Sekolah merupakan wahana bagi pengembangan dan pembentukan warga negara yang cerdas, demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karenanya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) secara kurikuler harus dapat berfungsi menjadi wahana psikologis-pedagogis utama dalam mengembangkan dan membentuk warga negara yang diinginkan. Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh peraturan perundangan yang terkait dengannya, seperti halnya :
a. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dimaksudkan untuk : “……mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya ……”
b. Undang Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1) pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 ditentukan bahwa : “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan seterusnya ……”
2) pasal 4 menentukan bahwa pendidikan diselengggarakan secara : (1) demokratis dan berkeadilan, (2) sebagai satu kesatuan yang sistemik, (3) sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, (4) memberikan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas, (5) dapat mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi masyarakat, (6) dapat memberdayakan semua komponen masyarakat.
3) pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa : “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, dan seterusnya …..”
4) pasal 38 menyatakan bahwa : “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau setiap satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah”.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
1). Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan :
“Kurikulum SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB /Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri dari :
a). kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia
b). kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c). kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d). kelompok mata pelajaran estetika
e). kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
2). Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa :
“Setiap kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik”
3). Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa :
“Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia”
Dari uraian tersebut di atas nampak bahwa pendidikan kewarganegaraan diberikan dan dikembangkan sebagai pranata atau tatanan secara sosio-pedagogis yang kondusif bagi tumbuh kembangnya kualitas pribadi peserta didik. Oleh karena itu sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu di arahkan dan dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat. Pembelajaran yang dilakukan di sekolah juga harus mampu memberi ketauladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik. Untuk itu proses pembelajaran yang dilakukan hendaknya berlangsung secara demokratis. Secara bertahap sekolah hendaknya menjadi komunitas yang memiliki budaya yang berintikan pengakuan dan penghormatan akan hak dan kewajiban serta adanya keharmonisan dalam menjalani hidup di dalam masyarakat yang tertib, adil dan beradab. Dalam kaitan itulah mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana yang ada di dalam kurikulum untuk mengembangkan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Wahab dan Sapriya (2011 : 311) mengatakan bahwa sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan akademik tujuan pendidikan kewarganegaan (civic/citizenship education) di Indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang baik (to be good citizens). Segala sesuatu yang digunakan dan dilakukan guru dalam proses pembelajaran PKn hendaknya mampu membentuk dan menghasilkan lulusan sebagai warga negara yang baik. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimanakah warga negara yang baik itu? Orang atau warga negara seperti apa dikatakan sebagai warga negara yang baik?.
Untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut, di bawah ini dikemukakan beberapa pendapat dari para tokoh, antara lain :
Nu’man Somantri (2001) memberikan gambaran tentang warga negara yang baik. Beliau mengatakan bahwa warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a) yang berani membela serta setia kepada bangsa dan Negara,
b) memiliki sikap yang toleran kepada sesama,
c) memeluk salah satu agama yang diakui negara, dan
d) memiliki sikap demokratis.
Sementara Wahab (1996) memberikan identifikasi warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki kriteria :
a) memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik,
b) sebagai individu yang memiliki kepekaan dan tanggung jawab sosial,
c) mampu memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan secara cerdas,
d) memiliki sikap disiplin pribadi,
e) mampu berpikir kritis , kreatif dan inovatif.
Winataputra dan Budimansyah (2007) berpendapat bahwa warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), memiliki keterampilan kewarganegaraan (civic skill) dan memiliki watak kewarganegaraan (civic disposition). Pendapat ini bila dikaitkan dengan taksonomi Bloom, maka memiliki pengetahuan kewarganegaraan terkait dengan aspek kognitif, memiliki watak kewarganegaraan terkait dengan aspek afektif dan memiliki keterampilan kewarganegaraan terkait dengan aspek psikomotor. Pendapat ini senada dengan pendapat Dardji Darmodiharjo (1987), yang mengatakan bahwa pendidikan memuat unsur : mengajar (pengetahuan), mendidik (membentuk sikap), dan melatih (keterampilan).
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk :
1. Menambah pengetahuan atau wawasan peserta didik akan segala hal yang terkait dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan benar melalui berbagai cara dan metode (aspek kognitif).
2. Membina dan membentuk sikap warganegara yang mau dan meyakini akan pengetahuan yang telah diperoleh. Dengan demikian, pengetahuan yang telah dipahami tersebut akan diyakini dan terinternalisasi dalam diri atau mempribadi dalam jiwa peserta didik, yang akan menjadi sikapnya dalam menanggapi persoalan-persoalan yang ada (aspek sikap).
3. Melatih keterampilan kewarganegaraan kepada peserta didik untuk dapat menjadi warga negara yang terampil berdemokrasi. Hal ini dilakukan melalui atau dengan cara membiasakan atau membudayakan kepada peserta didik bersikap dan berperilaku sesuai nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-har aspek Psikomotor).
Semua hal tersebut di atas nampaknya sejalan dengan tujuan pendidikan yang dicanangkan oleh UNESCO, yakni learning to know (aspek Pengetahuan), learning to be (aspek Afektif), learning to do and learning to life to gether (aspek keterampilan). Untuk itu semua maka PKn dikembangkan agar mampu mengarahkan warga negara yang dinamis dalam rangka menghadapi tantangan di era global. Warga Negara yang diharapkan melalu PKn adalah : (a) warga negara yang cerdas, (b) warga negara yang memiliki komitmen, serta (c) warga negara yang mampu melibatkan diri atau partisipatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta dalam pergaulan internasional.
Di era global ini PKn seyogyanya diarahkan lebih fungsional dan dapat membantu peserta didik dalam memecahkan persoalan serta mampu mengambil keputusan sendiri di dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu PKn hendaknya disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. Maksudnya, PKn hendaknya mampu sebagai wahana yang dapat membentuk dan mengembangkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki kecerdasan agar mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
0 Response to "Fungsi dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan / PPKn"
Post a Comment