Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang ditetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional. Pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN) dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Data Satuan Pendidikan (SP) dan Peserta Didik (PD)
Satuan Pendidikan (SP) merupakan Populasi SP seluruh jenjang dan memiliki NPSN yang valid. SP yang memiliki PD di tingkatan kelas menengah. Data PD menggunakan data Dapodik PAUD Dikdasmen dan Emis. Data PD diimpor dari laman pd.data.kemdikbud.go.id. Metode pendaftaran diubah dari unduh-unggah menjadi Tarik Data antar Server Biodata dari hasil VerVal Peserta Didik (NISN Valid). Penarikan data dilakukan oleh SP, Dinas Kab./Kota, Dinas Prov. PD Kelas Menengah yang didaftarkan seluruhnya pada laman pendataan AN. PD Kelas menengah mengikuti AKM dilakukan Sampling per-Satuan Pendidikan di laman Pendataan AN. Identifikasi PD yang memiliki Kebutuhan Khusus Tuna Netra (Inklusif). Identifikasi SP dan PD menggunakan Prog. SKS. Data dilakukan proses validasi dan kelengkapan saat proses Tarik Data.
Peserta Asesmen
Nasional:
No |
Jenjang |
Tingkatan
Kelas |
1 |
SD, MI, SDTK, dan Adi WP |
Di data Kelas 4 semester genap, Ujian kelas
5 semester ganjil |
2 |
SMP, MTs, SMPTK, dan Madyama WP |
Kelas 8 |
3 |
SMA, MA, SMK, SMAK, SMTK, dan Utama WP |
Kelas 11 |
4 |
Paket A dan Ula |
Tingkat 2 / Kelas 6 |
5 |
Paket B dan Wustha |
Tingkat 4 / Kelas 9 |
6 |
Paket C dan Ulya |
Tingkat 6 / Kelas 12 |
Biodata Peserta Didik
1.
Nama
siswa
2.
Tempat
dan tanggal lahir
3.
Nama
orang tua
4.
Jenis
kelamin (L/P)
5.
Agama
6.
Alamat
7.
NIPD/NIS
(Nomer Induk Peserta Didik)
8.
NISN
9.
Kelas
paralel/Rombel
10.
Program
studi (IPA/IPS/Bahasa/
11.
Kompetensi
Keahlian (SMK)
12.
Nomor
peserta UN jenjang sebelumnya
13.
Kurikulum
(KTSP/K13/K13Rev)
14.
NPSN
15. Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
Biodata Peserta Didik
Ekonomi Social (Ekonomi, Social)
1.
jenis_tinggal
2.
jenjang_pendidikan_ibu
3.
hobby
4.
alat_transportasi
5.
pekerjaan_ibu
6.
Cita-cita
7.
anak_keberapa
8.
penghasilan_ibu
9.
jarak_rumah_ke_sekolah
10.
layak_PIP
11.
jenjang_pendidikan_wali
12.
jarak_rumah_ke_sekolah_km
13.
alasan_layak_pip
14.
pekerjaan_wali
15.
waktu_tempuh_ke_sekolah
16.
jenjang_pendidikan_ayah
17.
penghasilan_wali
18.
menit_tempuh_ke_sekolah
19.
pekerjaan_ayah
20.
a_pernah_paud
21.
jumlah_saudara_kandung
22.
penghasilan_ayah
23. a_pernah_tk
Mekanisme Pendataan
1.
Pengelola
pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan
pemutakhiran data SP dan NPSN.
2.
Data
Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan
SKB/PKBM/PonPes di Aplikasi DAPODIK/EMIS
3.
Data
Calon Peserta AN seluruhnya tingkat menengah dari data peserta didik
Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes sebagaimana tercantum pada laman
pd.data.kemdikbud.go.id.
4.
Perbaikan
data PD melalui Verval PD : nama, jeniskelamin, tempat lahir, tanggal lahir,dan
NISN. Dapodik/EMIS: kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta
jenjang sebelumnya, agama, jenis kebutuhan khusus.
5.
Proses
sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan
proporsi jumlah siswa perprogram studi (SMA sederajat),bidang keahlian (SMK)
dan rombel (SMP dan SD sederajat).
6.
Setelah
proses sampling dilakukan akses satuan pendidikan untuk tarik data ditutup.
7.
Jumlah
peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat,dan SMKsejumlah 45 peserta
utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta
utama dan 5 peserta cadangan.
8. Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.
Alur Proses Pengolahan Data
Alur proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:
1.
Satuan
Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem
DAPODIK/EMIS dan VervalPD;
2.
Kota/kabupaten
atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menarik data peserta didik semua Satuan Pendidikan
dari laman pendataan AN;
3.
Kota/kabupaten
atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan
di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan kesatuan pendidikan agar dilakukan
verifikasi;
4.
Satuan
Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik)
setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/EMIS atau VervalPD;
5.
Kota/Kabupaten
atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menarik data peserta didik bila terjadi perubahan
datapesertadidik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
6. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Pendataan (Satuan Pendidikan)
· Memutakhirkan data satuan
pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS
dan VER-VAL PD
· Memeriksa kembali biodata
hasil tarik data peserta didik pada laman pendataan AN
· Menerima lembar DNS dari
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan,kemudian menarik
kembali data peserta didik
· Menyerahkan data hasil
verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh KepalaSatuan Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
· Menerima DNTdari
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
· Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
0 Response to "Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 dan Jadwal Pelaksanaan AN 2021 "
Post a Comment