Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tanggal
26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core
Values dan Employer Branding
Aparatur Sipil Negara ditujukan kepada Yth. : 1. Bapak/lbu Menteri Kabinet
Indonesia Maju; 2. Bapak Sekretaris Kabinet; 3. Bapak Panglima Tentara Nasional
Indonesia; 4. Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Bapak Jaksa
Agung Republik Indonesia; 6. Bapak Kepala lntelijen Negara; 7. Bapak/lbu Kepala
Lembaga Pemerintah; 8. Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9.
Bapak/lbu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Bapak/lbu
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Bapak/lbu Gubemur; 12. Bapak/lbu Bupati;
dan 13. Bapak/lbu Walikota, sebagai berikut:
Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Sehingga pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN "Bangga Melayani Bangsa". Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:
1.
Core values yang harus diterapkan oleh seluruh ASN di
instansi pemerintah adalah BerAKHLAK;
2.
Employer Branding ASN adalah Bangga Melayani Bangsa;
3.
Core values ASN BerAKHLAK sebagaimana dimaksud pada angka 1
adalah sebagai berikut:
•
Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan
prima demi kepuasan masyarakat;
•
Akuntabel, yaitu bertanggungjawab atas kepercayaan yang
diberikan;
•
Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
•
Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
•
Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa
dan Negara;
•
Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam
menggerakkan serta menghadapi perubahan;
•
Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.
4.
Panduan perilaku (kode etik) dari masing-masing nilai-nilai
dasar adalah sebagai berikut:
•
Berorientasi Pelayanan:
a.
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b.
Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
c.
Melakukan perbaikan tiada henti.
•
Akuntabel:
a.
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat,
disiplin dan berintegritas tinggi;
b.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
c.
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
•
Kompeten:
a.
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang
selalu berubah;
b.
Membantu orang lain belajar;
c.
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
•
Harmonis:
a.
Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b.
Suka menolong orang lain;
c.
Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
•
Loyal:
a.
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta pemerintahan yang sah;
b.
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
c.
Menjaga rahasia jabatan dan negara.
•
Adaptif:
a.
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b.
Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
c.
Bertindak proaktif.
•
Kolaboratif:
a.
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b.
Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
c.
Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan
bersama.
5.
Nilai-nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya
kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan
tujuan organisasi/instansi;
6.
lnstansi pemerintah agar menginternalisasikan dan
mengimplementasikan core values ASN BerAKHLAK secara utuh tidak menambah atau
mengurangi definisi dan panduan perilaku. lnstansi pemerintah harus melengkapi
dengan contoh perilaku (kode perilaku) yang relevan dengan konteks tugas fungsi
masing-masing;
7.
lnstansi Pemerintah dalam melakukan internalisasi secara
paralel agar meningkatkan kesadaran terkait core values BerAKHLAK dan Bangga
Melayani Bangsa, diantaranya melalui:
a.
Penggunaan logo BerAKHLAK dan tagar Bangga Melayani Bangsa
dalam poster, konten media sosial, latar virtual, twibbon, bahan paparan, dan
lain-lain;
b.
Penyisipan informasi BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa
dalam setiap kegiatan seperti apel, rapat koordinasi/pertemuan, sosialisasi,
dan lain-lain;
c.
Penulisan panduan perilaku BerAKHLAK dalam konten media
sosial, poster, xbanner, dan lain-lain;
d.
Pemutaran video panduan perilaku BerAKHLAK di media sosial,
media elektronik, dan media lainnya;
e.
Pemberian apresiasi atau hal-hal lain kepada pegawai ASN
sebagai bentuk bangga melayani bangsa;
f.
Penguatan peran Agen Perubahan Reformasi Birokrasi;
g.
Atau dapat ditambahkan dengan metode lain yang relevan,
kreatif, dan inovatif sesuai dengan karakteristik masing-masing;
h.
Untuk keseragaman penggunaan logo BerAKHLAK, tagar Bangga
Melayani Bangsa, dan contoh konten video BerAKHLAK dapat diunduh pada tautan
berikut https://bit.ly/BahanInternalisasiCoreValues
8. lnstansi Pemerintah agar mengirimkan tautan laporan hasil penerapan internalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan 7 kepada Menteri PANRB melalui email asnberakhlak@menpan.go.id
Download/unduh selengkapnya Surat MenPANRB Nomor 20 Tahun
2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil
Negara, silakan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Surat MenPANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara "
Post a Comment