Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sebagai berikut:
A.
Satuan
Pendidikan dalam merencanakan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan
harus menjamin sesuai dengan kebutuhan operasional pendidikan yang akan
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan.
B.
Dalam
merumuskan kebutuhan operasional Pendidikan, Satuan Pendidikan membuat skala
prioritas kebutuhan yang kemudian ditetapkan ke dalam RKAS.
C.
Dalam
hal kebutuhan kegiatan operasional pendidikan yang telah ditetapkan dalam RKAS,
belum dapat memenuhi kebutuhan Satuan Pendidikan, maka Satuan Pendidikan dapat
menyesuaikan RKAS.
D.
Satuan
Pendidikan dalam merumuskan kebutuhan kegiatan operasional pendidikan melakukan
pengelompokan kegiatan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana
BOP Kesetaraan sebagai berikut.
1. Penggunaan Dana
BOP PAUD
Tabel
1.
Komponen |
Keterangan |
|
Pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan bermain |
Untuk
pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila bahan atau peralatan
tersebut tidak ada maka kegiatan pembelajaran dan bermain pada tema tertentu
tidak dapat dilaksanakan. |
Misalnya:
a.
pasir
kinetik, bola dunia untuk tema alam semesta; b.
kartu
gambar binatang, puzzle binatang untuk tema binatang; c.
replika
kendaraan, replika komponen kendaraan untuk tema kendaraan; d.
pakaian
adat, alat musik tradisional untuk tema budaya; e.
peralatan
masak, replika makanan untuk tema makanan; dan/atau f.
peralatan
atau bahan lainnya sesuai dengan tema yang dilaksanakan dalam pembelajaran
dan bermain. |
Pelaksanaan
kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain |
Untuk
mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain yang apabila tidak dipenuhi
maka pembelajaran dan bermain tetap dapat dilaksanakan, dan apabila dipenuhi
maka dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran dan bermain secara lebih
efektif. |
Misalnya:
a.
penyediaan
makanan sehat apabila Peserta Didik pada satuan Pendidikan memerlukan makanan
sehat; b.
penyediaaan
alat-alat deteksi dini tumbuh kembang untuk mengukur tumbuh kembang Peserta
Didik di Satuan Pendidikan; c.
pelaksanaan
kegiatan pertemuan antara orang tua dan wali Peserta Didik atau kegiatan
parenting; d.
pembayaran
honorarium pendidik; dan/atau e.
penyediaan
bahan lainnya atau kegiatan dalam rangka mendukung proses pembelajaran dan
bermain secara efektif. |
Pemenuhan
administrasi Satuan Pendidikan |
Untuk
kebutuhan Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan Pendidikan kepada
Peserta Didik dan pendidik. |
Misalnya:
a.
penyediaan
alat-alat administrasi Satuan Pendidikan; b.
penyediaan
obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya untuk
menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, baik dalam upaya mencegah atau
menanggulangi; c.
penyediaan
bahan atau peralatan untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana; d.
pembiayaan
langganan daya dan/atau jasa listrik, telepon, internet dan air; dan/atau e.
penyediaan
bahan atau peralatan lainnya yang dibutuhkan Satuan Pendidikan dalam
memberikan pelayanan pendidikan kepada Peserta Didik. |
2. Penggunaan Dana
BOP Kesetaraan
Tabel 2.
Komponen |
Keterangan |
|
Pelaksanaan
kegiatan operasional pembelajaran
|
Untuk:
a.
penyediaan
atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik; b.
penyediaan
atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses
pembelajaran; dan/atau c.
kegiatan
penyusunan rencana dan evaluasi pembelajaran. |
Misalnya:
a.
pengadaan
dan pemeliharaan alat pembelajaran; b.
pengadaan
dan pemeliharaan alat peraga pendidikan; c.
pengadaan
modul/buku; d.
pengadaan
alat, bahan praktik keterampilan, dan media pembelajaran; e.
penyusunan
silabus dan rencana program pembelajaran; f.
pelaksanaan
evaluasi pembelajaran; dan/atau g.
penyediaan
dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnya dalam operasional kegiatan
pembelajaran. |
Pelaksanaan
kegiatan pendukung pembelajaran |
Untuk
melaksanakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan pembelajaran oleh Peserta
Didik dan pelaksanaan pembelajaran oleh Pendidik. |
Misalnya:
a.
pelaksanaan
kegiatan pembelajaran luar kelas; b.
pembentukan
saka widya budaya bakti; c.
pelaksanaan
peningkatan kompetensi Pendidik; d.
pembayaran
honorarium pendidik; dan/atau e.
penyediaan
dan/atau pelaksanaan kegiatan lainnnnya untuk mendukung pelaksanaan
pembelajaran. |
Pemenuhan
administrasi Satuan Pendidikan |
Untuk
kebutuhan Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan |
Misalnya:
a.
pelaksanaan
sosialisasi dan publikasi; b.
penyusunan
laporan Satuan Pendidikan; c.
pembiayaan
kegiatan pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan; d.
pembelian
alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya; e.
pembayaran
langganan daya dan jasa internet; f.
penyediaan
obat, peralatan kebersihan, atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga
kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau
menanggulangi; dan/atau g.
pembiayaan
lainnya untuk pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan. |
E.
Kebutuhan
Satuan Pendidikan yang telah disesuaikan dengan komponen penggunaan Dana BOP
PAUD atau Dana BOP Kesetaraan, dapat dibiayai melalui Dana BOP PAUD atau Dana
BOP Kesetaraan.
F.
Dalam
hal, kebutuhan Satuan Pendidikan tidak sesuai atau diluar dari komponen penggunaan
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, maka pembiayaanya tidak dapat dilakukan
melalui Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
G.
Dalam
hal alokasi besaran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima Satuan
Pendidikan tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan Satuan Pendidikan
yang telah direncanakan maka pembiayaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan
mengutamakan kebutuhan prioritas Satuan Pendidikan.
Download/unduh Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, silahkan klik pada di tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!
0 Response to "Kegiatan Pembelajaran dan Pemenuhan Administrasi Yang Dapat Dibiayai Dari Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021"
Post a Comment