Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Pengumuman Bersama Kantor Kementerian
Agama, Pemerintah Daerah dan Majelis Ulama Kabupaten Tebo Nomor : 0571/Kk.05.10/BA.03.2/04/2022,
Nomor 451.12/421/Kesra/2022, Nomor : 185/MUI-TB/IV/2022 bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran Zakat Fitrah bagi Umat Islam pada tahun
1443 H/2022 M, sesuai dengan Keputusan Rapat Bersama Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Tebo, Kadis Perindag Kabupaten Tebo, Kepala Bagian Kesra Setda
Kabupaten Tebo, Ketua MUI Kabupaten Tebo, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Kabupaten Tebo, Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Tebo dan Ketua Lembaga Adat
Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo Tanggal 06 April 2022, serta memperhatikan
harga beras sebagai konsumsi pokok dipasaran, maka diumumkan bahwa untuk
menunaikan pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M adalah sebagai berikut:
1.
Dengan
beras sebanyak 2.5 Kg (dua setengah kilogram) untuk 1 (satu) jiwa menurut jenis
beras yang biasa dimakan oleh masing-masing wajib zakat, atau;
2.
Dinilai
dengan uang sebagaimana harga pasaran beras sekarang adalah:
a.
Harga
beras tertinggi Rp 40.000,-
b.
Harga
beras menengah Rp 35.000,-
c.
Harga
beras terendah Rp 30.000,-
3. Diperbolehkan membayar Zakat Fitrah dimulai 1 Ramadhan s.d. terbit matahari 1 Syawal 1443 H/2022 M
Menunaikan Pembayaran Zakat Fitrah diharapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpulan Zakat setempat, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan. Berikut surat Pengumuman Bersama Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Daerah dan Majelis Ulama Kabupaten Tebo di bawah ini:
0 Response to "Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah 1443 H/2022 M Berdasarkan Surat Pengumuman Bersama Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Daerah dan Majelis Ulama Kabupaten Tebo"
Post a Comment