Sahabat Edukasi yang berbahagia… Petunjuk teknis tata cara pengisian blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yakni SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB di tahun pelajaran 2020/2021 diatur berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pada Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah, berikut Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB:
1.
Petunjuk
Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai
berikut.
a.
Ijazah
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
b.
Terdapat
tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006,
Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK
dengan kode Blangko sebagai berikut.
Kode
dan Keterangan Contoh Kode Blangko Ijazah:
1.
DN-01/D-SD/K06/0000001
: kurikulum 2006 SD
2.
DN-01/D-SD/K13/0000001
: kurikulum 2013 SD
3.
LN/D-SD/K06/0000001
: kurikulum 2006 SD SILN
4.
LN/D-SD/K13/0000001
: kurikulum 2013 SD SILN
5.
D-SDLB/0000001
SDLB
6.
DN/D-SD/SPK/0000001
: SD pada SPK
7.
DN-01/D-SMP/K06/0000001
: kurikulum 2006 SMP
8.
DN-01/D-SMP/K13/0000001
: kurikulum 2013 SMP
9.
LN/D-SMP/K06/0000001
: kurikulum 2006 SMP padaSILN
10.
LN/D-SMP/K13/0000001
: kurikulum 2013 SMP pada SILN
11.
D-SMPLB/0000001
: SMPLB
12.
DN/D-SMP/SPK/0000001
: SMP pada SPK
13.
DN-01/M-SMA/K06/0000001
: kurikulum 2006 SMA
14.
DN-01/M-SMA/K13/0000501
: kurikulum 2013 SMA
15.
LN/M-SMA/K06/0000001
: kurikulum 2006 SMA pada SILN
16.
LN/M-SMA/K13/0000001
: kurikulum 2013 SMA pada SILN
17.
M-SMALB/0000001
: SMALB
18.
DN/M-SMA/SPK/0001001
: SMA pada SPK.
c.
Ijazah
terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di
halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d.
Ijazah
Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e.
Pengisian
Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
f.
Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau
dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu
perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g.
Ijazah
yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua
sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
h.
Ijazah
yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur
sebagai berikut:
1)
Blangko
ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan
untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita
Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang
ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang
Dinas/Dinas Pendidikan.
2)
Bagi
satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis,
blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan
blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah
yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan
dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani
oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas
Pendidikan.
i.
Proses
pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh
kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara
Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
j.
Sisa
blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan
kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan
provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi,
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan
diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
k.
Sisa
blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota
dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian
ijazah dengan mekanisme:
1)
seluruh
sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
2)
proses
pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang
disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian;
dan
3)
berita
acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di
atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
l.
Sisa
blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan
provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian
ijazah dengan mekanisme:
1)
seluruh
sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
2)
proses
pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang
disaksikan oleh pihak kepolisian; dan
3)
berita
acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di
atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak
kepolisian.
m.
Sisa
blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN
dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
dengan mekanisme:
1)
seluruh
sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
2)
proses
pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan;
dan
3)
berita
acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di
atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.
n.
Dalam
hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah
dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan
oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
o.
Satuan
pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk
menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan
alasan apapun.
p. Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Petunjuk khusus pengisian halaman depan dan halaman belakang blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB secara rinci dan jelas diatur dalam Persestjen Nomor 5 Tahun 2021 ini.
Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 13 sampai dengan Gambar 28 sebagai berikut:
a. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan
1)
Angka
1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya.
Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh
dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
2)
Angka
1a pada ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum
yang berlaku.
3)
Angka
2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah.
Tempat dan tanggal
lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh
dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
4)
Angka
3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
5)
Angka
4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif.
Nomor Induk Siswa
Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan
dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6)
Angka
5 khusus untuk ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran,
hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
7)
Angka
6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah
yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan
Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9).
8)
Nilai
Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis
dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal);
Tabel 2. Contoh
pembulatan nilai ujian sekolah untuk mata pelajaran
Mata Pelajaran |
Sebelum pembulatan |
Setelah Pembulatan |
Bahasa
Indonesia |
83,47 |
83 |
Matematika |
83,53 |
84 |
Bahasa
Inggris |
85,17 |
85 |
Dst.
… |
|
|
9)
Angka
7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai
dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.
Tabel 3. Contoh
pembulatan rata-rata nilai ujian sekolah
Mata Pelajaran |
Nilai Ujian Sekolah |
Bahasa
Indonesia |
83 |
Matematika |
84 |
Bahasa
Inggris |
85 |
Dst.
… |
|
10)
Angka
8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara
lengkap. Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang
11)
Angka
9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah
dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di
depan (tidak disingkat). Contoh: 1 Juli 2021
12)
Angka
10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan
yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah
bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
13) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.
b. Blangko ijazah
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
Halaman belakang Blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku, dilakukan pihak sekolah.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMK dan selanjutnya selengkapnya silahkan download/unduh Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021"
Post a Comment