Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 telah ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai berikut:
Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
A. Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Guru
dengan status CPNSD/PNSD;
2.
memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik;
3.
berstatus
sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
4.
memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
5.
aktif
mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai
Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
6.
memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8.
mengajar
di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi guru; dan
9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
B. Kriteria pemenuhan
beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 dikecualikan bagi:
1.
Guru
yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri yang
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan
guru pengganti yang relevan;
2.
Guru
yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru
pengganti yang relevan; dan/atau
3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
C. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut.
1.
Pemutakhiran
data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Guru
didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan
benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja,
golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian
(PNS/bukan PNS);
b.
penginputan
dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan:
1)
mulai
bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran
Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
2)
mulai
bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran
Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan;
c.
kebenaran
data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a
menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan;
d.
Guru
dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru
secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang
dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone);
e.
Guru
harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data
Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP
adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada
database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila
terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang
dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan
ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian
Daerah;
f.
dalam
hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru
dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.
2.
Sinkronisasi
data pada Dapodik dilakukan berdasarkan Informasi pada info GTK yang telah
dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan
disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
3.
Verifikasi
dan validasi data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Guru
melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai info GTK
Guru yang bersangkutan tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi
VALID”;
b.
dinas
pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data setelah mengetahui data Guru
sudah valid; dan
c.
dinas
pendidikan sesuai kewenangannya harus memastikan nominal gaji pokok terakhir
Guru penerima sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara.
4.
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru yang dinyatakan
“VALID” untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
melalui aplikasi SIM-Tun.
5.
Penerbitan
dan Penyampaian SKTP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Puslapdik
menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
angka 3;
b.
SKTP
diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
SKTP
Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk
pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun
berkenaan; dan
2)
SKTP
Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember
tahun berkenaan; dan
c.
SKTP
dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi
SIM-Tun.
6.
Dinas
pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pembayaran
dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
wajib
membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
besaran
Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Guru
yang berstatus CPNSD dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji
pokoknya; dan
2)
Guru
yang berstatus PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya;
dan
d.
daftar
usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah
Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementerian.
7.
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi
kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rincian tahapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi sebagai berikut.
Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Profesi
Keterangan Gambar 1:
a.
Guru
melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.
b.
Apabila
data Guru pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru
bersangkutan perlu diperbaiki.
c.
Sinkronisasi
data Guru pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu
semester.
d.
Ditjen
GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang
diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.
e.
Aplikasi
SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan
Guru bersangkutan telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
f.
Guru
dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data
lainnya melalui Info GTK.
g.
Apabila
berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak
memenuhi persyaratan, maka data Guru bersangkutan pada dapodik perlu
diperbaiki.
h.
Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data untuk
memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah.
i.
Apabila
berdasarkan hasil verifikasi data Guru bersangkutan sebagaimana dimaksud pada
huruf h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
mengusulkan Guru bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Puslapdik melalui
aplikasi SIM-Tun.
j.
SKTP
diterbitkan oleh Puslapdik.
k.
Guru
dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui Info GTK.
l.
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh SKTP melalui aplikasi
SIM-Tun.
m.
Dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan kehadiran Guru.
n.
Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada
Guru yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru bersangkutan.
o.
Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Dalam hal terdapat
kekurangan bayar akibat kenaikan gaji berkala Guru, maka dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Guru
yang kenaikan gaji berkalanya setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester I, dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun
berkenaan setelah Guru yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi
Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga
nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses
reload);
2.
Guru
yang kenaikan gaji berkalanya setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester II, dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun
berikutnya, setelah Guru yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi
Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga
nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses
reload); dan
3. dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 maka jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh Guru pada satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi SIM-Bar sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik.
E. Dalam hal terdapat
kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi maka:
1.
Guru
yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun
berkenaan, nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru yang bersangkutan
dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan; dan
2. Guru yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Pemerintah Daerah
melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran
Tunjangan Profesi kepada Guru yang sudah terbit SKTP-nya apabila Guru penerima
Tunjangan Profesi:
1.
meninggal
dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
2.
mencapai
batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi
Guru yang memiliki jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60
tahun;
b.
batas
usia pensiun bagi Guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
mengundurkan
diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berkenaan;
4.
dinyatakan
bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
5.
mendapat
tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
sejak melaksanakan tugas belajar sebagaimana tercantum dalam SK tugas belajar;
dan/atau
6.
tidak
lagi menjabat sebagai jabatan fungsional guru, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan. Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan
kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 sebelum jatuh tempo
pembayaran Tunjangan Profesi.
Bagi Guru yang sudah dihentikan pembayaran tunjangan profesinya dan sudah dibayarkan tunjangan profesinya, maka Guru tersebut wajib mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Guru tetap
diberikan Tunjangan Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut.
1.
Melaksanakan
cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan
penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Khusus
untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan
dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3.
Melaksanakan
cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Guru
telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi.
b.
Cuti
studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang
bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat
pendidik.
c.
cuti
studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau
Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan
yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
d.
penyelenggaraan
praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara
DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
e.
mendapatkan
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
f.
pejabat
pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
H. Dalam hal terdapat
mutasi terhadap Guru penerima Tunjangan Profesi maka sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut.
1.
Apabila
terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian Guru antarsatuan
pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota yang berbeda, Guru yang bersangkutan melaporkan kepada
pengelola Tunjangan Profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik
di tempat tugas yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data
pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah tugas yang baru. Puslapdik
menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
2.
Apabila
terjadi perubahan tempat tugas setelah terbitnya SKTP, maka Guru wajib
menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal
terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu agar pembayaran Tunjangan Profesi
tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan di tempat SKTP diterbitkan.
3.
Apabila
terjadi mutasi Guru dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke
satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian, maka operator sekolah menginput
data Guru yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas
pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru tersebut ke dalam
aplikasi SIM-Tun sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
I. Penerima Tunjangan Profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Response to "Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"
Post a Comment