Sahabat Edukasi yang berbahagia... Teknologi adalah “penerapan ilmu-ilmu perilaku dan alam serta pengetahuan lain secara bersistem dan mensistem untuk memecahkan masalah manusia”(Gary J. Anglin). Teknologi mengalami perkembangan yang pesat, kecanggihan teknologi bermunculan dan selalu ditemukan inovasi yang baru. “Abad ke-21 ditandai dengan booming pertumbuhan perusahaan teknologi. Data tiba-tiba menjadi “emas atau minyak baru” dan jargon-jargon seperti big data, artificial intelligence, blockchain, internet of things, dan connected device menjadi makanan sehari-hari.” (Amir Karimuddin, 2018, https://dailysocial.id/post/reformasi-digital-perjuangan-yang-belum-usai, 26 Juli 2019).
Perkembangan teknologi pasti disertai dengan pengaruh positif maupun negatif. Perkembangan sektor ekonomi, politik adalah dampak positif teknologi. Jaman dahulu untuk memasarkan suatu produk kita harus mendatangi berbagai tempat, namun sekarang dengan hanya menggenggam sebuah handphone yang terkoneksi internet, produk kita akan langsung tersebar. Tidak hanya dampak positif, dampak negatif pun juga dihasilkan dari perkembangan teknologi ini. Penyebaran Hoax, Cyber Crime adalah dampak negatif teknologi yang berkembang. Lalu bagaimana kita mengatasi dampak negatif ini ? Haruskah kita hidup tanpa teknologi?
Perkembangan teknologi tidak bisa kita tolak. Keinginan manusia untuk selalu menaikkan taraf hidupnya melandasi teknologi berkembang. Bayangkan kita ingin mengirim pesan ke luar negeri. Bagaimana jika tidak ada teknologi? Tanpa teknologi kita tidak bisa mengetahui kondisi di belahan bumi yang jauh. Seperti hidup di jaman pra-sejarah, itulah jawabannya. Lalu bagaimana dengan dampak negatif yang bermunculan tadi? Solusinya adalah dari diri kita sendiri. Pemerintah telah banyak melakukan usaha menanggulangi dampak negatif dari teknologi yang terus berkembang. “Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial” (Diandra, 2017, https://kominfo.go.id/content/detail/8863/penebar-hoax-bisa-dijerat-segudang-pasal/0/sorotan_media, 26 Juli 2019).
“Pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” (Josua Sitompul, S.H., IMM , 2018, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cybercrime-di-indonesia/, 26 Juli 2019).
Walaupun
peraturan UU ITE diperketat, jika motivasi kita yang salah dalam menggunakan
teknologi, tetap akan ada kejahatan teknologi, bahkan bisa timbul kejahatan
dengan cara baru. Terbukti masih banyak ditemukan kejahatan teknologi walaupun
hukum kita sudah selalu diperbaharui. Menurut saya, kejahatan teknologi bukan
disebabkan karena teknologinya yang salah, melainkan kitalah yang salah.
Solusinya adalah dengan membenahi moral dari manusianya bukan meniadakan
teknologinya.
Teknologi terus dan akan tetap berkembang, meniadakan bukanlah solusi. Menyadari dan mawas diri adalah solusi teknologi berkembang ke arah yang positif.
Pengirim : Matthew Adian Hartono (672018055@student.uksw.edu) - Mahasiswa S-1 Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Informasi, UKSW Salatiga.
0 Response to "Bisakah Dunia Hidup Tanpa Teknologi? Oleh Matthew Adian Hartono"
Post a Comment