Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan petunjuk teknis yang sudah disampaikan dengan jelas dalam Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021, diantaranya adalah Bagaimana cara Akses MySAPK? Pengguna dapat mengakses MySAPK dengan mengikuti alur di bawah ini:
Alur
Akses MySAPK : PNS, PPPK, PPT non ASN è Membuka aplikasi
MySAPK è Melakukan Lupa Password è
Masuk MySAPK è Login MySAPK è
Menerima Token dan Aktivasi MySAPK.
* Jika email yang diinput tidak sesuai maka hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan email
Berikut
tampilan login MySAPK
Berikut
tampilan bantuan lupa password pada MySAPK
Apa
yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data mandiri?
➢ Memeriksa dan memverifikasi Data Personal
dan Riwayat
➢ Melakukan perubahan Data Personal dan
Riwayat terkini
➢ Menambah Data Personal dan Riwayat terkini
Bagaimana melakukan pemutakhiran data mandiri?
PNS dapat memutakhirkan data dengan cara di bawah ini
Verifikasi
Data oleh PNS
Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini.
Perubahan
Data oleh PNS
Berikut tampilan proses pengajuan Update Data Mandiri
PPPK
dan PPT non ASN dapat memutakhirkan data dengan cara di bawah ini
Verifikasi
Data oleh PPPK dan PPT non ASN
Jika ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT non ASN dapat mengikuti cara ini.
Perubahan
Data oleh PPPK dan PPT non ASN
Bagaimana proses verifikasi data oleh Instansi?
Verifikasi
Data Sesuai oleh Verifikator
Verifikasi
Data Tidak Sesuai oleh Verifikator
Bagaimana proses persetujuan data oleh Instansi?
Persetujuan
Data Sesuai oleh Approval
Persetujuan
Data Tidak Sesuai oleh Approval
Bagaimana
proses verifikasi dan persetujuan data oleh BKN?
Persetujuan
Data Sesuai oleh Approval BKN
Persetujuan Data Tidak Sesuai oleh Approval BKN
Bagaimana menyelesaikan permasalahan data ASN?
Riwayat
ASN, Status Kepegawaian, dan Data Utama
Penyelesaian Permasalahan Jabatan
Jika pada MySAPK, data Jabatan belum diperbaharui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak mempunyai SK Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayat jabatan oleh unit di SIASN.
Penyelesaian
Permasalahan Pendidikan
Penyesuaian Ijazah
Untuk melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli untuk jabatan fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing.
Unit Kepegawaian akan mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
Pencantuman
Gelar
Untuk melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya legalisir Ijazah & transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing.
Unit Kepegawaian akan mengusulkan dengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Pangkat & Golongan Ruang
Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di pangkat tersebut untuk diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Pindah Instansi
Jika ASN ingin melakukan mutasi (Pindah Instansi), maka ASN harus mengumpukan berkas seperti pada gambar diatas, untuk selanjutnya berkas-berkas tersebut akan diusulkan oleh Unit Kepegawaian Instansi bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai wilayah kerja.
Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja
Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat pengantar dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
Penyelesaian
Permasalahan Cuti Diluar Tanggungan Negara
Usul
CLTN
Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter spesialis jika dalam kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perpanjangan CLTN
Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Pengaktifan CLTN
Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN
Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk
diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perbaikan
Elemen NIP
Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian
Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat
Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Perbaikan Nama
Jika terdapat nama yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Status
Tidak Aktif
Jika ASN masih aktif, namun pasa MySAPK status kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat mengajukan usulan pengaktifan dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing.
ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir serta SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar dan Surat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.
Status Pembatalan Pensiun
Jika ASN sudah pernah mendapatkan SK Pensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASN harus melakukan pembatalan pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yang bersangkutan tidak aktif.
ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit Kepegawaian Instansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul pengaktifan ke Bidang Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi
Tidak Ikut PUPNS 2015
Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikut e-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang sakit, fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Tidak
Memiliki NIP Baru
Jika ASN tidak memiliki NIP Baru, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003, melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Diberhentikan
Jika status kepegawaian ASN berubah menjadi diberhentikan. Maka ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit Kepegawaian Instansi.
Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat Keputusan dari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan pemberhentian PNS dan selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Referensi Data
Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK, jika referensi tidak ditemukan maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan memilih Jenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Verifikator akan memverifikasi data referensi dan jika disetujui maka referensi akan ditambahkan, dan jika tidak maka akan dikirimkan notifikasi ke akun MySAPK ASN.
Download/unduh selengkapnya Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi..!
0 Response to "Cara Aktivasi MySAPK dan Cara Edit/Ubah/Update Data PNS, PPPK dan PPT non ASN Tahun 2021"
Post a Comment