Keppres No. 22 Tahun 2020 tetapkan Hari Rabu, 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional Karena Pilkada Serentak

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 ini ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional ini guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang pelaksanaannya serentak pada hari dan tanggal yang sama ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 telah menetapkan hari,tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.

Selanjutnya pada tanggal 27 November 2020, Presiden RI telah menetapkan bahwasannya pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Download/unduh Keppres No. 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur Nasional, klik pada tampilan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!


0 Response to "Keppres No. 22 Tahun 2020 tetapkan Hari Rabu, 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional Karena Pilkada Serentak"

Post a Comment