Setelah mengalami kekalahan di mana-mana melawan tentara sekutu dalam perang Asia Pasifik, Jepang mengumumkan janji kepada rakyat Indonesia yaitu akan memberikan kemerdekaan kelak kemudian hari ketika perang telah usai. Pemenuhan janji Jepang ini dibuktikan dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tioosakai. Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945, namun baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bekerja sehari kemudian yaitu tanggal 29 Mei 1945. Sesuai dengan namanya BPUPKI mempunyai tugas untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan kelak setelah Indonesia merdeka. Pertama kali yang dilakukan BPUPKI adalah menetapkan dasar falsafah Negara (Philosofische Grondslag) sesuai permintaan Dr. Radjiman Widiodiningrat selaku ketua BPUPKI.
Terbentuknya BPUPKI ini, bangsa Indonesia dapat secara sah mempersiapkan kemerdekaannya sehingga ada kebebasa tanpa adanya perasaan takut dan was-was dari bala tentara Jepang. Badan ini melakukan tugasnya pertamakali pada tanggal 29 Mei 1945 dengan melakukan sidang untuk mendengarkan pidato Mr. Muh. Yamin yang mengutarakan lima asas dasar untuk Negara Indonesia Merdeka. Kelima asas tersebut yakni peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Setelah berpidato beliau menyerahkan usul tertulis mengenai Rancangan UUD RI. Di dalam Pembukaan dari Rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbeda dengan yang disampaikan melalui pidato, yaitu sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kebangsaan
c) Persatuan Indonesia.
d) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
e) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
f) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hari berikutnya tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengemukakan gagasan-gagasannya. Beliau mengemukakan terkait dengan paham yang dianut di dalam mendirikan negara. Beliau mengemukakan pendapatnya bahwa ada beberapa teori paham negara, seperti berikut ini:
(a) teori negara perseorangan (individualis), yaitu suatu negara yang disusun atas kontrak yang dilakukan oleh seluruh individu masyarakat (do contract sosial). Paham negara ini dikembangkan dari teori yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti : Thomas Hobbes, JJ Rousseau, Herbert Spencer, dll. Paham Negara seperti ini banyak terdapat di benua Eropa dan Amerika;
(b) Paham negara kelass (Class Theory), yang mengajarkan bahwa negara adalah alat dari golongan atau kelass tertentu (kelass yang kuat/borjuis) untuk menindas kelass yang lain (kelass lemah/buruh). Teori ini dibangun untuk melawan teori negara perseorangan (kapitalis). Tokohnya antara lain : Marx, Lenin, Engel;
(c) Paham negara integralistik, yang mengajarkan bahwa negara ditujukan untuk menjamin kepentingan seluruh masyarakat. Negara disusun dari semua golongan, kelompok unsur dan bagian-bagian secara terpadu dalam suatu kesatuan yang utuh. Jadi yang terpenting menurut paham negara ini adalah penghidupan masyarakat seluruhnya, yakni suatu kehidupan yang mengatasi kepentingan perseorangan, kepentingan kelompok maupun golongan.
Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1945 sidang BPUPKI gilirannya mendengarkan pidato yang disampaikan Ir. Soekarno. Pada pidatonya Ir. Soekarno juga mengemukakan lima dasar Indonesia merdeka yang rumusannya sebagai berikut :
1) Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme, atau perikemanusiaan.
3) Mufakat, atau demokrasi.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Soekarno mengusulkan bahwa kelima dasar tersebut diberi nama “Pancasila”. Beliau mengatakan bahwa istilah tersebut atas saran salah seorang teman beliau seorang ahli bahasa. Usul tersebut diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI. Soekarno juga menyampaikan bahwa kelima sila yang diusulkan tersebut dapat dipadatkan atau diperas lagi menjadi tiga atau “Tri Sila” yang rumusannya adalah :
1) Sosio Nasionalisme yaitu perpaduan dari Nasionalisme (Kebangsaan) dan Internasionalisme (perikemanusiaan)
2) Sosio Demokrasi yaitu perpaduan dari Demokrasi dengan Kesejahteraan sosial
3) Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapun jika tidak mau sila yang tiga, maka “Tri Sila” ini juga masih dapat diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yakni Gotong Royong.
Secara singkat, kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato dan usul-usul mengenai asas dasar Negara yang telah dikemukakan pada sidang-sidang Badan Penyelidik. Hasilnya tersusunlah Piagam Jakarta, yang kemudian diterima bulat dalam sidang berikutnya, tanggal 14 Juli 1945. Piagam Jakarta ini berisi tentang Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka dan Rancangan UUD, yang di dalamnya juga memuat asas dasar negara. Rumusannya sebagai berikut:
1). Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3). Persatuan Indonesia.
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuklah PPKI dengan ketua Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil. Panitia ini sangat penting fungsinya, apalagi setelah proklamasi keanggotaannya disempurnakan, sehingga bukan lagi merupakan badan buatan Jepang untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang. Setelah Jepang takluk kepada Sekutu dan kemudian diucapkan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 badan ini kemudian memiliki sifat nasional Indonesia.
Sehubungan dengan tersiarnya berita menyerahnya Jepang kepada Sekutu, para pejuang dan pemuda mendesak, supaya Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa melalui rapat PPKI. Menurut kaum pemuda, PPKI adalah buatan Jepang. Kalau proklamasi dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta selaku ketua dan wakil ketua PPKI, berarti negara Indonesia nanti buatan atau bantuan Jepang, besar kemungkinan nanti akan ditumpas atau diserang kembali oleh sekutu. Oleh karenanya, prokalamasi harus diucapkan atas nama bangsa Indonesia saja. Namun demikian, golongan tua tidak sependapat apabila Proklamasi Kemerdekaan dilakukan tanpa dipersiapkan secara matang. Perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda yang dimotori oleh Soekarni, Chaerul Saleh, Adam Malik, dan lain-lain mencapai puncaknya.
Demikianlah, menjelang pagi hari tanggal 16 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta “diculik” oleh para pemuda dan dibawa ke Rengasdengklok. Kedua tokoh ini baru dibebaskan, ketika Mr. Ahmad Soebardjo menjemput ke Rengasdengklok sehubungan dengan adanya rapat PPKI untuk persiapan kemerdekaan. Kelompok pemuda memberikan izin dengan jaminan kemerdekaan segera diproklamasikan.
Pada tanggal 16 Agustus malam hari sampai pagi, diselenggarakan rapat anggota PPKI di rumah Laksmana Maeda, dengan agenda utama ialah pembuatan Teks Proklamasi Kemerdekaan. Setelah rapat, teks Proklamasi yang konsepnya dibuat oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Subardjo kemudian diperbaiki dengan beberapa perubahan. Esoknya yakni pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 bertempat di jalan Pegangsaan Timur No. 56. Ir. Soekarno didampingi Drs. Moh. Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia.
Dengan diproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia, berarti bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia itu sendiri, bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia telah merdeka, bebas untuk menentukan nasib sendiri.
Proklamasi merupakan tindakan pertama, ketentuan pertama, norma pertama, dan ketentuan pangkalnya tata hukum Indonesia. Proklamasi ada paling pertama daripada aturan-aturan hukum lainnya yang akan menjadi pangkal berlakunya peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum proklamasi tidak dapat dicari, karena ia merupakan dasar hukum yang pertama dan utama. Kekuatan berlakunya tergantung pada kekuatan dan semangat bangsa Indonesia. Proklamasi juga mengandung arti lahirnya negara Indonesia.
Menurut Muhamad Yamin, proklamasi kemerdekaan adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjadi dasar ketertiban baru di Indonesia. Proklamasi merupakan tingkatan penutup perjuangan kemerdekaan yang hampir 400 tahun bergolak di Indonesia.
0 Response to "Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Post a Comment