Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat.
Apakah hal itu berarti rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Pernahkah kalian mendengar ungkapan bahwa pemilihan umum adalah “pesta demokrasi”? Meskipun kalian belum mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu menyaksikan suasana kemeriahan ketika orang tuamu, kakakmu, dan tetanggamu berbondong-bondong menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang mereka kerjakan? Mereka sedang menggunakan haknya sebagai warga negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Tahukah kalian yang disebut lembaga perwakilan rakyat di negara kita? Berdasarkan UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Dengan demikian selain dikenal adanya DPR (tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota DPR adalah sebagai wakil rakyat, terutama yang telah memilihnya. Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah itu kepentingan rakyat juga, bukan?
Keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Para penyelenggara pemerintahan harus menjalankan kekuasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hubungan ini, DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang
panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya sebagaimana kutipan ini!
“... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara. Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatupemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai beriku :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah langsung seluruh warga kota. Setiap persoalan dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya sempit.
Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.
0 Response to "Syarat Negara dan Pemerintahan yang Demokratis di Bawah Rule of Law"
Post a Comment