Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Lampiran I Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor : KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 Tanggal : 5 Desember 2015, berikut Bentuk dan Makna Lambang KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia):
1. Umum
Pengertian : Lambang KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari : Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.
Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok :
a.
POHON dengan 17
ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan
fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang
dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tanggal 17-8-1945.
b.
BANGUNAN berbentuk
balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu
seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung
Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai
Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta
Paradigma Baru Korpri.
c. SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) di tengah dan 5 (lima) di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bentuk
a.
Gambar
bersifat simetris dua
b.
Ukuran
sesuai gambar :
-
Lebar
: 48 cm
-
Tinggi
: 38 cm
c.
Ukuran-ukuran
bagian pohon :
1.
Tinggi
pohon di atas rumah 16 cm;
2.
Lebar
pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm;
3.
Lebar
batang pohon di atas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.
d.
Ukuran-ukuran
Bangunan balairung :
1.
Lebar
tiap bagian atas 4 cm;
2.
Lebar
atap bagian bawah 24 cm;
3.
Tinggi
atas 4 cm;
4.
Lebar
rumah dari kiri s/d kanan 15.5 cm.
e.
Tinggi
dinding rumah 3,7 cm :
1.
Lebar
tiang 1,5 cm;
2.
Lebar
pintu 2 cm;
3.
Tinggi
pintu 3,5 cm;
4.
Lebar
tangga atas 18,5 cm;
5.
Lebar
tangga tengah 18,5 cm;
6.
Lebar
tangga bawah 24 cm;
7.
Tinggi
tangga atas 0,5 cm;
8.
Tinggi
tangga tengah 0,7 cm.
f.
Tinggi
dinding rumah 3,7 cm :
1.
Ujung
sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis
pinggir;
2.
Pertemuan
sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3,5 cm dari
bawah;
3.
Pertemuan
dari pangkal sayap adalah selebar 2,5 cm dari bawah;
4.
Sayap-sayap
paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah;
5.
Dua
ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm
dari atas;
6. Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.
3. Makna
a.
Pengambilan
motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu
sebagai lambang kehidupan masyarakat;
b.
Motif
balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI
guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta
berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam
mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional;
c.
Kelima
tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan
berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d.
Motif
sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan
organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka
mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;
e.
Pangkal
kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu
wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu
padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum
Pmerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;
f.
Sayap
yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai
pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara;
g.
Pondamen
yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang
loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari
pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang
berada di atasnya;
h.
Pohon
dengandahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI
sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya
sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;
i.
Lantai
gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental
mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang
masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;
j. Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.
4. Penggunaannya
Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan diatur dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI.
0 Response to "Lambang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)"
Post a Comment