Sahabat Edukasi yang berbahagia… Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran, adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Pemanfaatan
Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai
basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran. Sedangkan Akun Pembelajaran
bertujuan untuk:
1.
mendukung
proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan
2. meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.
Sasaran
Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:
a.
Peserta Didik;
1)
SD
dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
2)
SMP
dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
3)
SMA
dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
4)
SMK
kelas 10 sampai dengan kelas 13;
5) SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
b.
Pendidik pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah;
c.
Tenaga kependidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
1)
kepala
Satuan Pendidikan; dan
2) operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik.
Data
dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah
ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan
penamaan sebagai berikut:
1)
SD:
a)
Peserta
Didik: namaakun@sd.belajar.id
b)
Pendidik:
namaakun@guru.sd.belajar.id
c)
Tenaga
kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
2)
SMP:
a)
Peserta
Didik: namaakun@smp.belajar.id
b)
Pendidik:
namaakun@guru.smp.belajar.id
c)
Tenaga
kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
3)
SMA:
a)
Peserta
Didik: namaakun@sma.belajar.id
b)
Pendidik:
namaakun@guru.sma.belajar.id
c)
Tenaga
kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
4)
SMK:
a)
Peserta
Didik: namaakun@smk.belajar.id
b)
Pendidik:
namaakun@guru.smk.belajar.id
c)
Tenaga
kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
5)
SLB:
a)
Peserta
Didik: namaakun@slb.belajar.id
b)
Pendidik:
namaakun@guru.slb.belajar.id
c)
Tenaga
kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
6)
Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C:
a)
Peserta
Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
b)
Pendidik:
namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id
Download/unduh
selengkapnya Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran,
silakan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran"
Post a Comment