Mulai pada tahun 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah aktif dan sudah dapat diintegrasikan atau dikoneksikan sehingga dapat digunakan untuk login bagi Wajib Pajak Pribadi. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginformasikan cara mengoneksikan NPWP dan NIK yang admin sampaikan di bawah ini.
Berikut
panduan langkah-langkah atau tutorial login www.pajak.go.id menggunakan NIK 16
digit bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri
Keuangan nomor 112 Tahun 2022 terhitung mulai 14 Juli 2022 terdapat 3 format
NPWP sebagai berikut:
1.
WP OP Penduduk Menggunakan NIK,
2.
WP OP Non Penduduk, WP Badan, WP
Instansi Pemerintah Menggunakan NPWP 16 Digit, dan
3. WP Cabang Menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Pada periode 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 NPWP format baru masih digunakan secara terbatas. Selanjutnya mulai 1 Januari 2024 NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.
Berikut
tahapan login pada www.pajak.go.id menggunakan NIK 16 digit
1.
buka situs www.pajak.go.id pada browser
anda lalu tekan Login
2. masukan 16 digit NIK sesuai KTP, gunakan kata sandi yang sesuai, masukkan kode keamanan yang tersedia dan akhiri dengan klik Login.
3. Jika data yang Anda masukkan benar pada layar akan muncul dashboard profil anda. Selamat login menggunakan NIK 16 digit berhasil dilakukan.
Lalu
bagaimana jika Anda belum dapat melakukan login menggunakan NIK, lakukan tahapan
sebagai berikut:
1.
buka situs www.pajak.go.id pada browser
anda lalu tekan Login
2.
masukkan 15 digit NPWP gunakan kata
sandi yang sesuai masukan kode keamanan yang tersedia lalu klik Login
3.
buka menu profil masukan NIK 16 digit
sesuai KTP anda, cek validitas NIK, lalu klik ubah profil
4.
untuk menguji keberhasilan langkah
sebelumnya lakukan log out atau keluar dari menu profil saya
5. silahkan melakukan login kembali menggunakan NIK 16 digit gunakan password yang sama masukkan kode keamanan yang tersedia lalu klik Login.
6. NIK telah terupdate dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Apabila NIK anda telah tercantum pada menu profil maka NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id. Segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil anda Jika anda masih memerlukan bantuan silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke kirim pajak 1500200.
Untuk melihat tutorial dalam video dapat Anda simak langsung pada Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
0 Response to "Panduan Cara Login NIK Menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)"
Post a Comment