Sahabat
Edukasi yang berbahagia.. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kemendikbudristek No. 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka menimbang bahwa Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka belum mengakomodasi
ketentuan mengenai capaian pembelajaran konsentrasi keahlian pada sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, serta pemberdayaan dan keterampilan
pada pendidikan kesetaraan, sehingga perlu diubah.
Berikut adalah Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek No. 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka:
KESATU
: Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor
008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, jenjang Dikdas, dan
Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut:
a.
mengubah
Lampiran III Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang
Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini;
b.
mengubah
Lampiran IV Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 008/H/KR/2022 tentang
Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada
Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, dan
c. menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2022.
Download/unduh
selengkapnya Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka dan Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor
008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, selengkapnya
pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022"
Post a Comment