Sahabat Edukasi yang berbahagia… Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh (PPPK) telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Adapun kriteria jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yakni Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: JF dan JPT. JPT terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Kriteria
JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a.
Jabatan
yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b.
Jabatan
yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c.
Jabatan
yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d.
Jabatan
yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e.
bukan
Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,
kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan
negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Kriteria
JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu
sebagai berikut:
a.
Jabatan
yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b.
Jabatan
yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c.
Jabatan
yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d.
bukan
Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e.
bukan
Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,
kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan
negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Kriteria
Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a.
Jabatan
yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;
b.
Jabatan
yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c.
Jabatan
yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d.
bukan
Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau foB;
e.
bukan
Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,
kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,
dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
No. Jabatan Fungsional
1.
Administrator
Database Kependudukan
2.
Administrator
Kesehatan
3.
Analis
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4.
Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5.
Analis
Kebijakan
6.
Analis
Kepegawaian
7.
Analis
Ketahanan Pangan
8.
Analis
Pasar Hasil Perikanan
9.
Analis
Pasar Hasil Pertanian
10.
Analis
Perkarantinaan Tumbuhan
11.
Analis
Perkebunrayaan
12.
Apoteker
13.
Arsiparis
14.
Dokter
15.
Dokter
Gigi
16.
Asesor
Manajemen Mutu Industri
17.
Asisten
Apoteker
18.
Asisten
Inspektur Angkutan Udara
19.
Asisten
Inspektur Bandar Udara
20.
Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan
21.
Asisten
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22.
Asisten
Konselor Adiksi
23.
Asisten
Pelatih Olahraga
24.
Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan
25.
Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26.
Asisten
Penata Anestesi
27.
Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28.
Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi
29.
Asisten
Perisalah Legislatif
30.
Asisten
Pranata Siaran
31.
Asisten
Teknisi Siaran
32.
Assessor
Sumber Daya Manusia Aparatur
33.
Auditor
Kepegawaian
34.
Bidan
35.
Dokter
Hewan Karantina
36.
Dokter
Pendidik K1inis
37.
Dosen
38.
Entomolog
Kesehatan
39.
Epidemiolog
Kesehatan
40.
Fisikawan
Medis
41.
Fisioterapis
42.
Guru
43.
Inspektur
Angkutan Udara
44.
Inspektur
Bandar Udara
45.
Inspektur
Keamanan Penerbangan
46.
Inspektur
Ketenagalistrikan
47.
Inspektur
Minyak dan Gas Bumi
48.
Inspektur
Mutu Hasil Perikanan
49.
Inspektur
Tambang
50.
Instruktur
51.
Konselor
Adiksi
52.
Medik
Veteriner
53.
Nutrisionis
54.
Okupasi
Terapis
55.
Operator
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
56.
Ortotis
Prostetis
57.
Pamong
Belajar
58.
Pamong
Budaya
59.
Paramedik
Karantina Hewan
60.
Paramedik
Veteriner
61.
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian
62.
Pekerja
Sosial
63.
Pelatih
Olahraga
64.
Pembimbing
Kemasyarakatan
65.
Pembimbing
Kesehatan Kerja
66.
Pembina
Jasa Konstruksi
67.
Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
68.
Pemeriksa
Desain Industri
69.
Pemeriksa
Karantina Tumbuhan
70.
Pemeriksa
Perlindungan Varietas Tanaman
71.
Penata
Anestesi
72.
Penata
Kelola Pemilihan Umum
73.
Penata
Ruang
74.
Peneliti
75.
Penera
76.
Penerjemah
77.
Pengamat
Gunung Api
78.
Pengamat
Meteorologi dan Geofisika
79.
Pengamat
Tera
80.
Pengantar
Kerja
81.
Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian
82.
Pengawas
Benih Tanaman
83.
Pengawas
Bibit Ternak
84.
Pengawas
Farmasi dan Makanan
85.
Pengawas
Kemetrologian
86.
Pengawas
I(eselamatan Pelayaran
87.
Pengawas
Koperasi
88.
Pengawas
Mutu Pakan
89.
Pengawas
Perikanan
90.
Pengelola
Ekosistem Laut dan Pesisir
91.
Pengelola
Kesehatan Ikan
92.
Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa
93.
Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap
94.
Pengembang
Teknologi Pembelaj aran
95.
Pengendali
Frekuensi Radio
96.
Pengendali
Hama dan Penyakit Ikan
97.
Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan
98.
Penggerak
Swadaya Masyarakat
99.
Penghulu
100.
Penguji
Kendaraan Bermotor
101.
Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
102.
Penguji
Mutu Barang
103.
Penguji
Perangkat Telekomunikasi
104.
Penyelidik
Bumi
105.
Penyuluh
Agama
106.
Penyuluh
Hukum
107.
Penyuluh
Kehutanan
108.
Penyuluh
Keluarga Berencana
109.
Penyuluh
Kesehatan Masyarakat
110.
Penyuluh
Narkoba
111.
Penyuluh
Perikanan
112.
Penyuluh
Pertanian
113.
Penyuluh
Sosial
114.
Perawat
115.
Perawat
Gigi
116.
Perekam
Medis
117.
Perekayasa
118.
Perencana
119.
Perisalah
Legislatif
120.
Pranata
Hubungan Masyarakat
121.
Pranata
Komputer
122.
Pranata
Laboratorium Kemetrologian
123.
Pranata
Laboratorium Kesehatan
124.
Pranata
Laboratorium Pendidikan
125.
Pranata
Nuklir
126.
Pranata
Siaran
127.
Psikolog
Klinis
128.
Pustakawan
129.
Radiografer
130.
Refraksionis
Optisien
131.
Resaner
132.
Sanitarian
133.
Statistisi
134.
Surveyor
Pemetaan
135.
Teknik
Jalan dan Jembatan
136.
Teknik
Pengairan
137.
Teknik
Penyehatan Lingkungan
138.
Teknik
Tata Bangunan dan Perumahan
139.
Teknisi
Elektromedis
140.
Teknisi
Gigi
141.
Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan
142.
Teknisi
Penerbangan
143.
Teknisi
Perkebunrayaan
144.
Teknisi
Siaran
145.
Teknisi
Transfusi Darah
146.
Terapis
Wicara
147. Widyaiswara
Download/unduh selengkapnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Response to "Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020"
Post a Comment