Arti Penting Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara

Konstitusi menempati posisi sentral dan krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara terlebih-lebih negara yang mendasarkan dirinya pada konstitusi. Negara akan selalu menjadikan kostitusi sebagai pedoman atau sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi merupakan instrumen yang sangat penting dan yang harus ada dalam suatu negara. Tanpa adanya konstitusi yang dimiliki oleh suatu negara, maka penguasa akan dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut. Seperti yang dikatakan A. Hamid S. Attamimi bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.


Sementara Sri Soemantri yang mengutip pendapat Struycken mengatakan bahwa UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisikan :

a.   Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau

b.   Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa

c.   Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang

d.   Suatu keinginan, bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Muatan materi yang ada dalam konstitusi atau UUD, menunjukkan betapa penting artinya konstitusi bagi suatu negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua aspek : Pertama : dari aspek Isi, konstitusi memuat dasar struktur yang berisikan fungsi negara; dan Kedua : dari aspek bentuk, yang menentukan lembaga yang berwewenang menyusun konstitusi; misalnya raja dengan rakyat, badan konstituante, lembaga diktator, dan lainnya. Sementara Prof. Kusumadi P.,SH, mengatakan bahwa Konstitusi suatu negara merupakan : induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan yang akan menentukan jenis-jenis peraturan yang ada, lembaga yang membentuknya, menentukan berlakunya

0 Response to "Arti Penting Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara "

Post a Comment