Unsur, Asas, Tujuan dan Peranan Hukum

Dari definisi hukum yang disampaikan oleh para pakar dan ahli yang sudah ada, maka dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki unsur-unsur. Unsur-unsur hukum itu adalah:

a.   Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
b.   Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.   Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
d.   Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selain memiliki unsur-unsur, hukum juga memiliki ciri-ciri. Ciri-ciri hukum itu adalah:

a.   Adanya perintah dan/atau larangan.
b.   Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Asas, Tujuan dan Peranan Hukum

Secara universal yang berlaku umum di seluruh dunia dan diterima oleh seluruh umat manusia sebagai keumuman hukum memiliki lima asas (Drs. Saronji Dahlan 2006: 11–12). Kelima asas itu sebagai berikut :

a. Asas kepribadian

Hukum mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk individu. Setiap manusia adalah individu yang memiliki hak dan kebebasan. Di sini hukum mengakui hak milik orang atas barang-barang yang dimilikinya. Karena itu seseorang tidak diperbolehkan mengambil hak milik orang lain secara paksa. Maka jika hal itu terjadi, hukum akan menindak dan menetapkan sanksi atas perbuatan melanggar hukum. Hukum sendiri mengatur hak dan kewajiban manusia. Dengan demikian manusia merupakan subjek hukum yang tunduk terhadap aturan yang berlaku.

b. Asas persekutuan

Selain sebagai individu yang mandiri, pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial. Dalam kehidupan sosial, manusia yang satu bekerja sama dan berhubungan dengan manusia yang lain. Inilah yang disebut sebagai persekutuan.

Tentu saja dalam persekutuan masyarakat, setiap orang menginginkan kehidupan yang teratur. Untuk itulah hukum diciptakan, yaitu menjaga agar kehidupan dapat dijaga dalam persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan utuh.

c. Asas kesamaan

Asas ini menghendaki adanya kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih istimewa dibanding yang lain. Hukum tidak mebeda-bedakan manusia atas dasar ras, agama, jabatan, atau status sosial lainnya. Dengan asas ini hukum akan memberikan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.

d. Asas kewibawaan

Hukum dan perangkat hukum ditetapkan oleh negara dengan persetujuan bersama (baik secara langsung maupun tidak langsung). Dengan demikian, diandaikan bahwa masyarakat bersepakat terhadap aturan yang ditetapkan. Agar hukum dapat dijalankan secara baik, maka hukum dan lembaga kehakiman harus memiliki kewibawaan yang dibangun di atas keadilan, bukan dengan penekanan apalagi kekerasan. Kewibawaan ini penting mengingat warga negara akan enggan mematuhi hukum apabila lembaga penegak hukum tidak bersih dan berwibawa.

e. Asas pemisahan antara yang baik dan yang buruk

Asas ini merupakan makna dasar hukum itu sendiri, yaitu menyangkut apa yang menjadi seharusnya dilakukan (hal-hal baik) dan apa yang seharusnya tidak dilakukan (hal-hal buruk). Hukum harus secara tegas membedakan antara hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk. Tindakan yang buruk dapat mendatangkan sanksi, sedangkan tindakan yang baik mungkin mendapat ganjaran.

Dengan demikian hukum yang ditetapkan bersifat adil artinya hukum tidak memihak dan menindas. Pelaksanaannya diharapkan mewujudkan keadilan sosial yang dapat memberi manfaat bagi seluruh anggota masyarakat. Asas-asas di atas berlaku secara umum dan menyeluruh tanpa memandang batas-batas negara atau bentuk pemerintahan.

Hukum mempunyai kedudukan sangat penting agar masyarakat tidak berbenturan kepentingan. Benturan kepentingan dalam masyarakat akan berakibat kekacauan.


Peranan hukum sangat penting dalam mencapai keadilan dan perdamaian. Sebab dengan kondisi yang tertib dan aman, anggota masyarakat akan leluasa mengusahakan perbaikan kondisi kehidupan sehingga kesejahteraan yang diharapkan dapat tercapai. Dengan demikian penciptaan hukum diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bersama. Tujuan hukum sebagai berikut :

a.   Menurut Apeldoorn yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.   Menurut Kan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.   Menurut Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d.   Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpeliharanya dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.

Dari hal tersebut yang terpenting adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum semua anggota masyarakat dan penguasa. Untuk itu kita refleksikan dalam hidup kita tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum berikut:

a.   Patuh/sadar karena takut pada orang/kekuasaan/paksaan (authority oriented).
b.   Patuh karena ingin dipuji (good boy–unice girl).
c.   Patuh karena kiprah umum/masyarakat (countract legality).
d.   Patuh atas sadar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban (law dan order oriented).
e.   Patuh karena sadar keuntungan atau kepentingan (utilities = hedonis).
f.    Patuh karena memang hal tersebut memuaskan baginya.
g.   Patuh karena sadar prinsip etis yang layak universal (universal ethical principle).

0 Response to "Unsur, Asas, Tujuan dan Peranan Hukum"

Post a Comment