Profesi Pekerja Sosial dalam Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Oleh Aldila Putri Pertiwi, SST (Pekerja Sosial Ahli Pertama UPT PSBR Dinsos Prov. Kalimantan Tengah)

Salamedukasi.com, Publikasikaryatulis - Salam Pekerja Sosial - Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Profesi pekerja sosial saat ini masih cukup asing bagi masyarakat di Indonesia. Sebenarnya profesi ini telah hadir cukup lama sebagai salah satu agen perubahan yang fokus dalam mengembalikan keberfungsian sosial baik bagi individu, kelompok maupun masyarakat khususnya di Indonesia. Profesi pekerja sosial seringkali disamakan dengan sukarelawan maupun relawan sosial. Padahal profesi ini adalah seseorang yang bekerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/ atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Permasalahan sosial menjadi pusat perhatian oleh banyak kalangan saat ini. Khususnya semakin maraknya fenomena kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Seringkali kita menyaksikan di layar televisi dimana seorang Anak dapat terlibat dalam suatu jeratan hukum atas tindakannya maupun sebagai korban atau saksi atas kasus tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, maka lahirlah Undang-undang Nomor 11  Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang sering kita sebut UU SPPA yang dimana didalamnya mengamanatkan bahwa penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum harus diupayakan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice). Namun apabila kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum sudah terlanjur dilaporkan atau diproses oleh pihak yang berwajib, maka wajib hukumnya untuk diupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.


Salah satu contoh kasus Anak yang berhadapan dengan Hukum yang sering terjadi adalah kasus tindak pidana penganiayaan. Anak-anak sering terlibat tawuran maupun penganiayaan yang melibatkan mereka didalamnya sehingga harus berhadapan dengan pihak berwajib. Apabila Anak dinyatakan sebagai pelaku atau yang disebut sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum, maka ia akan menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan akhirnya harus merasakan bangku persidangan. Hal ini seringkali membuat Anak-anak merasa cemas dan takut karena mereka tidak pernah mengalami hal demikian sebelumnya.

Hadirnya profesi pekerja sosial dalam pendampingan proses peradilan pidana Anak merupakan salah satu upaya pemerintah agar Anak dapat memperoleh rasa aman dan tenang sehingga dapat menjalani proses peradilan dengan baik. Peran pekerja sosial dalam proses pendampingan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum ini adalah untuk membantu Anak dan Orangtuanya agar tetap kooperatif selama proses peradilan berlangsung sehingga dapat memperoleh putusan yang terbaik bagi pihak-pihak yang terlibat. Pekerja Sosial juga akan memberikan motivasi serta bimbingan bagi Anak agar kelak Anak tidak mengulangi kembali perbuatannya. Pekerja Sosial wajib mendampingi selama Anak menghadapi persidangan serta menjamin bahwa Anak diperlakukan secara Adil sesuai dengan Amanat Undang-undang yang berlaku dalam peradilan pidana Anak.

Pengirim : Aldila Putri Pertiwi (Email : aldilapp1312@gmail.com) Pekerja Sosial Ahli Pertama UPT PSBR Dinsos Prov. Kalteng.

Ingin karya tulis Anda terpublikasi di situs web www.salamedukasi.com GRATIS,  info lebih lanjut silahkan klik di sini.


0 Response to "Profesi Pekerja Sosial dalam Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Oleh Aldila Putri Pertiwi, SST (Pekerja Sosial Ahli Pertama UPT PSBR Dinsos Prov. Kalimantan Tengah)"

Post a Comment