Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Pendapat / Teori Para Tokoh dan Ahli

Ada bermacam-macam pendapat atau teori tentang bentuk negara yang dikemukakan oleh para tokoh. Aristoteles mengemukakan bahwa bentuk Negara antara lain :

a.   Monarki, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang saja. Jadi kekuasaan yang ada di Negara itu terpusat di satu tangan. Bentuk Monarki ini ada dua, yaitu (1) Pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi pemerintahan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum, maka bentuk Negara ini yang baik; (2) Jika bentuk Negara yang terpusat di tangan satu orang, namun pemerintahan tersebut dilakukan untuk kepentingangan yang si penguasa itu sendiri, bentuk Negara seperti ini jelek. Oleh aristoteles hal ini disebut dengan Tyrany.

b.   Aristokrasi, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya dipegang atau terpusat pada beberapa orang saja. Bentuk Negara aristokrasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu (1) pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, namun pemerintahannya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerintahan seperti ini oleh aristoteles disebut dengan Aristokrasi; dan (2) pemerintahan di dalam Negara dipegang oleh beberapa orang, tetapi pemerintahan yang dijalankan tersebut ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu sendiri. Bentuk Negara seperti ini jelek. Bentuk Negara seperti ini oleh Aristoteles disebut dengan Oligarki.

c.   Demokrasi, yaitu suatu bentuk negara di mana kekuasaan yang ada dalam Negara tersebut ada di tangan rakyat. Di lihat dari sifatnya, bentuk Negara demokrasi ada dua yaitu (1) Negara demokrasi yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan umum (rakyat). Bentuk Negara seperti ini adalah baik. Aristoteles menyebut bentuk Negara seperti ini dengan republik atau republik konstitusional; (2) Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, tetapi pemerintahan yang dijalankan ditujukan hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Bentuk Negara seperti ini oleh Aristoteles dikatakan sebagai bentuk Negara yang jelek yang disebut demokrasi.


Tidak berbeda jauh dengan pendapat Aristoteles di atas, Polybios berpendapat bahwa bentuk Negara ada beberapa, antara lain : monarki, oligarki dan demokrasi. Bedanya Polybios mengemukan ketiga bentuk negara tersebut akan berlangsung dan berputar yang terkenal dengan teori syclus polybios. Menurut teori ini bentuk negara yang tertua di dunia adalah monarki, yakni suatu negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang. Seorang pemimpin tersebut dipercaya memegang pemerintahan karena dianggap memiliki bakat kepandaian dan keberanian lebih dibandingkan yang lain, yang oleh Polybios disebut dengan primus inter pares (yang utama di antara yang ada). Seorang pemimipin ini memrintah dengan baik dan pemerintahannya dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat berdasarkan keadilan. Para penggantinya kemudian bertindak dan menjalankan pemerintahannya demi kepentingan pribadi dan bahkan bertindak secara sewenang-wenang; karena itu timbullah yang disebut tyrani.

Bentuk negara tyrani seperti ini berlangsung terus dan lama kelamaan warganya melakukan pemberontakan karena merasa sudah tidak tahan akan penderitaan dan penindasan yang dilakukan oleh seorang “tiran”. Pemberontakan dan perlawanan yang dilakukan warga berhasil dan akhirnya seorang atau tiran-pun turun. Kemudian warga memilih dan menunjuk beberapa orang dari golongan ningrat atau bangsawan yang dianggap cerdas untuk memerintah. Mereka (kaum bangsawan) terpilih, diberi kepercayaan oleh warga untuk memimpin mereka. Dengan demikian terbentuklah suatu bentuk negara yang disebut dengan aristokrasi, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya ada di tangan beberapa orang dan dilaksana untuk kepentingan umum (seluruh warga). Lama kelamaan bentuk aristokrasi ini mengalami kemerosotan. Hal ini terjadi karena pemimpin negaranya berintak hanya demi kepentingan mereka sendiri. Para pemimpin main hakim sendiri, bertindak semena-mena, dan sebagianya. Hal demikian itu menimbulkan munculnya bentuk
negara oligarki.

Bentuk negara oligarki dalam perjalanannya mengalami hal yang sama dengan tyrani, yakni karena beberapa orang yang melaksanakan pemerintahan secara sewenang-wenang dan memerintah secara tidak adil dengan memainkan hukum yang ada, maka warga mengadakan perlawanan dan pemberonakan. Perjuangan warga akhirnya memperolah kemenangan, sehingga warga kemudian mengambil alih pimpinan negara. Hal ini berarti pemerintahan atau kekuasaan yang ada dipegang oleh rakyat (warga). Dengan demikian lahirlah bentuk negara demokrasi.

Bentuk negara demokrasi, dalam perjalanannya mengalami kemunduran, karena rakyat atau warga negara yang memerintah tidak tahu sedikitpun tentang pemerintahan, maka timbullah pemerintahan yang liar. Suatu pemerintahan dari rakyat gembel dan warga terhina yang kemudian memunculkan bentuk negara yang oleh Polybios disebut dengan okhlokrasi. Bentuk Negara okhlokrasi, yaitu suatu
bentuk negara di mana pemerintahannya ada di tangan rakyat (warga umum, termasuk gembel dan hina) yang tidak punya pengetahuan sedikitpun tentang pemerintahan. Akibatnya terjadilah kekacauan, karena menimbulkan kebejatan dan kebobrokan. Masing-masing ingin kebebasan yang tidak terbatas atau sebebas-bebasnya, orang ingin merdeka semerdeka-merdekanya. Kondisi bebas dan merdeka yang kebablasan (euporia kebebasan atau kemerdekaan ini selanjutnya menimbulkan
“anarki” yaitu suatu keadaan di mana setiap orang dapat berbuat sesuka hatinya. Orang tidak mau lagi di atur, sudah tidak mau lagi diperintah. Setiap orang mengatur dan memerintah dirinya sendiri. Oleh karena itu keadaan menjadi kacau balau. Dalam keadaan seperti inti muncullah seseorang yang kuat, pemberani dan yang dapat mengatasi kekacauan yang terjadi. Orang tersebut kemudian mengambil alih pimpinan negara. Dengan demikian timbullah kembali bentuk negara monarki, demikian seterusnya.

Seorang pakar tata negara bernama Leon Duguit berpendapat bahwa bentuk-bentuk negara yang dikemukakan para pakar sebelumnya masih mencampur adukkan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Menurutnya bentuk negara ada tiga, yaitu : Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara. Sri Soemantri Martosoewignjo mengklasifikasi bentuk negara menjadi dua, yaitu : (1) bentuk negara Kesatuan (unitary state) dan bentuk negara Serikat (federal state) (Martosoewignjo, 1984 : 39-40). Sri Soemantri Martosoewignjo mengklasifikasi bentuk negara di dasarkan atas asal yang menjadi cikal bakal kekuasaan atau kewenangan itu. Apakah kekuasaan yang ada berasal dari koloni atau negara bagiannya, ataukah berasal dari pemerintah pusat. Jika suatu negara telah terbentuk dan segala kekuasaan atau kewenangannya dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat selanjutnya menyerahkan sebagaian kewenagan tersebut kepada daerah, maka bentuk negara yang demikian disebut dengan negara kesatuan. Sebaliknya, jika kekuasaan yang ada berasal dari negara-negara yang berkumpul, kemudian menyerahkan sebagian kewenangannya kepada negara yang baru dibentuk, maka bentuk negara seperti ini disebut negara federal.

Dari uraian tersebut di atas, bentuk-bentuk negara modern sekarang ini dapat dibedakan menjadi :

1. Bentuk Negara Kesatuan (Unity), yakni suatu negara di mana :

a.   Kekuasaan atau kewenangan dipegang oleh pemerintah pusat. Hanya ada satu pemerintahan dan satu negara. Maksudnya bahwa kekuasaan atau kewenangan di dalam negara dipegang oleh pemerintah pusat; Ada beberapa macam Negara kesatuan : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu suatu Negara di mana segala sesuatunya diatur oleh pemerintah pusat; dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu suatu Negara di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus daerahnya sendiri.

b.   Tidak ada daerah di wilayah negara bersangkutan yang berkedudukan sebagai negara. Tidak ada negara di dalam negara.

c.   Di dalam bentuk negara kesatuan hanya ada satu UUD yang berlaku secara nasional. Daerah-daerah tidak punya hak atau wewenang untuk menetapkan UUD.

2. Bentuk Negara Serikat (Federal), yaitu suatu negara di mana:

a.   Kekuasaan atau kewenangan yang ada berasal dari negara-negara bagian. Negara Serikat terbentuk karena beberapa negara sepakat menggabungkan diri menjadi satu. Oleh karenanya negara yang terbentuk kemudian kewenangannya diperoleh dari negara-negara bagiannya. Wilayah negara serikat terdiri atas negara-negara bagian.

b.   Selain ada UUD Serikat yang berlaku di seluruh wilayah negara serikat, masing-masing negara bagian juga punya UUD. UUD Serikat mengatur secara rinci hal-hal yang menjadi hak dan wewenang pemerintah Negara bagian. Hal-hal yang belum dan tidak diatur di dalam UUD negara serikat diatur di dalam UUD negara bagian.  

0 Response to "Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Pendapat / Teori Para Tokoh dan Ahli"

Post a Comment