Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada
tanggal 27 Juni 2023 telah diundangkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2023 menimbang : untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal
25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4),
dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan
Jenjang Jabatan Fungsional.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2023, mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
3.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
5.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
Berikut isi Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang
Jabatan Fungsional Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Fungsional
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
pada instansi pemerintah.
6.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat
Fungsional.
7.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang
harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
8.
Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan
berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan
dalam Jabatan Fungsional.
9.
Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang
harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
10.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural
dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatan.
11.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12.
Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai
bidang tugas Jabatan Fungsional.
13.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah
sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
14.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik
maupun tahunan.
15.
Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat
Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian,
dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas
golongan ruang terendah pada jenjangnya.
16.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan
paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan.
17.
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang
Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas
usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
BAB II
PENGHITUNGAN
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 2
Angka Kredit Jabatan Fungsional
ditetapkan untuk:
a. pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan
pangkat.
Bagian
Kedua
Angka
Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Paragraf
1 Umum
Pasal 3
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan untuk:
a. pengangkatan
pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain;
c. penyesuaian;
dan
d. promosi.
Paragraf
2
Angka
Kredit Pengangkatan Pertama
Pasal 4
(1) Angka
Kredit untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon
PNS pada jenjang:
a. ahli
pertama;
b. ahli
muda;
c. pemula;
atau
d. terampil.
(2) Perolehan
Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat
Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa
kerja calon PNS.
(3) Tugas
Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan
memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk
memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Konversi
Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat
Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional
selama calon PNS melaksanakan tugas.
(5) Tata
cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan
pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf
3
Angka
Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Pasal 5
(1) Angka
Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan
dalam hal:
a. perpindahan
dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. perpindahan
antar kelompok jabatan.
(2) Perpindahan
dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan
antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan
antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Angka
Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada
Jabatan Fungsional sebelumnya.
(2) Angka
Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain
diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I angka 2 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Angka
Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja
pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit
Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(2) Angka
Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penghitungan
dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam
hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi
dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun,
maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada
golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir,
ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan
didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2)
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam
hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari
jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan
jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka
Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam
hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat
golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional
dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih
tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.
(7) Kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi
kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(8) Pemenuhan
Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.
(9) Contoh
penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan
pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan
lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka
4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Angka Kredit perpindahan untuk
pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai
dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
Paragraf
4
Angka
Kredit Penyesuaian
Pasal 9
(1) Angka
Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa
kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
(2) Masa
kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sebagai berikut:
a. kurang
dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1
(satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2
(dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3
(tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga)
tahun; dan
e. 4
(empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(3) Dalam
hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS.
(4) Pangkat
dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan
penyesuaian.
(5) Dasar
pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui
penyetaraan jabatan.
(6) PNS
yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam
hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan rekomendasi
pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya,
Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan
golongan ruang terakhir yang ditetapkan.
(8) Angka
Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan
diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.
(9) Tata
cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam
Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan
pengangkatan melalui penyesuaian termasuk penyetaraan dalam Jabatan Fungsional
ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
dan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan
angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf
5 Angka Kredit Promosi
Pasal 10
(1) Angka
Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:
a. promosi
ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Angka
Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah
dengan Angka Kredit Dasar.
(3) Angka
Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.
(4) Kelebihan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan.
(5) Tata
cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Pasal 11
(1) Kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ketersediaan
kebutuhan jabatan;
b. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
c. memiliki
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Mekanisme
kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:
a. Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang
dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi
Pembina;
b. Instansi
Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang
diajukan;
c. Instansi
Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi
Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
e. Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian
Ketiga
Konversi
Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
Pasal 12
(1) Hasil
penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai
Kinerja.
(2) Pejabat
Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan
perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan
sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Predikat
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan dalam bentuk Angka
Kredit.
(4) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Penetapan Angka
Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi
Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penetapan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pejabat
Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada
pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
(6) Contoh
format konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(7) Angka
Kredit hasil konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
(1) Angka
Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan
secara tahunan atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara
proporsional.
(2) Dalam
hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian
kinerja yang dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat
diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja
secara tahunan.
(3) Penghitungan
Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam
satu tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit
tahunan.
(4) Contoh
penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Pasal 14
(1) Pejabat
Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi,
diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali
penilaian.
(2) Tambahan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat
Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(3) Tambahan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
BAB III
KENAIKAN
PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 15
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat
dipertimbangkan apabila:
a. paling
singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi
jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi; dan
c. nilai
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 16
(1) Dalam
hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS
belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang
bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi
sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional.
(2) Kenaikan
pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan
dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Bagian
Kedua Kenaikan Pangkat
Paragraf
1
Kenaikan
Pangkat Kategori Keahlian
Pasal 17
(1) Kenaikan
pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya,
golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e
ditetapkan oleh Presiden.
(2) Kenaikan
pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d ditetapkan oleh Presiden.
(3) Kenaikan
pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(4) Kenaikan
pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(5) Kenaikan
pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan
ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai
dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Paragraf
2
Kenaikan
Pangkat Kategori Keterampilan
Pasal 18
Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional
jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi
pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi
jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan
dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim
Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Paragraf
3 Pengusulan Kenaikan Pangkat
Pasal 19
(1) Mekanisme
pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan
pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah
berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat
Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah;
b. berdasarkan
penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi:
1) Pejabat
Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan
oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT
pratama kepada pengelola kepegawaian; dan
2) Pejabat
Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan
sebagai berikut:
a) Pejabat
Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit
kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) berdasarkan
hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan
perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat;
dan
c) berdasarkan
Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
(2) Pejabat
Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan
dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan
Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(3) Dalam
hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional
dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali
kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan
memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.
(4) Kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
memenuhi persyaratan:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan
kenaikan jenjang jabatan;
b. lulus
Uji Kompetensi;
c. tersedia
peta jabatan;
d. kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
e. Predikat
Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. telah
menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam
hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan
yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
(6) Dalam
hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang
jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(7) Kenaikan
pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (5), dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 20
(1) Pejabat
Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau
sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori
keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui perpindahan dari
jabatan lain.
(2) Pejabat
Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang
III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata
muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah.
(4) Pejabat
Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai
berikut:
a. memiliki
paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat
I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;
b. sarjana
atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk
Jabatan Fungsional kategori keahlian;
c. tersedia
lowongan kebutuhan; dan
d. syarat
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat
Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada
jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(6) Pejabat
Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli
muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka
Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang
jabatannya.
(8) Tata
cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Angka 7
huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan
pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam Jabatan
Fungsional kategori keahlian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian
Ketiga Kebutuhan Angka Kredit
Pasal 21
(1) Kebutuhan
Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan
Fungsional kategori keterampilan, yaitu:
a. jenjang
pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat
I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. jenjang
terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. jenjang
terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. jenjang
terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda,
golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. jenjang
mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. jenjang
mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata,
golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
dan
g. jenjang
penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori
keterampilan, diatur sebagai berikut:
a. jenjang
pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a;
b. jenjang
terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d;
c. jenjang
mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dan huruf f; dan
d. dikecualikan
bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil
golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang
merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Kebutuhan
Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan
Fungsional kategori keahlian, yaitu:
a. jenjang
ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. jenjang
ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang
III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. jenjang
ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. jenjang
ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. jenjang
ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. jenjang
ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. jenjang
ahli madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya, golongan
ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
dan
h. jenjang
ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(4) Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian,
diatur sebagai berikut:
a. jenjang
ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli
muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan huruf b;
b. jenjang
ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli
madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d;
c. jenjang
ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli
utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima
puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, huruf f dan huruf g; dan
d. dikecualikan
bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama
golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima
puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) Pejabat
Fungsional yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah
selesai menjalani tugas belajar.
(2) Angka
Kredit pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir
yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian
kinerja tugas di bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
(3) Penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Pejabat
Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan
administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat menduduki Jabatan
Fungsional melalui:
a. pengangkatan
kembali; atau
b. perpindahan
dari jabatan lain
(2) Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disesuaikan pada jenjang
sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun
setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil
evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(3) Pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pejabat
Fungsional dapat dilakukan pengangkatan kembali dengan menggunakan Angka Kredit
Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah
dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan
(2) Angka
Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal
pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit Dasar.
(3) Dalam
hal konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa
pangkat lebih dari 4 (empat) tahun, konversi Predikat Kinerja dihitung 4
(empat) tahun.
Pasal 25
(1) Angka
Kredit pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibuat
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 14 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Badan ini mulai
berlaku:
a. Angka
Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional
masing-masing, sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai Angka Kredit
Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54) terlebih dahulu disesuaikan ke
dalam penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan,
Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 834), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. penyesuaian
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31
Desember 2023.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Badan ini mulai
berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 765 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download/unduh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional beserta Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, silakan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional"
Post a Comment