Ada beberapa cara yang disampaikan para pakar dalam melakukan perubahan konstitusi atau Undang Undang Dasar. Antara lain :
a. C.F. Strong
Menurut C.F. Strong perubahan konstitusi atau UUD dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Oleh kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
2) Oleh rakyat melalui suatu referendum
3) Oleh sejumlah negara bagian (khusus untuk negara serikat)
4) Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan
b. Ismail Suny
Ismail Suny mengemukakan bahwa proses perubahan konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara, karena :
1) Perubahan resmi
2) Penafsiran hakim
3) Kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi
c. K.C. Wheare
K.C Wheare, mengatakan ada 4 cara perubahan konstitusi :
1) Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some premary forces)
2) Perubahan secara formal sesuai yang ada pada UUD itu sendiri (formal amandement)
3) Penafsiran secara hukum (yudicial interpretation)
4) Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)
0 Response to "Cara Melakukan Perubahan Konstitusi Menurut Para Ahli"
Post a Comment