Sahabat Edukasi yang berbahagia… Mulai pada bulan Februari 2021 ini, untuk alur proses dan mekanisme dalam verifikasi dan validasi data peserta didik untuk pengajuan perbaikan data peserta didik dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali selanjutnya untuk persetujuan perbaikan data peserta didik yang sudah diajukan oleh peserta didik/orang tua/wali tersebut dilakukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah operator satuan pendidikan masing-masing.
Sebagaimana disampaikan dalam Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir pada bulan Februari 2021 selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Dapodik telah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga perbaikan data individu peserta didik dan data orang tua/wali akan dipadankan dengan database kependudukan nasional.
TUJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Tujuan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir, meliputi:
1.
Data
master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis
kelamin);
2.
Data
atribut peserta didik, meliputi:
a.
Data
Ibu (NIK dan nama);
b.
Data
Ayah (NIK dan nama); atau
c.
Data
Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
TUGAS PESERTA DIDIK DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Dalam
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki
tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan
mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat
kesalahan, meliputi:
1.
Data
master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis
kelamin);
2.
Data
atribut peserta didik, meliputi:
a.
Data
Ibu (NIK dan nama);
b.
Data
Ayah (NIK dan nama); atau
c.
Data
Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
Pengajuan
perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dapat diakses melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Dalam
mengakses aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik,
dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu:
1.
Mengisikan
kombinasi variable NISN dan nama ibu kandung dari peserta didik; dan
2. Mengisikan kombinasi variable NPSN, tanggal lahir dan NIK dari peserta didik.
TUGAS SATUAN PENDIDIKAN DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PD
Dalam
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki
tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik.
Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan
pendidikan dalam melakukan approval meliputi:
1.
Data
master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis
kelamin);
2.
Data
atribut peserta didik, meliputi:
a.
Data
Ibu (NIK dan nama);
b.
Data
Ayah (NIK dan nama); atau
c.
Data
Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
1.
Pilih
menu Edit Identitas.
2.
Tampilkan
perbandingan data awal dan data pengajuan.
3.
Pilih
persetujuan perbaikan data individu peserta didik.
4.
Jika
persetujuan ditolak, pilih keterangan penolakan.
5. Pilih tombol Proses Persetujuan.
TUGAS DINAS PENDIDIKAN DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PD
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk memastikan pengajuan perbaikan data dari peserta didik sudah diproses oleh satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melihat rangkuman pengajuan perbaikan data individu peserta didik melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id pada menu Rekap Identitas
PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
1.
Diprioritaskan
untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan
tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
2.
Pengajuan
perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
3.
Persetujuan
perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
4.
Pengajuan
perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan
belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di
Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
5. Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.
ALUR VERVAL DATA INDIVIDU PD
1.
Isikan
NISN dan nama ibu kandung siswa. Jika NISN dan nama ibu kandung siswa sesuai
dengan data Dapodik, akan disajikan data master peserta didik (NISN, nama,
tempat lahir dan jenis kelamin). Jika NISN dan nama ibu kandung siswa tidak
sesuai dengan data Dapodik, data peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan
jenis kelamin) tidak akan disajikan.
2.
Isikan
NPSN (sesuai data Dapodik), tanggal lahir dan NIK siswa (sesuai data
kependudukan yang syah). Jika NPSN sesuai dengan data Dapodik dan tanggal lahir
serta NIK siswa sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan
perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NPSN tidak
sesuai dengan data Dapodik dan/atau tanggal lahir dan/atau NIK siswa tidak
sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan
data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan
kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu
keluarga) diterbitkan.
3.
Isikan
NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data kependudukan yang syah (Kartu
Keluarga). Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data Dukcapil, peserta
didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik
koordinat. Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali tidak sesuai dengan data Dukcapil,
peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan
titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana
dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.
4.
Peserta
didik mengajukan perbaikan data.
5. Satuan pendidikan menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data individu peserta didik.
Download/unduh
selengkapnya materi Materi Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Individu
Peserta Didik Tingkat Akhir Tahun 2021 yang dilaksanakan pada bulan Januari 2021
ini pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam
Edukasi..!
0 Response to "Panduan VerVal/Perbaikan Data Peserta Didik Tingkat Akhir Oleh Peserta Didik/Orang Tua/Wali Tahun 2021"
Post a Comment