Menurut kodratnya manusia sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia selalu mengadakan interaksi dengan individu lainnya. Dengan mengadakan interaksi satu dengan yang lain itulah, akhirnya timbul peraturan hidup.
Peraturan atau pedoman hidup itu disebut norma. Sehingga semua yang terlibat hidup bersama itu mempunyai kewajiban untuk menaati. Norma sebagai pedoman hidup bersama apabila dilanggar mendapat sanksi dari masyarakat itu sendiri. Tujuan diadakannya pedoman yang berupa norma agar kehidupan masyarakat tertib dan damai.
Tak dapat disangkal bahwa setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu lain atau interaksi sosial. Dalam interaksi sosial senantiasa diharapkan kehidupan yang teratur dan tertib. Dapat kita sadari bahwa apabila dalam kehidupan masyarakat tidak ada pedoman yang mengaturnya, tentu akan timbul kekacauan.
Demi teratur dan tertibnya interaksi sosial diperlukan pedoman. Pedoman yang berlaku dalam masyarakat itu disebut adat dan norma. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud norma antara lain:
1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan diterima.
2. Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Dengan kata lain norma adalah kaidah atau aturan yang menjadi petunjuk hidup dalam kehidupan masyarakat.
Dengan kata lain norma adalah kaidah atau aturan yang menjadi petunjuk hidup dalam kehidupan masyarakat.
0 Response to "Pengertian Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara"
Post a Comment