Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan bahwasannya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Adanya dukungan dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Acuan Mutu Pendidikan

Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:

1.   Standar Kompetensi Lulusan;

2.   Standar Isi;

3.   Standar Proses;

4.   Standar Penilaian;

5.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

6.   Standar Pengelolaan;

7.   Standar Sarana dan Prasarana; dan

8.   Standar Pembiayaan.

Satuan pendidikan yang telah atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dapat menggunakan atau menetapkan standar di atas SNP sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan harus lebih tinggi dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus disesuaikan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 yang diuraikan sebagai berikut:

1.   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

2.   Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

3.   Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

4.   Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

5.   Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

6.   Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu Oleh Satuan Pendidikan

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

1.   Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan.

2.   Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standarisasi. Sistem ini dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Satuan pendidikan berperan dalam melaksanakan sistem yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu dalam rangka memenuhi atau melampaui SNP. Sistem tersebut memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

      Mandiri : dikembangkan dan diimplementasikan secara mandiri oleh setiap satuan pendidikan;

      Terstandar : menggunakan SNP yang ditetapkan pemerintah pusat dan standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi SNP;

      Akurat : menggunakan data dan informasi yang akurat;

      Sistemik dan berkelanjutan : dilaksanakan terhadap keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait dan dilaksanakan secara berkelanjutan mengikuti lima langkah penjaminan mutu yang membentuk suatu siklus;

      Terdokumentasi :  seluruh aktivitas dalam pelaksanaan didokumentasikan.

Siklus Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan

Langkah penjaminan mutu dalam siklus terdiri atas:

1. Pemetaan Mutu

memetakan mutu pendidikan pada satuan pendidikan berdasarkan SNP melalui kegiatan evaluasi diri yang menghasilkan peta mutu (capaian standar), masalah yang dihadapi dan rekomendasi;

2. Penyusunan Rencana Pemenuhan

membuat perencanaan pemenuhan mutu berdasarkan hasil pemetaan mutu, dokumen kebijakan pendidikan pada level nasional, daerah dan satuan pendidikan serta rencana strategis pengembangan satuan pendidikan. Hasil perencanaan dituangkan dalam dokumen perencanaan satuan pendidikan serta rencana aksi kegiatan;

3. Pelaksanaan Pemenuhan Mutu

melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran sehingga standar dapat tercapai;

4. Evaluasi/Audit Mutu

melakukan pengendalian terhadap prosespelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya peningkatan mutuyang berkelanjutan; dan

5. Penyusunan Standar di atas SNP

menetapkan standar di atas SNP pada standar yang telah terpenuhi dan memperbaiki strategi dalampemenuhan mutu terutama pada standar yang masih belum terpenuhi berdasarkan hasil audit/evaluasi.

Seluruh langkah dalam siklus penjaminan mutu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaanberbasis satuan pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Lihat pada gambar Siklus Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan.

Seluruh langkah penjaminan mutu pada satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus akan menghasilkan rapor hasil implementasi sistem penjaminan mutu. Lihat Gambar Rapor Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu di bawah ini:

Fokus pelaksanaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan adalah adanya peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Perubahan peningkatan yang terjadi diilustrasikan dalam bentuk tangga seperti yang tersaji pada Gambar 2.3. Posisi awal tangga menggambarkan kondisi mutu satuan pendidikan saat awal pelaksanaan siklus penjaminan mutu. Pelaksanaan siklus penjaminan mutu secara berkelanjutan mendorong satuan pendidikan untuk menaiki anak tangga.


0 Response to "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah"

Post a Comment