Sahabat Edukasi yang berbahagia… Di tahun anggaran 2022 ini, Juknis BOP dan BOS diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, berikut isi dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Diktara tersebut:
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan
pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional
sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
b.
bahwa
untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis
pengelolaan dana bantuan;
c.
bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang
menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Mengingat
:
1.
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
6.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional
nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
2.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang
selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu
operasional Satuan PAUD.
3.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang
selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung
kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai
pelaksana program sekolah penggerak.
4.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang
digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat
dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler
adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional
seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
6.
Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja
adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang
dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan
sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
7.
Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk
penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan
pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
Pendidikan
Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
9.
Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
10.Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
11.Satuan Pendidikan
Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan.
12.Sekolah Dasar yang
selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
13.Sekolah Dasar Luar
Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
14.Sekolah Menengah
Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
15.Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
16.Sekolah Menengah Atas
yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
17.Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan menengah.
18.Sekolah Menengah
Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang
tertentu.
19.Sekolah Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang
terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
20.Sekolah Terintegrasi
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang
pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
21.Rencana Kegiatan dan
Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen
perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang
dikelola oleh Satuan Pendidikan.
22.Data Pokok Pendidikan
yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan,
Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara
online.
23.Daerah Khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
24.Nomor Induk Siswa
Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang
bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan
25.Rekening Satuan
Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan
Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
26.Peserta Didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
27.Komite Sekolah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
28.Dinas Pendidikan yang
selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
29.Pemerintah Pusat adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30.Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
31.Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
fleksibel
yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b.
efektif
yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya
guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c.
efisien
yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta
Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d.
akuntabel
yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan
berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
BAB
II
PENERIMA
DANA
Bagian
Kesatu
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
Pasal 3
(1)
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
a.
taman
kanak-kanak;
b.
kelompok
bermain;
c.
taman
penitipan anak;
d.
Satuan
PAUD sejenis;
e.
sanggar
kegiatan belajar; dan
f.
pusat
kegiatan belajar masyarakat.
(2)
Dana
BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Dana
BOP PAUD Reguler; dan
b. Dana BOP PAUD Kinerja.
Pasal 4
(1)
Satuan
PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c.
memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d.
memiliki
Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e.
tidak
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(2)
Ketentuan
persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal
7 Desember 2021.
(3)
Ketentuan
persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan
penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
a.
penerima
Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Pasal 5
Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bagian
Kedua
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Pasal 6
(1)
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
a.
SD;
b.
SDLB;
c.
SMP;
d.
SMPLB;
e.
SMA;
f.
SMALB;
g.
SLB;
dan
h.
SMK.
(2) Dana
BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Dana
BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Pasal 7
(1)
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
c.
memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d.
memiliki
Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e.
tidak
merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
f.
tidak
merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
(2) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Pasal 8
(1)
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
sekolah
penggerak; dan
b.
sekolah
berprestasi.
(2)
Sekolah
penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
penerima
Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b.
telah
ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
(3)
Sekolah
berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
penerima
Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b.
memiliki
paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di
tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki
prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Bagian
Ketiga
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan
Pasal 9
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan
yang meliputi:
a.
sanggar
kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Pasal 10
(1)
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c.
memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d.
memiliki
Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e.
memiliki
Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang;
dan
f.
bukan
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(2)
Ketentuan
persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7
Desember 2021.
(3) Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.
Bagian
Keempat
Penetapan Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 11
Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
BAB
III
BESARAN
ALOKASI DANA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 12
Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran.
Bagian
Kedua
Besaran
Alokasi Dana BOP PAUD
Pasal 13
Besaran
alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:
a.
besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan
b. besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Pasal 14
(1)
Besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf a
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing
daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2)
Satuan
biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Didik
yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data
pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4)
Jumlah
Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP
PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7
Desember 2021.
(5) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Bagian
Ketiga
Besaran Alokasi Dana BOS
Pasal 15
Besaran
Alokasi Dana BOS terdiri atas:
a.
besaran
alokasi Dana BOS Reguler: dan
b. besaran alokasi Dana BOS Kinerja.
Pasal 16
(1)
Besaran
alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah
dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2)
Satuan
biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang memiliki
NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada
Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4)
Penghitungan
jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SMP dan SMA
penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total
jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
(5) Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Bagian
Keempat
Penghitungan
Besaran Alokasi
Dana BOP Kesetaraan
Pasal 18
(1)
Besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP
Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2)
Satuan
biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia
paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang
memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan
berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
BAB
IV
PENYALURAN DANA
Pasal 19
(1)
Penyaluran
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan ke Rekening Satuan
Pendidikan.
(2) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 20
(1)
Rekening
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memenuhi
kriteria berikut:
a.
atas
nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
b.
nama
rekening disertai dengan nomor pokok sekolah nasional; dan
c.
dikeluarkan
oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 21
(1)
Menteri
dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana
BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan bagi Pemerintah Daerah dan/atau
Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
V
PENGGUNAAN DANA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 22
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dapat langsung menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Bagian
Kedua
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Pasal 23
(1)
Dana
BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan
Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
(2)
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan
Peserta Didik baru;
b.
pengembangan
perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
c.
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan bermain;
d.
pelaksanaan
kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e.
pelaksanaan
administrasi kegiatan satuan pendidikan;
f.
pengembangan
profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g.
pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan
sarana dan prasarana;
i.
penyelenggaraan
kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan;
j.
pembayaran
honor; dan/atau
k. pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas:
Pasal 24
(1)
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf j merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP
PAUD Reguler.
(2)
Komponen
penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf k
merupakan komponen penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
1.
pengembangan
sumber daya manusia;
2.
pembelajaran
dengan paradigma baru;
3.
digitalisasi
sekolah; dan/atau
4.
perencanaan
berbasis data.
(3)
Pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor
untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
tercatat
pada Dapodik;
b.
ditugaskan
oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat
pengangkatan;
c.
aktif
melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
d. belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Bagian
Ketiga
Komponen Penggunaan Dana BOS
Pasal 25
(1)
Dana
BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan
Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
(2)
Komponen
penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
komponen
Dana BOS Reguler; dan
b. komponen Dana BOS Kinerja.
Pasal 26
(1)
Komponen
penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a meliputi:
a.
penerimaan
Peserta Didik baru;
b.
pengembangan
perpustakaan;
c.
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.
pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e.
pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
f.
pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.
pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
i.
penyediaan
alat multimedia pembelajaran;
j.
penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k.
penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l.
pembayaran
honor.
(2)
Pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l digunakan paling banyak 50%
(lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang
diterima oleh Satuan Pendidikan.
(3)
Pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dengan
persyaratan:
a.
berstatus
bukan aparatur sipil negara;
b.
tercatat
pada Dapodik;
c.
memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.
belum
mendapatkan tunjangan profesi guru.
(4) Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 27
(1)
Dalam
hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat
sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
(2)
Tenaga
kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus
bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Pasal 28
(1)
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja:
a.
sekolah
penggerak; dan
b.
sekolah
berprestasi.
(2)
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a.
pengembangan
sumber daya manusia;
b.
pembelajaran
dengan paradigma baru;
c.
digitalisasi
sekolah; dan
d.
perencanaan
berbasis data.
(3)
Komponen
penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
asesmen
talenta dan kebugaran;
b.
pelatihan
dan pengembangan prestasi;
c.
pengelolaan
data dan informasi talenta; dan
d. kegiatan aktualisasi prestasi.
Bagian
Keempat
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 29
(1)
Dana
BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan
Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP
Kesetaraan.
(2)
Komponen
penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan
Peserta Didik baru;
b.
pengembangan
perpustakaan;
c.
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.
pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e.
pelaksanaan
administrasi kegiatan satuan pendidikan;
f.
pengembangan
profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g.
pembiayaan
langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan
sarana dan prasarana;
i.
penyediaan
alat multimedia pembelajaran; dan
j.
pembayaran
honor.
(3)
Pembayaran
honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor
untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
tercatat
pada Dapodik;
b.
ditugaskan
oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat
pengangkatan;
c.
aktif
melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
d. belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Bagian
Kelima
Tata
Cara Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 30
(1)
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menentukan
komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
(2) Rincian penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1)
Penggunaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang
dan/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa oleh
Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
(2) Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keenam
Penggunaan
Sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 32
(1)
Dalam
hal terdapat sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tahun
anggaran sebelumnya, maka sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan
sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a.
dilakukan
setelah dicatatkan dalam RKAS; dan
b. komponen penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOP PAUD, Dana BOS, atau Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berkenaan.
Pasal 33
(1)
Dalam
hal Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD,
Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana diterima di Rekening Satuan
Pendidikan mengalami:
a.
penggabungan;
b.
penutupan;
atau
c.
tidak
bersedia menerima dana, maka Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke
rekening kas umum daerah.
(2) Mekanisme pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Bagian
Ketujuh
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 34
(1)
Kepala
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus
menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan
melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2)
Penyampaian
laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
a.
tanggal
31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana tahap I; dan
b.
tanggal
31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan
penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima dalam satu tahun
anggaran.
(3)
Dalam
hal tanggal 31 Juli dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b bertepatan dengan hari libur kalender, maka Penyampaian
laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4)
Laporan
realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
(5) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran berikutnya.
Pasal 35
(1)
Kepala
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi
penggunaan Dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran
Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.
(2)
Penyampaian
laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat:
a.
tanggal
31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan
Dana BOS Reguler tahap I;
b.
tanggal
31 Oktober tahun anggaran berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan
Dana BOS Reguler tahap II; dan
c.
tanggal
31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk penyampaian laporan keseluruhan
penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun
anggaran.
(3)
Dalam
hal tanggal 31 Juli, tanggal 31 Oktober, dan tanggal 31 Januari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bertepatan dengan hari
libur kalender, maka penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4)
Laporan
realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
(5)
Laporan
realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap I pada
penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.
(6)
Laporan
realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang
diterima dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II pada penerimaan Dana BOS Reguler
tahun berikutnya.
a.
laporan
realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
b.
laporan
sisa dana; dan
c. laporan penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.
Pasal 36
Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (6) meliputi:
BAB
VI
PENGELOLAAN
DANA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 37
Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan meliputi pengelolaan pada:
a.
Satuan
Pendidikan; dan
b. Pemerintah Daerah.
Bagian
Kedua
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan
Pasal 38
(1)
Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan
meliputi:
a.
perencanaan
dan penganggaran;
b.
pelaksanaan
penatausahaan; dan
c.
pelaporan
dan pertanggungjawaban.
(2) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 39
Teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1)
Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh kepala Satuan
Pendidikan.
(2)
Kepala
Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mengisi
dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
b.
melakukan
verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Dapodik;
c.
menyusun
rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip
pengelolaan dana dan komponen penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana
BOP Kesetaraan;
d.
melakukan
konfirmasi penerimaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan
sudah diterima melalui sistem aplikasi penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS,
dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang disediakan oleh Kementerian;
e.
melakukan
penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;
f.
menggunakan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sesuai rencana kegiatan
dan anggaran Satuan Pendidikan;
g.
melaksanakan
pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana
BOP Kesetaraan;
h.
menyampaikan
laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP
Kesetaraan; dan
i.
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOP
PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.
(3)
Kepala
Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab terhadap:
a.
penyediaan
data Satuan Pendidikan pada Dapodik secara benar dan akuntabel;
b.
perencanaan
kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOP PAUD, Dana
BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima;
c.
penggunaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima; dan
d. pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.
Pasal 41
(1)
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
kepala Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP PAUD
dan/atau Dana BOP Kesetaraan dapat membentuk tim.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang
terdiri atas:
a.
kepala
sekolah sebagai penanggung jawab;
b.
bendahara
sekolah; dan
c.
anggota.
(3)
Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
(4)
Unsur
orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang
tua/wali selain Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite
Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik
kepentingan.
a.
1
(satu) orang dari unsur guru;
b.
1
(satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.
Pasal 42
(1)
Dalam
pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan
Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
a.
melakukan
transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening
pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
b.
membungakan
untuk kepentingan pribadi;
c.
meminjamkan
kepada pihak lain;
d.
membeli
perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana
BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e.
menyewa
aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
f.
membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
g.
membiayai
kegiatan dengan mekanisme iuran;
h.
membeli
pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi
yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
i.
memelihara
prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j.
membangun
gedung atau ruangan baru;
k.
membeli
instrumen investasi;
l.
membiayai
kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait
program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang
diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
m.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau sumber lain yang sah;
n.
menggunakan
Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi
atau kelompok tertentu; dan/atau
o.
menjadi
distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif,
dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
(2) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Pembinaan
dan Pengawasan Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan
Pasal 43
(1)
Pemerintah
Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD,
Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pasal 44
(1)
Dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
Pemerintah Daerah membentuk tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan
provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2)
Pembinaan
dan pengawasan pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
melakukan
verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput
pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil;
b.
melatih,
membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan
memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Dapodik;
c.
membantu
dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang memiliki keterbatasan
untuk melakukan pendataan secara mandiri;
d.
melakukan
koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan
Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, Komite
Sekolah, dan/atau masyarakat;
e.
memerintahkan
Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melakukan penatausahaan penggunaan
dana melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang
disediakan Kementerian;
f.
melakukan
pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan;
g.
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran
informasi khusus Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;
h.
memastikan
Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian
data Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian
data Satuan Pendidikan;
i.
memastikan
Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil
evaluasi diri Satuan Pendidikan;
j.
memastikan
semua RKAS Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan
dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;
k.
memastikan
semua RKAS Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput dalam sistem
aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan
Kementerian; dan
l.
memastikan
semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
(3) Pembiayaan pelaksanaan tugas tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 45
(1)
Dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Pemerintah Daerah dilarang:
a.
melakukan
pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan;
b.
melakukan
pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana
BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk keuntungan pribadi atau
keuntungan pihak lain;
c.
memengaruhi
dan/atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran ketentuan
penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;
d.
menjadi
distributor, pengecer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam
proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui Dana BOP PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP Kesetaraan; dan/atau
e.
menghambat
proses pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan.
(2) Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keempat
Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah
Pasal 46
(1)
Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah
meliputi
a.
perencanaan
dan penganggaran;
b.
pelaksanaan
dan penatausahaan;
c.
pelaporan
dan pertanggungjawaban; dan
d.
pembinaan
dan pengawasan.
(2) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 47
(1)
Menteri,
gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
program
kebijakan; dan
b. pengelolaan,
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
BAB
VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
(1)
Biaya
operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang
tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana
BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 147); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 677), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2022
Download/unduh
selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan
Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan di bawah ini:
0 Response to "Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Diktara Tahun 2022 Berdasarkan Permendibudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan"
Post a Comment