Lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Lampiran I Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor : KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 Tanggal : 5 Desember 2015, berikut Bentuk dan Makna Lambang KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia):

1. Umum

Pengertian : Lambang KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari : Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok :


a.   POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.

b.   BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.

c.   SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Bentuk


a.   Gambar bersifat simetris dua

b.   Ukuran sesuai gambar :

-     Lebar : 48 cm

-     Tinggi : 38 cm

c.   Ukuran-ukuran bagian pohon :

1.   Tinggi pohon di atas rumah 16 cm;

2.   Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm;

3.   Lebar batang pohon di atas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.

d.   Ukuran-ukuran Bangunan balairung :

1.   Lebar tiap bagian atas 4 cm;

2.   Lebar atap bagian bawah 24 cm;

3.   Tinggi atas 4 cm;

4.   Lebar rumah dari kiri s/d kanan 15.5 cm.

e.   Tinggi dinding rumah 3,7 cm :

1.   Lebar tiang 1,5 cm;

2.   Lebar pintu 2 cm;

3.   Tinggi pintu 3,5 cm;

4.   Lebar tangga atas 18,5 cm;

5.   Lebar tangga tengah 18,5 cm;

6.   Lebar tangga bawah 24 cm;

7.   Tinggi tangga atas 0,5 cm;

8.   Tinggi tangga tengah 0,7 cm.

f.    Tinggi dinding rumah 3,7 cm :

1.   Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir;

2.   Pertemuan sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah;

3.   Pertemuan dari pangkal sayap adalah selebar 2,5 cm dari bawah;

4.   Sayap-sayap paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah;

5.   Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas;

6.   Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.

3. Makna


a.   Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat;

b.   Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional;

c.   Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

d.   Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;

e.   Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pmerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;

f.    Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara;

g.   Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya;

h.   Pohon dengandahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;

i.    Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;

j.    Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.

4. Penggunaannya

Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan diatur dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI.

0 Response to "Lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)"

Post a Comment