Secara teoretis ada beragam pendapat tentang fungsi negara. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu fungsi legislatif (membuat peraturan), fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (mengatur urusan luar negeri, urusan perang, dan damai). Menurut John Locke fungsi mengadili termasuk salah satu tugas eksekutif. Menurut Montesquie, fungsi negara mencakup tiga tugas pokok yaitu legislatif (membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan undangundang), dan yudikatif (mengawasi agar semua peraturan ditaati. Dengan kata lain, fungsi yudikatif merupakan fungsi mengadili. Teori ini dikenal dengan teori trias politica.
Menurut Goodnow (Aa Nurdiaman, 2009:4), fungsi negara ada dua macam yaitu policy making dan policy executing. Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. Adapun policy executing adalah kebijaksanaaan yang harus dilaksanakan untuk policy making. NKRI pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara. Fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut. ”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, . . . .”
Dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintahan negara bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam arti yang lebih luas yang harus melaksanakan fungsinya masing-masing. Pemerintah dalam arti luas terdiri atas badan-badan legislatif dan yudikatif. Menurut Franz Magnis Suseno, seorang pemerhati perpolitikan Indonesia, negara adalah alat untuk mengusahakan kesejahteraan umum. Kesejahteraan yang diusahakan negara bersifat umum karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kesuksesan negara diukur dari tingkat kesejahteraan rakyat.
Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Negara dalam hal ini memiliki fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya. Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Pertahanan untuk menjaga serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan melalui badan-badan peradilan.
0 Response to "Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"
Post a Comment