Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab

Sebelum membahas karakterisik warga Negara yang bertanggung jawab, terlebih dulu akan dibahas tentang apa yang dimaksud dengan tanggung jawab. Ridwan Halim (1988) mendefinisikan tanggung jawab sebagai suatu akibat lebih lanjut dari pelaksanaan peranan, baik peranan itu berupa hak, kewajiban maupun kekuasaan. Dengan demikian secara umum tanggung jawab diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan sesuatu atau berperilaku menurut cara tertentu. Sementara Purbacaraka (1988) mengatakan bahwa tanggung jawab merupakan sesuatu yang lahir atau bersumber pada penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak dan/atau kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan kewajiban dan hak, baik yang dilaksanakan secara memadai maupun tidak memadai pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggung jawaban. Demikan juga hal di dalam penggunakan kekuasaan.

Dari uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab erat kaitannya dengan penggunaan hak dan kewajiban serta kekuasaan. Artinya tanggung jawab melekat dalam hak, kewajiban serta kekuasaan yang dimiliki seseorang. Setiap kali orang melaksanakan hak, melaksanakan kewajiban maupun melaksanakan kekuasaannya akan disertai pula dengan tanggung jawab.


Ada beberapa hal atau aspek yang perlu diperhatikan pada saat seseorang menggunakan haknya, antara lain :

a.   Aspek kekuatan yang di dalamnya berisikan tentang kekuasaan dan wewenang. Maksudnya bahwa betapapun besar dan mutlaknya hak yang dimiliki seseorang, namun bilamana pemegangnya tidak memiliki wewenang atau kekuasaan maka semua hak yang dimiliki tersebut sama sekali tidak punya arti atau tidak ada gunanya.
b.   Aspek perlindungan hukum yang memberikan kekuatan. Melalui perlindungan hukum tersebut mensyahkan atau melegalisir hak seseorang sehingga memiliki kekuasaan atau wewenang untuk menggunakannya.
c.   Aspek pembatasan hukum yang membatasi seseorang dalam menggunakan haknya supaya tidak sampai melampaui batas. Maksudnya dalam menggunakan haknya, seseorang dibatasi hukum supaya tidak melampaui kepantasan dan kelayakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Berdasarkan uraian tersebut di atas menunjukan kepada kita bahwa seseorang di dalam menggunakan haknya tidak bisa dilakukan secara mutlak. Artinya meskipun itu haknya tetapi dalam penggunaannya dibatasi oleh hak orang lain. Oleh karena itu dalam menggunakan hak harus memperhatikan atau mempertimbangkan hak orang lain. Setiap orang pasti memiliki hak sekaligus kewajiban. Bahkan antara hak dan kewajiban ibarat sekeping mata uang. Dibalik hak ada kewajiban yang harus dilakukan, demikian sebaliknya.

Ada beberapa aspek atau hal yang perlu diperhatikan pada saat melaksanakan kewajiban, antara lain:

a.   Aspek kemungkinan atau kelogisan, maksudnya bahwa adanya kemungkinan atau kemampuan bagi pihak berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
b.   Aspek perlindungan hukum, maksudnya bahwa adanya perlindungan hukum yang melegalisir atau mensahkan pihak yang berkewajiban yang akan melindungi yang bersangkutan dari segala macam tuntutan manakala ia telah melaksanakan kewajibannya.
c.   Aspek pembatasan hukum, maksudnya adalah adanya pembatasan secara hukum yang diberikan kepada pihak berkewajiban sehingga hal tersebut akan menjaga atau membatasi supaya dalam menjalankan kewajibannya jangan sampai kurang dari batas minimal kewajiban,, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain. d. Aspek pengecualian hukum, yaitu adanya pertimbangan hukum yang merupakan aspek pengecualian yang diberikan kepada seseorang dalam melaksanakan kewajibannya dengan tidak memadai.

Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 45) mengatakan bahwa warga negara yang bertanggung jawab adalah warga Negara yang baik, dan warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki keutamaan atau kebajikan sebagai warga negara. Terkait dengan hal keutamaan dan kebajikan ini, Plato mengatakan ada empat keutamaan atau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga bagian jiwa manusia. Adapun keempat keutamaan yang dimaksud adalah :

1.   Pengendalian diri (temperance), hal ini dihubungkan dengan nafsu
2.   Keperkasaan (fortitude), hal ini dihubungkan dengan semangat
3.   Kebijaksanaan atau kearifan, hal ini dihubungkan dengan akal
4.   Keadilan, hal ini dibhubungkan dengan ketiga bagian jiwa manusia sebelumnya (pengendalian diri, keperkasaan dan kebijaksanaan/kearifan)

Hal ini dapat disederhanakan melalui visualisasi table berikut :

Tabel 1 : Kebajikan atau keutamaan manusia
Keutamaan atau kebajikan
Jiwa manusia
• Pengendalian diri (temperance)
• Keperkasaan (fortitude)
• Kebijaksanaan atau kearifan
• Keadilan
• Nafsu (ephitumia)
• Semangat (thumos)
• Akal (nous)
• Nafsu, semangat dan akal

Aristoteles sebagai murid dari Plato memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat gurunya. Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 46) berpandangan bahwa keutamaan atau kebajikan manusia sesuai peran dan fungsinya yang ada harus di lihat secara utuh. Terkait dengan ini fungsi dan peran warga negara berbeda-beda satu dengan yang lainnya, apalagi bila di lihat di dalam negara pasti memiliki warga negara yang beragam atau berbeda-beda. Aristoteles mengatakan bahwa kebajikan seluruh warga negara suatu negara tidak mungkin satu, melainkan beragam atau berbeda-beda yaitu sesuai dengan fungsi dan peran yang dimiliki masing-masing.

Pendapat Aristoteles tentang kebajikan atau keutamaan ini nampaknya lebih realistis dan masih relevan bila dikaitkan dengan konteks kehidupan warga negara saat ini. Adanya keberagaman individu warga negara dengan status dan perannya masing-masing berbeda satu dengan yang lainnya, merupakan suatu realitas yang tidak terbantahkan, termasuk di dalam merealisasikan fungsi dan peran yang dimiliki berbeda-beda pula.

Warga Negara yang bertanggung jawab akan selalu berusaha melaksanakan dan menggunakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seoptimal mungkin. Warga negara yang cerdas, dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki akan selalu berupaya mengetahui ruang lingkup tanggung jawab yang harus diembannya. Apabila dicermati, ada beberapa tanggung jawab yang harus diemban dan dilaksanakan oleh warga negara, antara lain :

1.  Tanggung jawab pribadi meliputi :
a. Tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Tanggung jawab terhadap diri sendiri

2.  Tanggung jawab sosial, meliputi :
a. Tanggung jawab terhadap masyarakat
b. Tanggung jawab terhadap lingkungan
c. Tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara

Adapun penjelasan masing-masing sebagai berikut ini :

Ad 1 : Tanggung Jawab Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini di dasarkan pada sila I Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pasal 29 ayat (2) berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan landasan idiil sebagaimana tercantum dalam Pancasila sila I dan konstitusioal yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tersebut mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk senantiasa melandasi sikap dan perilakunya dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Tanggung jawab warga Negara terhadap Tuhannya diwujudkan dengan melaksanakan semua perintah dan mejauhi larangan-laranganNYA. Hal ini masing-masing akan dimanifestasikan dalam bentuk sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Kesemuanya itu dipancari oleh nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap TYME dalam melakukan hubungan atau interaksi dengan sesama di dalam kehidupan masyarakat. Tuhan mengajarkan kepada setiap hambaNYA untuk menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan siapa saja dengan tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, bahasa, maupun perbedaan-perbedaan yang lain. Di hadapan Tuhan YME manusia tidak dinilai karena kedudukan, jabatan, harta kekayaan yang dimiliki, status sosial maupun titel atau pengetahuan yang dimiliki. Di mata Tuhan YME nilai manusia teletak pada derajat keimanan dan ketakwaannya kepadaNYA.

Ada beberapa cara dalam mengimplementasikan bentuk tanggung jawab warga negara terhadap Tuhan YME, diantaranya :

a.   Mensyukuri segala nikmat yang telah dikaruniakan-NYA kepada kita
b.   Taat beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing
c.   Melaksanakan segala perintah-NYA dan menjauhi segala laranganNYA
d.   Terus menuntut ilmu sepanjang hayat serta menggunakan demi kebaikan umat manusia
e.   Menjalin tali silaturahmi atau persaudaraan dengan siapa saja guna menciptakan kehidupan yang aman, tenteram , damai dan sejahtera

Ad 2 : Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

Sebagai mahluk sosial manusia tidak bisa lepas dari masyarakat. Frans Magnis Suseno (1993) mengatakan bahwa kebermaknaan manusia itu jika ia hidup di masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi mengingat manusia sebagai mahluk social tidak bisa lepas dari keberadaan manusia lain. Artinya manusia dalam memenuhi semua kebutuhan hidup agar dapat tetap mempertahankan kelangsungan hidupnya selalu membutuhkan orang lain. Sehingga manusia sepanjang hayatnya selalu membutuhkan orang lain, mulai lahir bahkan sejak masih ada di dalam Rahim seorang ibu sampai meninggal membutuhkan orang lain. Dalam kaitan inilah dikatakan bahwa manusia sebagai anggota masyarakat senantiasa cenderung hidup berkelompok / bermasyarakat.

Sebagai anggota masyarakat, perwujudan tanggung jawabnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk sikap dan perilaku sebagai berikut :

a.   Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.   Menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat
c.   Meningkatkan rasa kesetia kawanan sosial di antara sesama anggota masyarakat
d.   Menghindari sikap dan tindakan diskriminatif dalam rangka menghindari terjadinya perpecahan di masyarakat, bangsa dan negara

Ad 3 : Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan

Manusia dan lingkungan memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Manusia selalu membutuhkan lingkungan sebagai tempat hidup dan tempat kehidupannya, sementara untuk memelihara kelestariannya lingkungan membutuhkan campur tangan manusia. Sumaatmaja (1998) mengatakan bahwa manusia dan alam ada dalam konteks keruangan yang saling mempengaruhi. Hanya saja tingkat pengaruh yang diberikan manusia terhadap lingkungan ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang dikuasai. Berdasarkan Iptek tersebut hubungan manusia dengan alam dapat dikelompokkan menjadi tiga :

a.   Kelompok manusia yang masing sangat tergantung kepada alam
b.   Kelompok manusia yang baru mampu menyesuaikan dengan alam
c.   Kelompok manusia yang sudah mampu mengelola serta memanfaatkan alam

Tanggung jawab yang dimiliki manusia dalam melakukan hubungan dengan lingkungan alam tidaklah ringan. Manusia dituntut memiliki sikap dan dan perilaku, antara lain :

a.   Memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan
b.   Mengeksploitasi lingkungan sesuai kebutuhan, dan tidak dilakukan secara berlebihan
c.   Menggunakan teknologi ramah lingkungan

Apabila setiap individu di dalam masyarakat dapat melaksanakan hubungannya dengan lingkungan secara bertanggung jawab seperti yang di uraikan di atas, niscaya kehidupan di dalam masyarakat akan dapat berjalan dengan tertib, aman, damai serta penuh dengan romantika dan keindahan. Penggunakan teknologi yang ramah lingkungan dalam pemaantaatan potensi alam, disamping dapat meningkatkan kesejahteraan hidup , juga akan dapat menjaga kelestariannya. Oleh karena itu, manusia harus mampu menguasai teknologi, bukan sebaliknya, teknologi yang menguasai manusia. Dengan menguasai teknologi manusia akan dapat mengendalikan tehnologi tersebut sesuai dengan keinginannya. Kerusakan alam lingkungan seringkali terjadi sebagai akibat ketidak mampuan manusia menguasai teknologi atau teknologi sudah menguasai manusia itu sendiri.

Ad 4 : Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara

Kelangsungan hidup serta maju mundurnya suatau bangsa menjadi tanggung jawab warga negaranya. Berdirinya suatu Negara karena keinginan bersama dari warga negaranya. Konsekunsinya bahwa untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara yang didirikan menjadi tanggung jawab semua warganegara. Demikian pula keadaan suatu bangsa, apakah bangsa itu maju, berkembang, bahkan mengalami kemuduran sangat bergantung dan menjadi tanggung jawab warganya sendiri.


Sebagai warga Negara Indonesia sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa adanya partisipasi (sebagai bentuk tanggung jawab) seluruh warga negara, tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara ini bisa mengalami kehancuran. Apalagi jika kita ingin mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu menuntut semua kita melakukan tanggung jawab sebagai warga negara secara konsisten dan konsekuen. Semua itu dapat diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku kehidupan sehari-hari berupa :

a.   Memahami, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam segala
a.   aspek kehidupan sehari-hari
b.   Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara
c.   Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
d.   Membina kesetiakawanan sosial diantara sesame warga negara Indonesia
e.   Meningkatkan wawasan kebangsaan.


0 Response to "Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab "

Post a Comment