Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD 1945. Ini mengandung pengertian bahwa dijadikan dasar untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum atau peraturan dibuat untuk mengatur perilaku manusia berbagai bidang kehidupan. Ada banyak pihak yang membuat peraturan atau hukum. Misalnya keluarga membuat peraturan atau hukum (law) untuk mengatur seluruh anggota keluarga. Kelompok belajar membuat peraturan untuk seluruh anggota kelompok itu.
Sekolah membuat peraturan untuk seluruh warga sekolah. Pemerintah juga membuat peraturan untuk seluruh rakyatnya. Intinya ada banyak pihak yang membuat berbagai peraturan sesuai dengan tujuan masing-masing. Namun, tidak semua peraturan dapat disebut hukum. Peraturan yang disebut hukum adalah peraturan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat peraturan hukum antara lain:
a. Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia.
b. Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
c. Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d. Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
e. Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f. Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.
Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.
Hukum juga bersifat mengikat dan memaksa, artinya siapapun harus tunduk pada aturan hukum. Meskipun ia tidak mengetahui hukum tetap harus tunduk pada aturan hukum, misalnya perda larangan merokok atau miras di Bandung.
Semua orang wajib tunduk pada peraturan hukum tersebut. Agar hukum ditaati oleh seluruh warga masyarakat, hukum memiliki sanksi yang jelas dan tegas. Artinya adalah ada sanksi yang jelas kepada para pelanggarnya. Jadi pada hakikatnya hukum adalah peraturan mengenai perilaku manusia dalam kehidupan bersama, dibuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi yang tegas, sehingga barang siapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang.
0 Response to "Hakikat Hukum (Law) Bagi Warga Negara"
Post a Comment