Pasal-Pasal UUD Tahun 1945 tentang Lambang Negara Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika yang terdapat pada lambang negara yakni Garuda Panasila merupakan identitas dan jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bersama-sama dengan lambang negara yang lain, seperti : Bendera negara merah Putih, Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia yakni Indonesia Raya merupakan lambang atau simbol persatuan. Lambang-lambang negara tersebut merupakan simbul yang mencerminkan :

a.   Manifestasi kedaulatan bangsa dan negara Indonesia dalam melakukan pergaulan dengan negara lain dalam kancah internasional
b.   Kemandirian bangsa Indonesia
c.   Eksistensi atau jati diri bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
d.   Persatuan dan kesatuan baik bangsa yang beraneka ragam maupun wilayah yang terdiri atas ribuan pulau.

Lambang-lambang yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia, wajib dihormati oleh bangsa Indonesia sendiri dan bangsa-bangsa lain, karena itu merupakan simbol persatuan dan kesatuan bangsa, serta kedaulatan Indonesia. Bangsa Indonesia harus merasa bangga akan semua lambang yang dimiliki. Seluruh bangsa harus mau dan mampu menjaga dan tetap menghormatinya, oleh karena keempat lambang bangsa dan negara itu ( bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia dan lagu Indonesia Raya) membuktikan kepada bangsa Indonesia sediri dan kepada dunia bahwa mereka (keempat lambang) tersebut telah mampu mempersatukan semua serpihan-serpihan yang berserakan di seluruh wilayah nusantara menjadi satu dalam sebuah bangsa besar yaitu Bangsa Indonesia yang hidup dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mencerminkan adanya pengakuan akan keanekaragaman bangsa dan wilayah Indonesia, namun bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat kita temukan di dalam Garuda Pancasila yang dijadikan lambang negara. Hal ini di atur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 36A yang berbunyi : Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pengaturan lambang negara di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 tersebut merupakan pengakuan secara yuridis konstitusional oleh negara akan keberadaan lambang-lambang negara. Hal itu sekaligus merupakan penegasan secara yuridis formal yang dilakukan negara Indonesia terkait penggunaan simbol-simbol negara yang merupakan identitas dan jati diri bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sepanjang perjalanan sejarah bangsa dan Negara Republik Indonesia, lambang-lambang negara yang ada di atur melalui Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berlaku beserta peraturan pelaksaannya. Hal ini dimaksudkan supaya lambang negara tersebut secara yuridis formal memiliki kekuatan hukum, sehingga dipatuhi dan ditaati oleh semua warga negara. Pada peraturan-perundangan tersebut juga mengatur cara-cara penggunaanya. Warga Negara harus menggunakan lambing negara sesuai dengan yang di atur dalam peraturan perundangan yang ada dan tidak boleh seenaknya sendiri.

Adapun pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengatur tentang Lambang Negara antara lain :

a.   Pasal 35 : Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
b.   Pasal 36 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.   Pasal 36A : Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka  Tunggal Ika
d.   Pasal 36B : Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya

Untuk menjaga adanya kepastian hukum, standarisasi serta ketertiban dalam penggunaanya dirasa sangat perlu dibuatkan peraturannya. Peraturan yang dimaksud berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan, tata carapenggunaan serta sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu dilakukan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 sebagai pengganti Undang Undang No. 43 tahun 1958. Disampang untuk menetapkan cara penggunaan lambang Bendera Merah putih, Bahasa, Garuda Pancasila dan Lagu Indonesia Raya, hal ini juga untuk melaksanakan amanat ketentuan yang diatur pada pasal 36C UUD Negara RI Tahun 1945. Pada Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 di atur tentang lambang-lambang negara, antara lain :

a) Pasal 4, mengatur tentang Bendera Negara
Pada pasal 4 ayat (1) ditentukan:

“Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama”.

b) Pasal 25, mengatur tentang Bahasa Negara

Pasal 25 ayat (1) ditentukan :

“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa”.

c) Pasal 46 yang mengatur tentang Lambang Negara ditentukan :

“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda”.

d) Pasal 58 mengatur tentang Lagu kebangsaan

Pasal 56 ayat (1) ditentukan :

“Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Pasal 56 ayat (2) ditentukan :

“Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini”.

0 Response to "Pasal-Pasal UUD Tahun 1945 tentang Lambang Negara Bhinneka Tunggal Ika"

Post a Comment