Sahabat Edukasi yang berbahagia… Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus telah ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai berikut:
Kriteria dan Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus
A. Tunjangan Khusus
diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
berstatus
sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh Menteri;
2.
aktif
melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
terdaftar
aktif pada Dapodik;
4.
memilikiNomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5.
memiliki
surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
6. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
B. Guru yang menerima
Tunjangan Khusus dapat ditentukan berdasarkan:
1.
kepentingan
nasional;
2.
program
prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3. ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Besaran Tunjangan
Khusus yang diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Guru
yang berstatus PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima
Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.
2. Guru yang berstatus CPNSD diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.
D. Penyaluran
Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Penarikan
Data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
data
yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah;
b.
dapodik
dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat
pertanggungjawaban mutlak; dan
c.
Direktorat
Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk
pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran
Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.
2.
Direktorat
Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai
dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
3.
Pengusulan
calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan
Khusus berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh Menteri.
b.
usulan
dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka
Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk
pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran
Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
c.
dinas
pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan
penolakannya melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh kepala daerah
sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal paling lambat
diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4.
Pergantian
Penerima Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Guru
yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti oleh Guru lain yang
belum atau tidak pernah menerima Tunjangan Khusus dengan persyaratan Guru yang
pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru calon pengganti memenuhi syarat
sebagai penerima Tunjangan Khusus; dan
b.
Penggantian
penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme mengusulkan Guru
sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan
c.
Guru
pengganti menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung semester berikutnya
pada tahun berkenaan.
5.
Penerbitan
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut.
a.
SKTK
diterbitkan setiap semester dengan ketentuan:
1)
SKTK
Semester I ditetapkan mulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran Tunjangan Khusus pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni
tahun berkenaan; dan
2)
SKTK
Semester II ditetapkan mulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran Tunjangan Khusus pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember
tahun berkenaan.
b.
SKTK
ditetapkan oleh Puslapdik dan dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya melalui aplikasi SIM-Antun.
6.
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Khusus dengan
ketentuan:
a.
pembayaran
Tunjangan Khusus dilakukan secara langsung ke rekening penerima setelah
melakukan verifikasi dan validasi; dan
b.
Pemerintah
Daerah harus melakukan pembayaran setiap triwulan Tunjangan Khusus paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus
kepada Kementerian Keuangan c.q Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Rincian
tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sebagai berikut:
Gambar 1. Proses Penyaluran Tunjangan Khusus
E. Penghentian
pembayaran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Dalam
hal Guru penerima Tunjangan Khusus:
a.
meninggal
dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;
b.
mencapai
batas usia 60 (enam puluh) tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan
berikutnya;
c.
mengundurkan
diri sebagai Guru atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada
bulan berkenaan;
d.
dinyatakan
bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
e.
mendapat
tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau
f.
tidak
bertugas lagi sebagai Guru di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan.
2.
Kepala
satuan pendidikan wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus.
3. Bagi guru yang sudah dihentikan pembayaran Tunjangan Khusus namun namun masih menerima Tunjangan Khususnya, maka guru tersebut wajib mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Guru tetap
diberikan Tunjangan Khusus apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut.
1.
Melaksanakan
cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan
penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Khusus
untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan
dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3.
Melaksanakan
cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Guru
yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi:
b.
cuti
studi diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang
bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat
pendidik; dan
c.
cuti
studi harus dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha
atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam)
bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan
ketentuan:
1)
penyelenggaraan
praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara
DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
2)
Guru
mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
3)
pejabat
pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
G. Penerima Tunjangan Khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Response to "Syarat dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021"
Post a Comment