Besaran Alokasi Dana BOS Reguler Tahun 2021 SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Berdasarkan Kepmendikbud No. 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…. Jumlah penerimaan BOS pada  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah yakni Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah.

Baca di sini : Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Mengulas isi Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah sebagai berikut:


(1)  Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

(2)  Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3)  Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Adapun keputusan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEDUA : Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download/unduh selengkapnya Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah beserta Lampirannya yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2021, silahkan klik pada tautan di bawah ini:


0 Response to "Besaran Alokasi Dana BOS Reguler Tahun 2021 SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Berdasarkan Kepmendikbud No. 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah"

Post a Comment