Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sehubungan dengan adanya seleksi pengadaan PNS (Pengawai Negeri Sipil) di tahun 2021, untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil Negara, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil..
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil diundangkan mulai 7 Juni 2021 terdiri dari IX Bab dengan 64 Pasal, sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5.
Diaspora
adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia
dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima
bantuan dari pemerintah.
6.
Instansi
Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7.
Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8.
Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9.
Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10.
Pejabat
Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11.
Kompetensi
Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS
Republik Indonesia.
12.
Kompetensi
Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa
pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu
Jabatan.
13.
Seleksi
Kompetensi Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur
kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
14.
Seleksi
Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur
kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan,
perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu
menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
15.
Computer
Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes
dengan menggunakan komputer.
16.
Sistem
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah
portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan
ASN.
17.
Nilai
Ambang Batas adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.
18.
Masa
sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
19.
Panitia
Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi
Calon ASN secara nasional.
20.
Badan
Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
Manajemen ASN secara nasional.
21. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 2
Pengadaan PNS bertujuan memperoleh PNS yang:
a.
memiliki
karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
b.
mampu
berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memiliki
intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
dan
d. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan.
Pasal 3
Pengadaan
PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
kompetitif;
b.
adil;
c.
objektif;
d.
transparan;
e.
bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.
BAB II
JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN PNS
Pasal 4
(1)
Jenis
penetapan kebutuhan PNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan
kebutuhan khusus.
(2)
Penetapan
kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pemerintah dialokasikan
bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan
kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pusat
dialokasikan bagi:
a.
putra/putri
lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.
Diaspora;
c.
penyandang
disabilitas; dan
d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
(4)
Penetapan
kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Daerah
dialokasikan bagi:
a.
putra/putri
lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.
Diaspora;
dan
c. penyandang disabilitas.
(5) Selain penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KETENTUAN DAN
PERSYARATAN UMUM
(1)
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;
b.
tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
d.
tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f.
memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan
lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2)
Kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pelamar
dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki
ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keagamaan;
b.
pelamar
dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan
tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c.
pelamar
dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3)
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk
Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a.
dokter
dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis;
b.
dokter
pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Download/unduh
PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
selengkapnya dapat langsung mengunjungi laman resmi JDIH KemenPANRB, atau klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Ketentuan dan Persyaratan Umum Menjadi PNS Berdasarkan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil"
Post a Comment