Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Diktara Tahun 2022 Berdasarkan Permendibudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Di tahun anggaran 2022 ini, Juknis BOP dan BOS diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, berikut isi dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Diktara tersebut:

Menimbang :

a.   bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

b.   bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan;

c.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;


 

Mengingat :

1.   Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

4.   Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

2.   Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.

3.   Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

4.   Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.   Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

6.   Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

7.   Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.   Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

9.   Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

10.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.

11.Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

12.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

13.Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

14.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

15.Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

16.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

17.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

18.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

19.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

20.Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

21.Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

22.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

23.Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

24.Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan

25.Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

26.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

27.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

28.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

29.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

30.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

31.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:

a.   fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;

b.   efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

c.   efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d.   akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

e.   transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. 

BAB II

PENERIMA DANA

Bagian Kesatu

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Pasal 3

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:

a.   taman kanak-kanak;

b.   kelompok bermain;

c.    taman penitipan anak;

d.   Satuan PAUD sejenis;

e.   sanggar kegiatan belajar; dan

f.     pusat kegiatan belajar masyarakat.

(2) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   Dana BOP PAUD Reguler; dan

b.   Dana BOP PAUD Kinerja. 

Pasal 4

(1) Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.   telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c.    memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d.   memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan

e.   tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

(2) Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.

(3) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.

a.   penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b.   telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Pasal 5

Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Bagian Kedua

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Pasal 6

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

a.   SD;

b.   SDLB;

c.    SMP;

d.   SMPLB;

e.   SMA;

f.     SMALB;

g.   SLB; dan

h.   SMK.

(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   Dana BOS Reguler; dan

b.   Dana BOS Kinerja.

Pasal 7

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.   telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;

c.    memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d.   memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

e.   tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan

f.     tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

(2) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.

Pasal 8

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf b terdiri atas:

a.   sekolah penggerak; dan

b.   sekolah berprestasi.

(2) Sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

b.   telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

(3) Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b.   memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c.    memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan

d.   tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Bagian Ketiga

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan

Pasal 9

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:

a.   sanggar kegiatan belajar; dan

b.   pusat kegiatan belajar masyarakat. 

Pasal 10

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.   telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c.    memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d.   memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

e.   memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan

f.     bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

(2) Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.

(3) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.

Bagian Keempat

Penetapan Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 11

Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran. 

BAB III

BESARAN ALOKASI DANA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 12

Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran.

Bagian Kedua

Besaran Alokasi Dana BOP PAUD

Pasal 13

Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:

a.   besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan

b.   besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

Pasal 14

(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

(4) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

(5) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan melalui Keputusan Menteri. 

Bagian Ketiga

Besaran Alokasi Dana BOS

Pasal 15

Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:

a.   besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan

b.   besaran alokasi Dana BOS Kinerja. 

Pasal 16

(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

(4) Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

(5) Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan oleh Menteri. 

Pasal 17

Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

Bagian Keempat

Penghitungan Besaran Alokasi

Dana BOP Kesetaraan

Pasal 18

(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

(4) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.

BAB IV

PENYALURAN DANA

Pasal 19

(1) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.

(2) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 20

(1)   Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi kriteria berikut:

a.   atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;

b.   nama rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan

c.    dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(2)   Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 21

(1) Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENGGUNAAN DANA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 22

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dapat langsung menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.

Bagian Kedua

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Pasal 23

(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.

(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   penerimaan Peserta Didik baru;

b.   pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;

c.    pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;

d.   pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;

e.   pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;

f.     pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g.   pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.   pemeliharaan sarana dan prasarana;

i.     penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan;

j.     pembayaran honor; dan/atau

k.    pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas:

Pasal 24

(1)            Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Reguler.

(2)            Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf k merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

1.   pengembangan sumber daya manusia;

2.   pembelajaran dengan paradigma baru;

3.   digitalisasi sekolah; dan/atau

4.   perencanaan berbasis data.

(3)            Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   tercatat pada Dapodik;

b.   ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan;

c.    aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan

d.   belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Bagian Ketiga

Komponen Penggunaan Dana BOS

Pasal 25

(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

(2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   komponen Dana BOS Reguler; dan

b.   komponen Dana BOS Kinerja.

Pasal 26

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:

a.   penerimaan Peserta Didik baru;

b.   pengembangan perpustakaan;

c.    pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d.   pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e.   pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f.     pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

g.   pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.   pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i.     penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j.     penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

k.    penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau

l.     pembayaran honor.

(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a.   berstatus bukan aparatur sipil negara;

b.   tercatat pada Dapodik;

c.    memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan

d.   belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

(4) Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 

Pasal 27

(1) Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

(2) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   berstatus bukan aparatur sipil negara; dan

b.   ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Pasal 28

(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja:

a.   sekolah penggerak; dan

b.   sekolah berprestasi. 

(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.   pengembangan sumber daya manusia;

b.   pembelajaran dengan paradigma baru;

c.    digitalisasi sekolah; dan

d.   perencanaan berbasis data.

(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a.              asesmen talenta dan kebugaran;

b.              pelatihan dan pengembangan prestasi;

c.              pengelolaan data dan informasi talenta; dan

d.              kegiatan aktualisasi prestasi.

Bagian Keempat

Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 29

(1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.

(2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   penerimaan Peserta Didik baru;

b.   pengembangan perpustakaan;

c.    pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

d.   pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

e.   pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;

f.     pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;

g.   pembiayaan langganan daya dan jasa;

h.   pemeliharaan sarana dan prasarana; 

i.     penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan

j.     pembayaran honor.

(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   tercatat pada Dapodik;

b.   ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;

c.    aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan

d.   belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Bagian Kelima

Tata Cara Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan 

Pasal 30

(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

(2) Rincian penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

(2) Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Penggunaan Sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan 

Pasal 32

(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran sebelumnya, maka sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a.   dilakukan setelah dicatatkan dalam RKAS; dan

b.   komponen penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOP PAUD, Dana BOS, atau Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berkenaan.

Pasal 33

(1) Dalam hal Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana diterima di Rekening Satuan Pendidikan mengalami:

a.   penggabungan;

b.   penutupan; atau

c.    tidak bersedia menerima dana, maka Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke rekening kas umum daerah.

(2) Mekanisme pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.

Bagian Ketujuh

Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan

Pasal 34

(1)            Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

(2)            Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:

a.   tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana tahap I; dan

b.   tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima dalam satu tahun anggaran.

(3)            Dalam hal tanggal 31 Juli dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b bertepatan dengan hari libur kalender, maka Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

(4)            Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.

(5)            Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berikutnya.

Pasal 35

(1)            Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.

(2)            Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:

a.              tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I;

b.              tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II; dan

c.              tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran.

(3)            Dalam hal tanggal 31 Juli, tanggal 31 Oktober, dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bertepatan dengan hari libur kalender, maka penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.

(4)            Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.

(5)            Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap I pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.

(6)            Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.

a.   laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;

b.   laporan sisa dana; dan

c.    laporan penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.

Pasal 36

Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (6) meliputi:

BAB VI

PENGELOLAAN DANA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 37

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan meliputi pengelolaan pada:

a.   Satuan Pendidikan; dan

b.   Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan

Pasal 38

(1)            Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan meliputi:

a.   perencanaan dan penganggaran;

b.   pelaksanaan penatausahaan; dan

c.    pelaporan dan pertanggungjawaban.

(2)            Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 39

Teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1)            Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan.

(2)            Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a.              mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;

b.              melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Dapodik;

c.              menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip pengelolaan dana dan komponen penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;

d.              melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sudah diterima melalui sistem aplikasi penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian;

e.              melakukan penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;

f.                menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;

g.              melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;

h.              menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan; dan

i.                memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.

(3)            Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap:

a.   penyediaan data Satuan Pendidikan pada Dapodik secara benar dan akuntabel;

b.   perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima;

c.    penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima; dan

d.   pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.

Pasal 41

(1)            Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.

(2)            Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:

a.                  kepala sekolah sebagai penanggung jawab;

b.                  bendahara sekolah; dan

c.                  anggota.

(3)            Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

(4)            Unsur orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

a.   1 (satu) orang dari unsur guru;

b.   1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan

c.    1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.

Pasal 42

(1)            Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

a.   melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;

b.   membungakan untuk kepentingan pribadi;

c.    meminjamkan kepada pihak lain;

d.   membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e.   menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

f.     membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g.   membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h.   membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i.     memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j.     membangun gedung atau ruangan baru;

k.    membeli instrumen investasi;

l.     membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;

m.  membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n.   menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o.   menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

(2)            Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan

Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan

Pasal 43

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan.

(2) Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pasal 44

(1)            Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemerintah Daerah membentuk tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

(2)            Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.              melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil;

b.              melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Dapodik;

c.              membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;

d.              melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat;

e.              memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melakukan penatausahaan penggunaan dana melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian;

f.                melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan;

g.              memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;

h.              memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;

i.                memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan;

j.                memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;

k.              memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian; dan

l.                memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

(3)            Pembiayaan pelaksanaan tugas tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 45

(1)            Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Daerah dilarang:

a.   melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan;

b.   melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak lain;

c.    memengaruhi dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;

d.   menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan; dan/atau

e.   menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

(2)            Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah 

Pasal 46

(1)            Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah meliputi

a.   perencanaan dan penganggaran;

b.   pelaksanaan dan penatausahaan;

c.    pelaporan dan pertanggungjawaban; dan

d.   pembinaan dan pengawasan.

(2)            Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 47

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.

(2)            Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a.   program kebijakan; dan

b.   pengelolaan,

Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 48

(1) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147); dan

b.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 677), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2022

Download/unduh selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di bawah ini:

0 Response to "Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Diktara Tahun 2022 Berdasarkan Permendibudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan"

Post a Comment