Paradigma PPKn pada Era Reformasi

Menjelang usianya yang ke 71, Bangsa Indonesia sudah semakin bertambah dewasa. Seiring dengan itu, bangsa Indonesia menjadi semakin bijak, semakin transparan, terbuka dan kebijakan-kebijakan yang disusun serta dilaksanakan semakin dapat dipertanggung jawabkan. Sektor pendidikan sebagai salah satu aspek dalam kehidupan nasional harus menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Khususnya pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu mata pelajaran wajib yang ada di persekolahan perlu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang dan terus berubah. Proses pembangunan karakter (nation and character building) yang telah dicanangkan sejak awal negara Indonesia berdiri perlu direvitalisasi agar sesuai dengan arah dan pesan konstitusi negara RI.

Di era global seperti sekarang ini isu-isu yang berkembang dan menjadi tuntutan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah : demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup. Ketiga hal tersebut menjadi tuntutan dan perhatian bagi warganya, maupun dalam melakukan hubungan dengan bangsa-bangsa lain. Terkait dengan ini Winataputra (2009 : 1) mengatakan bahwa konstitusi negara Indonesia (UUD Negara RI tahun 1945) mengharapkan arah pembentukan karakter bangsa ditujukan pada penciptaan masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi sebagai titik sentral di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itulah, dalam rangka melaksakan dan mengarahkan pemikiran pada pembentukan karakter bangsa yang demokratis cukup mendesak dilakukan.


PKn yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib di persekolahan dan dipergunakan sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang berkarakter demokratis sebagaimana diharapkan memiliki peran penting dan cukup strategis. Sebagai mata pelajaran nilai, PKn wajib memberikan dan menambah wawasan peserta didik tentang nilai-nilail yang benar yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. PKn wajib melakukan pembinaan serta menumbuh kembangkan sikap-sikap peserta didik ke arah yang diinginkan oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945. Melalui PKn di persekolahan peserta didik dilatihkan melalui pembiasaan-pembiasaan tentang perilaku dan keterampilan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai pendapat Dardji Darmodiharjo, bahwa PKn sebagai suatu pendidikan yang dilakukan tentang kewarganegaraan, meliputi : mengajar, mendidik dan melatih. Mengajar maksudnya menambah wawasan dan memberikan pengetahuan yang benar tentang kewarganegaraan, mendidik, maksudnya membentuk sikap-sikap yang sesuai dengan nilai dan norma-norma masyarakat, melatih, maksudnya membiasakan peserta didik melakukan perilaku untuk terampil dalam melakukan hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Winataputra, (2009 : 3) dalam kaitan membentuk peserta didik menjadi warga yang demokratis, PKn memiliki 3 (tiga) tugas pokok , yaitu :

1.   Mengembangkan warga negara menjadi warga negara yang cerdas (civic intelligence).
2.   Membina warga negara supaya menjadi warga negara yang bertanggung jawab (civic responsibility)
3.   Mendorong warga negara supaya mau dan mampu berpartisipasi (civic participation) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

0 Response to "Paradigma PPKn pada Era Reformasi "

Post a Comment