Di atas sudah dijelaskan bahwa hukum itu dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan hukum amatlah penting.
Dalam kehidupan masyarakat dan negara, hukum merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu, negara harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga keadilan. Alasan pentingnya hukum adalah:
a. Hukum yang adil mencegah adanya kekuasaan otoriter, yaitu negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang atau otoriter.
b. Hukum yang adil memungkinkan hak-hak warga negara dilindungi. Negara memiliki kekuasaan yang besar sekali, keadaan ini dapat kita lihat dalam kehidupan kita pada era orde baru dan sekarang ini. Hal ini seperti dikatakan oleh Lord Acton, kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut niscaya korup. Oleh karena itu, kekuasaan negara harus dibatasi hukum. Hal ini penting supaya negara tidak menjadi machtstaat (kekuasaan).
Negara kekuasaan memiliki dua ciri umum yaitu:
1. Otoritarianisme artinya penguasa negara cenderung memerintah atas dasar otoritas atau kekuasaan. Penguasa memerintah sekehendak hatinya, dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki.
2. Totalitarianisme artinya penguasa negara cenderung berusaha menguasai seluruh bidang kehidupan warga negara. Warga negara tidak ada kebebasan untuk mengekspresikan aspirasi dan kreativitasnya. Semua diatur oleh negara (penguasa).
Selain mencegah negara menjadi negara kekuasaan, hukum yang adil akan memungkinkan melindungi hak-hak warga negaranya. Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang semakin tertib, harus ada:
a. Supremasi hukum dalam kehidupan negara.
b. Pembagian kekuasaan.
c. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dan tidak memihak.
d. Jaminan perlindungan hak asasi manusia.
e. Kedudukan yang sama di muka hukum bagi warga negara.
0 Response to "Alasan Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara / Masyarakat dan Negara"
Post a Comment