Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selanjutnya, untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan yang saat ini mengacu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini,
status hukumnya adalah mencabut beberapa Peraturan Presiden sebelumnya yaitu:
1.
Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2.
Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3.
Peraturan
Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan.
2.
Kementerian
Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.
3.
Lembaga
adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4.
Perangkat
Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
6.
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP
adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7.
Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
8.
Kuasa
Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
9.
Kuasa
Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
10.
Pejabat
Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja
daerah.
11.
Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja
di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan
Pengadaan Barang/Jasa.
12.
Kelompok
Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya
manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
13.
Pejabat
Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas
melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
14.
Pejabat
Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
15.
Panitia
Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang
bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
16.
Agen
Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau
seluruh pekerjaanPengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
17.
Penyelenggara
Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
18.
Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa.
19.
Rencana
Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah.
20.
E-marketplace
Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi
kebutuhan barang/jasa pemerintah.
21.
Layanan
Pengadaan Secara Elektronik adalah layananpengelolaan teknologi informasi untuk
memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
22.
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
23.
Pengadaan
Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara
memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan,
atau kelompok masyarakat.
24.
Organisasi
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan
dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
25.
Kelompok
Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
26.
Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan
oleh Pelaku Usaha.
27.
Pelaku
Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
28.
Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha
yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
29.
Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang.
30.
Pekerjaan
Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
bangunan.
31.
Jasa
Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu
diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
32.
Jasa
Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan,
metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang
telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
33.
Harga
Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
34.
Penelitian
adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan
dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
35.
Pembelian
secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara
pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
36.
Tender
adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya.
37.
Seleksi
adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
38.
Tender/Seleksi
Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan
dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.
39.
Penunjukan
Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
40.
Pengadaan
Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
41.
Pengadaan
Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Jasa Konsultansiyang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
42.
E-reverse
Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
43.
Dokumen
Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati
oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
44.
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
tertulis antaraPA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
45.
Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
46.
Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhikriteria
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
47.
Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
48.
Surat
Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
49.
Sanksi
Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah dalam jangka waktu tertentu.
50.
Pengadaan
Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai
manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan
mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus
penggunaannya.
51.
Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan
beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
52.
Keadaan
Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam
kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
Download/unduh
selengkapnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, silahkan klik pada tautan yang tersedia pada tampilan
di bawah ini:
0 Response to "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018"
Post a Comment