Sahabat Edukasi yang berbahagia… Apakah Ada Penerimaan Guru CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Tahun 2021? Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB pada hari Rabu, 30 Desember 2020 setelah dijawabnya pertanyaan dalam bidang kesehatan yang sudah dijelaskan bahwa untuk Surat Registrasi Yang diwajibkan adalah dokter, untuk perawat tidak diwajibkan walaupun ada beberapa sekolah masih mewajibkan surat registrasi. tapi dari sisi kepegawaian, yang diwajibkan hanya untuk dokter.
Apakah ada seleksi penerimaan CPNS guru di tahun 2021?
Terkait dengan penerimaan CPNS guru di tahun 2021. Kepala BKN menjelaskan bahwa sementara ini, MenPAN-RB, Mendikbud, dan Kepala BKN sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin BKN tidak akan menerima guru dengan status CPNS tapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena apa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas selama empat-lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi, dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional.
Selanjutnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengemukakan bahwas sudah dua puluh tahun Badan Kepegawaian Negara (BKN) berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan sistem PNS, jadi ke depan sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga untuk tenaga kesehatan, dokter, penyuluh, dan lain-lain statusnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sebenarnya best practice di Negara-negara maju juga melakukan hal-hal yang sama. Jumlah PPPK di Negara-negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen dibandingkan PNS-nya sebanyak 20 persen. Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian para penyelenggarannya adalah PPPK, jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS. Demikian penjelasan dari Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada Konferensi Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB pada hari Rabu, 30 Desember 2020.
Apakah Guru Yang Sudah Berstatus PPPK Bisa Pindah Ke Stasus PNS?
Lebih lanjut, Kepala BKN menambahkan untuk menjawab atas pertanyaan seorang guru yang sudah berstatus PPPK kemudian ingin pindah PNS dijelaskan beliau bahwa ASN terdiri dan PPPK dan PNS. Jadi sebetulnya itu setara, yang membedakan hanya pensiun, kalau PNS mendapatkan pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Tetapi, tidak mendapatkan pensiun bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak dipotong iuran pensiunnya, Kepala BKN sudah berdiskusi dengan PT. Taspen, jikalau memang diinginkan PPPK ini bisa dipotong iuran pensiunnya sehingga berhak untuk mendapatkan pensiun.
Itu sedang dalam pembicaraan, kalau itu bisa dilakukan, maka PPPK dan PNS itu akan sama. Dengan informasi itu, maka sebetulnya tidak diperlukan berpindah dari PPPK ke PNS karena semua fasilitas yang diterima sama. Namun demikian, apabila ada seorang ASN dengan status PPPK yang ingin berpindah menjadi status PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan. Dalam kasus guru, dengan adanya formasi 1 juta guru PPPK itu, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru untuk PNS, semuanya akan menjadi PPPK. Jadi, tidak perlu pusing berpindah dari PPPK ke PNS karena semua status guru nantinya adalah PPPK. Yang sekarang ini PNS menunggu batas usia pensiun, dan semuanya nanti akan menjadi PPPK. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada Konferensi Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB pada hari Rabu, 30 Desember 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Response to "Seleksi Penerimaan CPNS Guru Tahun 2021 Ditiadakan, Dialihkan Menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)"
Post a Comment