Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut:
1.
Data
calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
tanggal 30 Januari 2022.
2.
Calon
peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a.
Guru
yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b.
Guru
yang diangkat mulai tanggal 1Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3.
Peserta
program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat
dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4.
Calon
peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan
akun SIMPKB masing-masing.
5.
Verifikasi
dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang
dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Persyaratan, tata carapendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam JabatanTahun 2022,serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.
Kemudian untuk Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a.
Guru
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi yang belum
mengikuti program sertifikasi guru.
b.
Terdaftar
pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c.
Memiliki
NUPTK.
d.
Telah
diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e.
Memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studiPPG yang akan
diikuti.
f.
Aktif
mengajar selama dua tahun terakhir.
g.
Berusia
setinggi-tingginya 58tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h.
Sehat
jasmani dan rohani.
i.
Bebas
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a.
Hasil
pindai (scan)ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari DitjenDikti.
b.
Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c.
Hasil
pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi
legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022)
bagi guru NonPNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
· Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
· Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKDuntuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atauyang diberi
kewenangan;
· Ketua Yayasanuntuk Guru
Tetap Yayasan;
· Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari
pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d.
Hasil
pindai (scan)SK pembagian tugas mengajar 2 (dua)tahun terakhir yaitu tahun ajaran
2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai10.000(format terlampir).
B. Tata
Cara Pendaftaran
1.
Aplikasi
pendaftaran calon peserta seleksi administrasiPPG Dalam Jabatan Tahun 2022
dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/menggunakan
akun SIM PKB masing-masing.
2.
Guru
membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
menggunakan akun SIM PKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai
(scan) ijazah asliS-1/D-IV. Bagi guru
yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala
sekolah atau dinas pendidikan.
3.
Guru
menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazahS-1/D-IV yang
dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4.
Guru
mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.
LPMP
melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat
administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program
studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazahS-1/D-4. Hasil verifikasi
dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.
.“Disetujui”
jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program
studi/jurusan pada ijazahS-1/D-IV.
b.
“Tolak
(permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang
dipilih tidak linier dengan ijazahS-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program
studi PPG yang ada.
c.
“Tolak
(perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak
linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru
dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru
Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program
studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Jadwal Pendaftaran dan
Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022:
1.
Pengumuman
Pendaftaran : 3 Februari 2022
2.
Pendaftaran
dan pengiriman berkas : 10 – 23 Februari 2022
3.
Perbaikan
berkas : 10 – 25 Februari 2022
4.
Verval
oleh petugas : 10 – 28 Februari 2022
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran : 4 Maret 2022
Selanjutnya pada Lampiran 2 Surat disampaikan tentang Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Selanjutnya pada Lampiran 3 Surat disampaikan format dari Pakta Integritas yakni:
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
NIP:
NIK:
Tempat/Tanggal
Lahir:
NUPTK:
Unit
Kerja:
Alamat
Unit Kerja:
Dengan
ini saya menyatakan bahwa:
Berkas
yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya,
dan
Jika di
kemudian hari ternyata bukti fisik sayatidak benar dan tidak absah, saya bersedia
menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
………………….,
………….. 2022
Calon
Peserta PPG Dalam Jabatan,
Materai
Rp.10.000
(…………………………................)
NIP……………………………..
NIK
……………………………..
Download/unduh
selengkapnya surat edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Surat Edaran Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022"
Post a Comment