Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut format Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional), format Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional), format Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional) , format Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional) , format Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup), format Surat Keterangan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup), format Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup), dan format Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, dalam lampiran Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah juga diatur format Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan, format Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan, format Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS), format Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS), format Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, dan format Surat Pernyataan Saksi

Tanda pengesahan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB adalah sebagai berikut :


Format 1A: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)

Catatan :

1.   Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus melampirkan daftar nilai

2.   Format disesuaikan dengan ijazah/STTB tahun kelulusan yang bersangkutan (tahun 2000 s.d 2004 tidak ada nilai di ijazah/STTB)

Format 1B: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)

*catatan: tanpa nilai

Format 1C: Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)


Format 1D: Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)


Format 2A: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)


Catatan :

1.   Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus melampirkan daftar nilai

2.   Format disesuaikan dengan ijazah/STTB tahun kelulusan yang bersangkutan (tahun 2000 s.d 2004 tidak ada nilai di ijazah/STTB)

Format 2B: Surat Keterangan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)


Format 2C: Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)


Format 2D: Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)


Format 3A: Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan


Format 3B: Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan


Format 4A: Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS)


Format 4B: Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS)


Format 5: Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak


Format 6: Surat Pernyataan Saksi.


Download/unduh selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam Edukasi..!

0 Response to "Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah"

Post a Comment