Sahabat Edukasi yang berbahagia… Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
Dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dan bagi terwujudnya keserasian serta keberhasilan pembangunan, dipandang perlu memantapkan pengaturan tentang penyelenggaraan koordinasi kegiatan semua Instansi Vertikal dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1956 tentang Koordinasi Pemerintahan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, sehingga perlu dicabut.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Koordinasi
adalah upaya yang dilaksanakan oleh Kepala Wilayah guna mencapai keselarasan,
keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta
kegiatan semua Instansi Vertikal, dan antara Instansi Vertikal dengan Dinas
Daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya;
2. Kepala
Wilayah adalah pejabat yang menjadi wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang
memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya yaitu Gubernur,
Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat,
3. Instansi
Vertikal adalah perangkat dari Departemen atau Lembaga Pemerintah non
Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan;
4. Pejabat
Atasan adalah pejabat yang berhak mengangkat, memberhentikan dan/atau
memindahkan Kepala Instansi Vertikal;
5. Urusan
Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi, pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidak
termasuk urusan rumah tangga Daerah;
6. Petunjuk
Umum adalah petunjuk yang diberikan oleh Kepala Wilayah Propinsi kepada Kepala
Instansi Vertikal dalam rangka melaksanakan koordinasi;
7. Petunjuk
Pelaksanaan adalah petunjuk yang diberikan oleh Kepala Wilayah lainnya kepada
Kepala Instansi Vertikal dalam rangka melaksanakan koordinasi sesuai dengan
Petunjuk Umum sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
8. Dinas Daerah adalah perangkat Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang telah menjadi wewenang otonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka pelaksanaan wewenang, tugas dan kewajiban urusan pemerintahan umum Kepala Wilayah menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan semua Instansi Vertikal, antara Instansi Vertikal dengan Dinas Daerah dan antara Instansi Vertikal dengan Instansi Vertikal lainnya.
Dalam
melaksanakan koordinasi, Kepala Wilayah mempunyai fungsi:
a. Mengidentifikasikan
kaitan dan kepentingan antara Instalasi baik fungsional, sektoral maupun
regional.
b. Memadukan
kegiatan-kegiatan yang sejenis dan berkaitan.
c. Menyerasikan
jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai lnstansi.
d. Mengikuti
perkembangan pelaksanaan tugas lnstansi Vertikal.
e. Mengadakan
evaluasi pelaksanaan tugas Instansi Vertikal.
f. Meminta keterangan pelaksanaan tugas Instansi Vertikal.
Dalam melaksanakan koordinasi, Kepala Wilayah Propinsi berkewajiban memberikan petunjuk umum kepada para Kepala Instansi Vertikal dengan memperhatikan prinsip fungsionalisasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kepala Wilayah lainnya berkewajiban memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Kepala Instansi Vertikal.
Adapun untuk Tugas dan Kewajiban Kepala Instansi Vertikal diatur dalam Bab III, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah, yang berbunyi:
Tugas Kepala Instansi Vertikal:
(1) Kepala
Instansi Vertikal mempunyai tugas memimpin Instansi Vertikal sebagai
penyelenggara sebagian tugas dan fungsi Departemen, atau Lembaga Pemerintah non
Departemen di Wilayah.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Instansi
Vertikal berpedoman kepada kebijaksanaan pelaksanaan yang ditetapkan oleh
Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen yang membidangi tugas
tersebut.
(3) Dalam
hubungan dengan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah,
Kepala Instansi Vertikal melakukan bimbingan teknis pelaksanaan urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan tersebut.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Kepala Instansi Vertikal secara teknis fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen dan secara taktis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Wilayah.
Kewajiban Kepala Instansi Vertikal:
a. Melaporkan
segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh Instansi
atasannya kepada Kepala Wilayah.
b. Mematuhi
petunjuk umum yang diberikan oleh Kepala Wilayah dan melaporkan kepada Instansi
atasannya.
c. Melaporkan
hasil koordinasi oleh Kepala Wilayah yang bersangkutan atas rencana kegiatan
sektoral kepada Instansi atasannya.
d. Menyampaikan
laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Wilayah mengenai perkembangan
pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
e. Memberikan keterangan yang diminta oleh Kepala Wilayah.
Selanjutnya untuk Tugas dan Kewajiban Kepala Dinas Daerah disebutkan dalam Bab IV Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah sebagai berikut:
Tugas Kepala Dinas Daerah
(1) Kepala
Dinas Daerah mempunyai tugas memimpin Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi
Dinas Daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Dinas Daerah yang
bersangkutan berpedoman kepada kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
sesuai dengan kebijaksanaan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen
yang bersangkutan.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Daerah
mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Instansi
Vertikal yang bersangkutan.
(4) Dalam menjalankan tugas, Kepala Dinas Daerah dan Kepala Instansi Vertikal saling memberikan informasi.
Kewajiban Kepala Dinas Daerah
Dalam
rangka koordinasi, Kepala Dinas Daerah berkewajiban:
a. Melaporkan
segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh instansi Teknis
kepada Kepala Wilayah.
b. Mematuhi
petunjuk umum yang diberikan oleh Kepala Wilayah.
c. Menyampaikan
usul rencana kegiatan kepada Kepala Daerah yang telah dikonsultasikan dengan
Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan.
d. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan mengenai perkembangan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Download/unduh selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Peraturan Pemerintah / PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah"
Post a Comment