Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek No. 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka menimbang bahwa Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka belum mengakomodasi ketentuan mengenai capaian pembelajaran konsentrasi keahlian pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, serta pemberdayaan dan keterampilan pada pendidikan kesetaraan, sehingga perlu diubah.


 

Berikut adalah Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek No. 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka:

KESATU : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka diubah sebagai berikut:


a.    mengubah Lampiran III Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

b.    mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini, dan

c.    menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2022.

Download/unduh selengkapnya Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, selengkapnya pada tautan di bawah ini:


0 Response to "Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022"

Post a Comment