Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat"


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 yang ditujukan kepada Yth. : 1. Pimpinan Lembaga Negara, 2. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, 3. Gubernur Bank Indonesia, 4. Jaksa Agung, 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia, 6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, 7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 8. Pimpinan Lembaga Non Struktural, 9 Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, dan 10. Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia dengan hormat  disampaikan sebagai berikut:


 

Bahwa Tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan Kemerdekaan RI Tahun 2022, untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:


1.    Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.


2.    Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).


3.    Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.



4.    Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.


5.    Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.


6.    Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut tautan download/unduh selengkapnya:


a.    Unduh Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

b.    Unduh Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Temo, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

c.    Unduh Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

0 Response to "Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat""

Post a Comment