Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 15 Juni 2021 telah diundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pertimbangan
pertamah adalah bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan
pendidikan anak usia dini sejenis, perlu menyalurkan dana bantuan operasional
untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini,
selanjutnya bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, belum mengakomodir satuan pendidikan anak
usia dini sejenis sebagai penerima bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, sehingga perlu diubah.
Dalam Pasal I Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2021 disebutkan : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah,
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Dana
BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.
(2)
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
taman
kanak-kanak;
b.
kelompok
bermain;
c.
taman
penitipan anak;
d.
sanggar
kegiatan belajar;
e.
pusat
kegiatan belajar masyarakat; dan
f.
satuan
PAUD sejenis.
(3)
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b.
mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan;
c.
memiliki
jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan
d.
bukan
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
(4)
Persyaratan
jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan
bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai
dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Besaran
alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.
(2)
Peserta
Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Peserta Didik yang terdata pada Dapodik.
(3)
Satuan
biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.
Pasal 6
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai
penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya
operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2)
Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai
penerima dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya
operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Pasal 26
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh
selengkapnya Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan
Kesetaraan, di bawah ini:
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Diktara"
Post a Comment