Salamedukasi.com,
Publikasikaryatulis - Berbicara tentang media massa saat ini, banyak berbagai
media massa seperti radio, televisi, internet, dan lain-lain. Semua media khususnya televisi bertujuan
untuk menayangkan berbagai macam konten. Hal ini yang menjadi salah satu pemicu
terbentuknya karakter seseorang. Media yang menjadi interplay agen atau aktor
sosial harus bisa memilah dan menjadi media yang bagus dan layak untuk
masyarakat umum.
Media
tidak bisa dilepaskan dari interplay agen atau aktor sosial kontensasi polisi
hukum, karena relasi atau hubungan antar agen ini yang menentukan corak media,
dibagi menjadi tiga yaitu :
1.
Jika publik (state) yang kuat, maka
media menjadi demokratis yaitu untuk alat sosial dan pencerah.
2.
Jika negara (civil society) yang
kuat, maka media menjadi otoriter yaitu media digunakan sebagai alat kekuasaan
dan propaganda.
3.
Jika pasar (market) yang kuat, maka
media menjadi liberal yaitu media sebagai sarana institusi bisnis semata.
Media
di Indonesia harus memiliki izin dari pemerintah untuk menjalankan frekuensi.
Pada zaman dahulu, tepatnya masa orde baru media dikuasai oleh negara sehingga
media menjadi otoriter sebagai instrumen kekuatan negara. Media tidak boleh
sembarang menayangkan konten terlebih saat memberitakan tentang negara yang
sifatnya sensitif. Dikarenakan jika sedikit saja menayangkan hal yang
bertentangan dengan negara, akan dicabut izin siarannya. Maka dari itu, media
harus sangat berhati-hati.
Berbicara
tentang media di Indonesia, media massa televisi dikuasai oleh stasiun televisi
daerah yang sudah tayang secara nasional. Di sini dapat dibuktikan Indonesia
masuk dalam demokrasi partisipan (peraturan sudah benar) akan tetapi, nyatanya
masih tanggung jawab sosial yang berpusat.
Hal
ini juga dapat dilihat dari tujuan hukum. Tujuan hukum dibagi menjadi tiga
yaitu:
1. Keadilan, berarti adil bagi semua, tidak pilih
kasih, dan tidak pandang bulu. Semua mempunyai kedudukan yang sama di mata
hukum.
2. Kepastian, berarti ada kepastian hukum yang
bisa menjamin aktivitas komunikasi.
3. Kemanfaatan, berarti memberi manfaat
sebanyak-banyaknya untuk publik.
Tujuan
hukum ini jika dikaitkan dengan media di Indonesia, penerapannya masih belum
ideal disebabkan hanya condong pada tujuan kepastian.
Media
mempunyai fungsi sebagai hiburan (entertainment),
pendidikan (education), dan kontrol
sosial (social control). Tiga fungsi
ini seharusnya bisa diselaraskan, bukan hanya satu yang menonjol.
Jika
hanya satu yang menonjol, pilihan terbaik yang kuat atau mendominasi adalah
publik. Karena pada dasarnya negara dijalankan dan semua konten ditujukan untuk
kepentingan publik. Dari tulisan di atas, dapat disimpulkan bahwa Media dengan
rating yang tinggi, belum tentu memiliki kualitas isi konten yang baik.
Selain
dari paparan di atas, terdapat fenomena media yang bangkrut, kenapa? Bahwa
media tidak hanya harus sehat secara konten, tapi juga sehat secara bisnis.
Jadi, media harus bisa menyelaraskan berjalannya dua misi tersebut.
Pengirim : Rofiqoh Ulin Nuha (Email : rofiqohun@gmail.com), Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Trunojoyo Madura.
Ingin karya tulis Anda terpublikasi di situs web www.salamedukasi.com GRATIS, info lebih lanjut silahkan klik di sini.
0 Response to "Media Sebagai Penentu Aktor Sosial, Apakah Yang Kuat Adalah Pasar? Oleh Rofiqoh Ulin Nuha, Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi FISIB UTM"
Post a Comment