Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 Tanggal 28 Mei 2021 Hal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 yang ditujukan kepada Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang unduh dari https://twitter.com/BKNgoid/ sebagai berikut:
Sehubungan
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara
Nasional Tahun Anggaran 2021, surat MenPANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021
tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat
Edaran Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
dengan Metode Computer Assisted Test
Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian COVID-19, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK
non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan (formasi) yang tersedia.
2.
Seleksi
Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3.
Setiap
Instansi Pusat dan Daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan Admin
Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut
ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
4.
Setiap
Instansi Pusat atau Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan
Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman
persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.
5.
Untuk
mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan
COVID-19, khusus PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi
seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Penyiapan titik lokasi
seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi,
antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet,
genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana
prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkoordinasi dengan Satgas
COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi
tersebut. Spesifikasi komputer client,
jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi
tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
6.
Instansi
Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan
titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi
tentang:
a.
Nama
Gedung/Tempat Lokasi ujian;
b.
Alamat
lokasi ujian;
c.
Kabupaten
atau Kota lokasi ujian tersebut berada;
d.
Jumlah
ruangan yang akan digunakan ujian;
e.
Jumlah
PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan
f.
Jumlah
Sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu
hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.
7.
Instansi
Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor
Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik
lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan
digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021,
ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi
untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi
Daerah.
8. Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Kepala BKN tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Semoga bermanfaat dan terima kasih. Salam Edukasi..!
0 Response to "Surat Kepala BKN tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021"
Post a Comment