Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 3 Desember 2020, surat edaran resmi tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan telah diedarkan Kemendikbud melalui SE No. 37 Tahun 2020 yang ditujukan kepada Yth. 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, selengkapnya sebagai berikut:
Dasar
Hukum:
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
Dalam
rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta
didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan
Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan
Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan hormat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut.
1.
Akun
Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran
merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password)
yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan
oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk
mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
2.
Akun
Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan
melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah
maupun pembelajaran secara tatap muka.
3.
Akun
Pembelajaran ditujukan bagi:
a.
peserta
didik, meliputi:
1)
SD
dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
2)
SMP
dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
3)
SMA
dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
4)
SMK
kelas 10 sampai dengan kelas 13;
5)
SLB
kelas 5 sampai dengan kelas 12;
b.
pendidik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c.
tenaga
kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
1)
kepala
satuan pendidikan; dan
2)
operator
satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4.
Akun
Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id.
5.
Akun
Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagai
berikut:
a.
pengguna
Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran
dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh
publik;
b.
pembuatan
dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya;
c.
penggunaan
layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya;
d.
sistem
Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat
tinggi; dan
e.
akun
yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar
ekosistem Google.
6. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain:
a.
surat
elektronik;
b.
penyimpanan
dan pembagian dokumen secara elektronik;
c.
pengelolaan
administrasi pembelajaran secara elektronik;
d.
penjadwalan
proses pembelajaran secara elektronik; dan
e.
pelaksanaan
proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu
yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang
bersamaan).
Terkait daftar
layanan pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses menggunakan Akun
Pembelajaran pada laman www.belajar.id.
7.
Keamanan
Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
a.
kerahasiaan
data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
b.
kemungkinan
terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi,
dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
8.
Penggunaan
Akun Pembelajaran bersifat opsional. Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses
oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan
tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara
otomatis.
9.
Pendistribusian
Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
operator
satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan
akun Dapodik yang sudah dimiliki;
b.
setelah
masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun”
untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun
(password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
c.
operator
satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap
pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.
10.
Pengaktifan
Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
masuk
laman mail.google.com;
b.
mengakses
Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan akses masuk akun
(password) Akun Pembelajaran yang diterima;
c.
menyetujui
syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan
d.
melakukan
penggantian akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran.
11.
Pemerintah
Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi Akun Pembelajaran ke
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
12.
Pemerintah
Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan 2
(dua) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah
masing-masing. Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses
pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat
penggunaan Akun Pembelajaran.
13.
Pengajuan
administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) orang pegawai kepada
Pusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkan
informasi sebagai berikut:
1)
nama
lengkap;
2)
Nomor
Induk Kependudukan (NIK); dan
3)
alamat
surat elektronik.
b.
Pusdatin
akan memberikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun
Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik. CSV file
tersebut hanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK.
c.
Administrator
Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksi yang disampaikan
ke alamat surat elektronik.
14. Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenai Akun Pembelajaran dapat mengakses laman www.belajar.id.
Download/unduh Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud No. 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan"
Post a Comment