Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 telah ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai berikut:

Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi

A.  Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;

2. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;

4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;

6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan

9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

B. Kriteria pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 dikecualikan bagi:

1.   Guru yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri yang dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2.   Guru yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3.   Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

C.  Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

1.   Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);

b.   penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan:

1)   mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan

2)   mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan;

c.   kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan;

d.   Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone);

e.   Guru harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;

f.    dalam hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.

2.   Sinkronisasi data pada Dapodik dilakukan berdasarkan Informasi pada info GTK yang telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.

3.   Verifikasi dan validasi data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Guru melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai info GTK Guru yang bersangkutan tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID”;

b.   dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data setelah mengetahui data Guru sudah valid; dan

c.   dinas pendidikan sesuai kewenangannya harus memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru penerima sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.

4. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru yang dinyatakan “VALID” untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi SIM-Tun.

5. Penerbitan dan Penyampaian SKTP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Puslapdik menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 3;

b.   SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan

2)   SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan

c.   SKTP dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

6.   Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.   besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   Guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya; dan

2)   Guru yang berstatus PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya; dan

d.   daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementerian.

7.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.   Rincian tahapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi sebagai berikut.

Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Profesi 

Keterangan Gambar 1:


a.   Guru melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b.   Apabila data Guru pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru bersangkutan perlu diperbaiki.

c.   Sinkronisasi data Guru pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester.

d.   Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e.   Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

f.    Guru dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g.   Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h.   Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.

i.    Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Puslapdik melalui aplikasi SIM-Tun.

j.    SKTP diterbitkan oleh Puslapdik.

k.   Guru dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.

l.    Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.

m.  Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.

n.   Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru bersangkutan.

o.   Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

D. Dalam hal terdapat kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala Guru, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Guru yang kenaikan gaji berkalanya setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester I, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload);

2.   Guru yang kenaikan gaji berkalanya setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester II, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berikutnya, setelah Guru yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

3.   dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 maka jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh Guru pada satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi SIM-Bar sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik.

E. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi maka:

1.   Guru yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan; dan

2.   Guru yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


F. Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru yang sudah terbit SKTP-nya apabila Guru penerima Tunjangan Profesi:

1.   meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

2.   mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   bagi Guru yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;

b.   batas usia pensiun bagi Guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.   mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

4.   dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

5.   mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar sebagaimana tercantum dalam SK tugas belajar; dan/atau

6.   tidak lagi menjabat sebagai jabatan fungsional guru, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan. Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Profesi.

Bagi Guru yang sudah dihentikan pembayaran tunjangan profesinya dan sudah dibayarkan tunjangan profesinya, maka Guru tersebut wajib mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


G. Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1.   Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

3.   Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

a.   Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi.

b.   Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.

c.   cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

d.   penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

e.   mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan

f.    pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.

 

H. Dalam hal terdapat mutasi terhadap Guru penerima Tunjangan Profesi maka sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1.   Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota yang berbeda, Guru yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola Tunjangan Profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat tugas yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah tugas yang baru. Puslapdik menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

2.   Apabila terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu agar pembayaran Tunjangan Profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan di tempat SKTP diterbitkan.

3.   Apabila terjadi mutasi Guru dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian, maka operator sekolah menginput data Guru yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

 

I. Penerima Tunjangan Profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

0 Response to "Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"

Post a Comment