun 2024

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya.

Berikut isi lengkap dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

BAB II

PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT

Pasal 2

Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

BAB III KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 3

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Selanjutnya terkait dengan hal ini, Kepala BKN telah mengirimkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:

1.  Latar Belakang

Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, perlu diterbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

2.  Maksud dan Tujuan

a.    maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil.

b.    tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil.

3.  Dasar Hukum

a.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

b.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

c.    Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Atas Nama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke Atas;

d.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020  Nomor 1800);

e.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);

f.     Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022  Nomor 1049);

g.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023  Nomor 54);

h.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023  Nomor 494);

i.     Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 563);

j.     Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 765); dan

k.    Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

4.  Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat yang dilaksanakan berdasarkan:

a.    periodisasi kenaikan pangkat.

b.    jenis dan persyaratan kenaikan pangkat:

1)   kenaikan pangkat reguler; dan

2)   kenaikan pangkat pilihan.

c.  tata cara pengusulan kenaikan pangkat.

5.  Isi Surat Edaran

a.  periodisasi kenaikan pangkat

Periodisasi kenaikan pangkat terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

b.  jenis dan persyaratan kenaikan pangkat

1)  kenaikan pangkat reguler

a)  kenaikan pangkat reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana;

b)  kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) diberikan juga kepada pegawai negeri sipil, dengan ketentuan:

(1) melaksanakan tugas belajar;

(2) ditugaskan di luar instansi pemerintah;

(3) kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan oleh ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(4) kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sebagaimana dimaksud pada angka (3) diberikan kepada PNS yang:

(a) akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

(b) akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

(c) diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:

1.  meninggal dunia;

2.  mencapai batas usia pensiun; dan

3.  oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

(d) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:

1.  Diklatpim Tingkat IV atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat I; dan

2.  Diklatpim Tingkat III atau nama lain yang sejenis untuk ujian dinas Tingkat II.

(e) telah memperoleh:

1.  Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I; dan

2.  Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.

(f) menduduki jabatan fungsional.

c)  kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

(2) penilaian kinerja paling sedikit berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2)  kenaikan pangkat pilihan

kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang:

a)  tidak menduduki jabatan pelaksana;

b)  menduduki jabatan tertentu yang     pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;

c)  memiliki     kinerja  dan       keahlian            yang     luar      biasa    dalam melaksanakan tugas jabatan;

d)  menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

e)  memperoleh surat tanda tamat belajar atau Ijazah;

f)   melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan selain pelaksana; dan

g)  telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

c.  tata cara pengusulan kenaikan pangkat

1)  proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

2)  tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3)  Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4)  Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas yang menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

5)  Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintahan (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara yang terintegrasi dengan SIASN.

6)  penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.


6.  Lain-lain

a.  Pejabat fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkat menggunakan angka kredit hasil konversi predikat kinerja;

b.  dalam hal terdapat pejabat fungsional tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan maka dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi paling banyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:

1)  memenuhi angka kredit kumulatif;

2)  lulus uji kompetensi;

3)  tersedia peta jabatan;

4)  kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

5)  penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

6)  telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; dan

7)  memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.  dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama pegawai negeri sipil belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.

d.  bagi pejabat fungsional yang akan naik pangkat bersamaan dengan naik jenjang jabatan wajib melampirkan bukti mengikuti dan lulus uji kompetensi.

7.  Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


LAMPIRAN SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 16 TAHUN 2023

TENTANG PENJELASAN ATAS PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL 

Tahap Penetapan Kenaikan Pangkat Pada Setiap Periode

Kegiatan Periode Februari

1     Approve/Submit Usul : 15 Desember s.d. 15 Januari

2     Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 15 Desember s.d. 20 Januari

3     Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 15 Desember s.d. 22 Januari

4     Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 15 Desember s.d. 22 Januari

5     Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 15 Desember s.d. 15 Januari

6     Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 15 Desember s.d. 31 Januari

Kegiatan Periode April

1   Approve/Submit : 1 s.d. 28 Februari

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Februari s.d. 5 Maret

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Februari s.d. 7 Maret

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 Februari s.d. 7 Maret

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 Februari s.d. 15 Maret

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 Februari s.d. 31 Maret

Kegiatan Periode Juni

1   Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 April

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 April s.d. 5 Mei

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 April s.d. 7 Mei

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 April s.d. 7 Mei

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 April s.d. 15 Mei

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 April s.d. 31 Mei

Kegiatan Periode Agustus

1   Approve/Submit Usul : 1 s.d. 30 Juni

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Juni s.d. 5 Juli

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Juni s.d. 7 Juli

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 Juni s.d. 7 Juli

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 Juni s.d. 15 Juli

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 Juni s.d. 31 Juli

Kegiatan Periode Oktober

1   Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 Agustus

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Agustus s.d. 5 September

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Agustus s.d. 7 September

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 Agustus s.d. 7 September

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 Agustus s.d. 15 September

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 Agustus s.d. 30 September

Kegiatan Periode Desember

1   Approve/Submit Usul : 1 s.d. 31 Oktober

2   Melengkapi Berkas Tidak Sesuai (BTS) : 1 Oktober s.d. 5 November

3   Penetapan Pertek BKN/Kanreg BKN : 1 Oktober s.d. 7 November

4   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh BKN : 1 Oktober s.d. 7 November

5   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Gaji : 1 Oktober s.d. 15 November

6   Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat oleh Instansi Tepat Waktu : 1 Oktober s.d. 30 November.

 

Download/unduh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil pada tautan di bawah:


0 Response to "Regulasi tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Sebanyak 6 Periode Dalam 1 Tahun Mulai Tahun 2024"

Post a Comment