Panduan VerVal/Perbaikan Data Peserta Didik Tingkat Akhir Oleh Peserta Didik/Orang Tua/Wali Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Mulai pada bulan Februari 2021 ini, untuk alur proses dan mekanisme dalam verifikasi dan validasi data peserta didik untuk pengajuan perbaikan data peserta didik dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali selanjutnya untuk persetujuan perbaikan data peserta didik yang sudah diajukan oleh peserta didik/orang tua/wali tersebut dilakukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah operator satuan pendidikan masing-masing.

Konfigurasi Integarasi Data Induk 

Sebagaimana disampaikan dalam Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir pada bulan Februari 2021 selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Dapodik telah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga perbaikan data individu peserta didik dan data orang tua/wali akan dipadankan dengan database kependudukan nasional.

TUJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

Tujuan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir, meliputi:


1.   Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2.   Data atribut peserta didik, meliputi:

a.   Data Ibu (NIK dan nama);

b.   Data Ayah (NIK dan nama); atau

c.   Data Wali (NIK dan nama); dan

d.   Data Spasial tempat tinggal peserta didik.


TUGAS PESERTA DIDIK DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:

1.   Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2.   Data atribut peserta didik, meliputi:

a.   Data Ibu (NIK dan nama);

b.   Data Ayah (NIK dan nama); atau

c.   Data Wali (NIK dan nama); dan

d.   Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dapat diakses melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id

Dalam mengakses aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu:

1.   Mengisikan kombinasi variable NISN dan nama ibu kandung dari peserta didik; dan

2.   Mengisikan kombinasi variable NPSN, tanggal lahir dan NIK dari peserta didik.

TUGAS SATUAN PENDIDIKAN DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PD

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:

1.   Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2.   Data atribut peserta didik, meliputi:

a.   Data Ibu (NIK dan nama);

b.   Data Ayah (NIK dan nama); atau

c.   Data Wali (NIK dan nama); dan

d.   Data Spasial tempat tinggal peserta didik.

Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.


1.   Pilih menu Edit Identitas.

2.   Tampilkan perbandingan data awal dan data pengajuan.

3.   Pilih persetujuan perbaikan data individu peserta didik.

4.   Jika persetujuan ditolak, pilih keterangan penolakan.

5.   Pilih tombol Proses Persetujuan.

TUGAS DINAS PENDIDIKAN DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PD

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk memastikan pengajuan perbaikan data dari peserta didik sudah diproses oleh satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melihat rangkuman pengajuan perbaikan data individu peserta didik melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id pada menu Rekap Identitas

PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK


1.   Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);

2.   Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;

3.   Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan

4.   Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan

5.   Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

ALUR VERVAL DATA INDIVIDU PD


1.   Isikan NISN dan nama ibu kandung siswa. Jika NISN dan nama ibu kandung siswa sesuai dengan data Dapodik, akan disajikan data master peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin). Jika NISN dan nama ibu kandung siswa tidak sesuai dengan data Dapodik, data peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin) tidak akan disajikan.

2.   Isikan NPSN (sesuai data Dapodik), tanggal lahir dan NIK siswa (sesuai data kependudukan yang syah). Jika NPSN sesuai dengan data Dapodik dan tanggal lahir serta NIK siswa sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NPSN tidak sesuai dengan data Dapodik dan/atau tanggal lahir dan/atau NIK siswa tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.

3.   Isikan NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data kependudukan yang syah (Kartu Keluarga). Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.

4.   Peserta didik mengajukan perbaikan data.

5.   Satuan pendidikan menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data individu peserta didik.

Download/unduh selengkapnya materi Materi Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir Tahun 2021 yang dilaksanakan pada bulan Januari 2021 ini pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

0 Response to "Panduan VerVal/Perbaikan Data Peserta Didik Tingkat Akhir Oleh Peserta Didik/Orang Tua/Wali Tahun 2021"

Post a Comment