Istilah konstitusi sebenarnya dialih bahasakan dari Constitution (Bhs. Inggris), atau Verfassung (bhs. Belanda) yakni hukum dasar yang dibedakan dengan Undang-Undang Dasar atau Groundgesetz (Bhs. Belanda). Secara substansi, sebetulnya konstitusi berbeda dengan undang undang dasar. Undang-undang dasar hanyalah sebagian dari hukum dasarnya negara, yakni hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis yang disebut dengan Konvensi. Dengan demikian konstitusi dapat diklasifikasikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas adalah konstitusi yang tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis. Sementara konstitusi dalam artian sempit yaitu konstitusi tertulis yakni Undang-undang Dasar.
Hal ini sejalan dengan pendapat Jimly Assiddiqie yang mengatakan bahwa konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Lebih lanjut dikatakan : hukum dasar ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut dengan Undang Undang Dasar (UUD) sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi.
Sementara Herman Heller dalam Kusnardi dan Ibrahim (1983 : 65) mengatakan bahwa suatu rechtverfassung (konstitusi) harus memenuhi dua syarat yakni: mengenai bentuknya dan mengenai isinya. Dari bentuknya : suatu konstitusi itu harus tertulis; sedangkan dari segi isinya : bahwa suatu konstitusi haruslah berisikan tentang hal-hal pokok/fundamen. Nampaknya Herman Heller terpengaruh oleh faham kodifikasi, di mana faham ini menghendaki setiap peraturan hukum harus tertulis demi adanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan adanya kepastian hukum, sehingga menghendaki supaya konstitusi harus berbentuk tertulis. Sebagai hukum dasar sudah seyogyanya konstitusi dalam pasal-pasal dan ayatnya dirumuskan sedemikian rupa yang hanya berisikan tentang hal-hal yang pokok atau yang paling mendasar, karena pengaturan secara rinci diatur lebih lanjut dalam peraturan yang ada di bawahnya.
Semakin pokok dan fundamen hal yang diatur dalam konstitusi maka semakin abstrak dan sederhana konstitusi yang bersangkutan, akan mengakibatkan semakin elastis dan semakin terbuka kemungkinan untuk menampung dinamika perkembangan zaman. Hal tersebut akan menyebabkan konstitusi tersebut tidak akan mudah usang atau ketinggalan zaman. Meskipun perumusan konstitusi bersifat sederhana dan garis besar/pokok-pokok, haruslah disadari jangan sampai ketentuan yang diatur bermakna ganda atau dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkuasa.
Dalam pelaksanaan konstitusi yang paling penting adalah semangat serta kemauan politik (political will) para penyelenggara negara. Karena, meskipun sudah dirumuskan dengan jelas dan rinci konstitusi yang ada, jika para penyelenggara negara tidak punya semangat dan tidak punya tekad dan komitmen untuk melaksanakan konstitusi tersebut secara murni dan konsekuen dalam hidup berbangsa dan bernegara, bunyi pasal maupun ayat yang ada dalam konstitusi tersebut tidak lebih hanya merupakan retorika belaka. Namun sebaliknya, meskipun perumusan konstitusi tidak sempurna, tetapi semangat para penyelenggara bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi tersebut, maka kekurangan yang ada tidak akan merintangi penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mewujudkan cita-cita maupun tujuan nasional.
E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa undang undang dasar (UUD) adalah naskah yang memaparkan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut.
Bagi mereka yang memandang negara sebagai organisasi kekuasaan, memandang bahwa undang undang dasar dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara lembaga-lembaga negara yang ada (mis. Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif) dan hubungan kerjasama antar lembaga negara yang bersangkutan.
Para penyusun UUD 1945 nampaknya memandang bahwa konstitusi lebih luas bila dibandingkan dengan UUD. UUD hanyalah sebagian daripada hukum dasarnya negara. UUD ialah hukum dasar negara yang tertulis, sedang di samping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara mesikipun tidak tertulis.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut di atas, dapat ditarik tentang pengertian konstitusi sebagai berikut :
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis yang kemudian disebut Undang Undang Dasar (UUD) dan konstitusi tidak tertulis yang disebut dengan konvensi ketatanegaraan.
Undang Undang Dasar (UUD) merupakan :
1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik
3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara
4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, Undang Undang Dasar 1945 mengandung pengertian:
1. Bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara.
2. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
3. UUD 1945 berfungsi sebagai hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
4. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945.
0 Response to "Pengertian Konstitusi dan Undang Undang Dasar (UUD)"
Post a Comment