Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh (PPPK) telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Adapun kriteria jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  yakni Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: JF dan JPT. JPT terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a.   Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b.   Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c.   Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d.   Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;

e.   bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f.    bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.


Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a.   Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b.   Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c.   Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d.   bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;

e.   bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f.    bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a.   Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama;

b.   Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c.   Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d.   bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau foB;

e.   bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f.    bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

No.  Jabatan Fungsional

1.      Administrator Database Kependudukan

2.      Administrator Kesehatan

3.      Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4.      Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

5.      Analis Kebijakan

6.      Analis Kepegawaian

7.      Analis Ketahanan Pangan

8.      Analis Pasar Hasil Perikanan

9.      Analis Pasar Hasil Pertanian

10.   Analis Perkarantinaan Tumbuhan

11.   Analis Perkebunrayaan

12.   Apoteker

13.   Arsiparis

14.   Dokter

15.   Dokter Gigi

16.   Asesor Manajemen Mutu Industri

17.   Asisten Apoteker

18.   Asisten Inspektur Angkutan Udara

19.   Asisten Inspektur Bandar Udara

20.   Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

21.   Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

22.   Asisten Konselor Adiksi

23.   Asisten Pelatih Olahraga

24.   Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

25.   Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

26.   Asisten Penata Anestesi

27.   Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

28.   Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

29.   Asisten Perisalah Legislatif

30.   Asisten Pranata Siaran

31.   Asisten Teknisi Siaran

32.   Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

33.   Auditor Kepegawaian

34.   Bidan

35.   Dokter Hewan Karantina

36.   Dokter Pendidik K1inis

37.   Dosen

38.   Entomolog Kesehatan

39.   Epidemiolog Kesehatan

40.   Fisikawan Medis

41.   Fisioterapis

42.   Guru

43.   Inspektur Angkutan Udara

44.   Inspektur Bandar Udara

45.   Inspektur Keamanan Penerbangan

46.   Inspektur Ketenagalistrikan

47.   Inspektur Minyak dan Gas Bumi

48.   Inspektur Mutu Hasil Perikanan

49.   Inspektur Tambang

50.   Instruktur

51.   Konselor Adiksi

52.   Medik Veteriner

53.   Nutrisionis

54.   Okupasi Terapis

55.   Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

56.   Ortotis Prostetis

57.   Pamong Belajar

58.   Pamong Budaya

59.   Paramedik Karantina Hewan

60.   Paramedik Veteriner

61.   Pengawas Mutu Hasil Pertanian

62.   Pekerja Sosial

63.   Pelatih Olahraga

64.   Pembimbing Kemasyarakatan

65.   Pembimbing Kesehatan Kerja

66.   Pembina Jasa Konstruksi

67.   Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

68.   Pemeriksa Desain Industri

69.   Pemeriksa Karantina Tumbuhan

70.   Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

71.   Penata Anestesi

72.   Penata Kelola Pemilihan Umum

73.   Penata Ruang

74.   Peneliti

75.   Penera

76.   Penerjemah

77.   Pengamat Gunung Api

78.   Pengamat Meteorologi dan Geofisika

79.   Pengamat Tera

80.   Pengantar Kerja

81.   Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

82.   Pengawas Benih Tanaman

83.   Pengawas Bibit Ternak

84.   Pengawas Farmasi dan Makanan

85.   Pengawas Kemetrologian

86.   Pengawas I(eselamatan Pelayaran

87.   Pengawas Koperasi

88.   Pengawas Mutu Pakan

89.   Pengawas Perikanan

90.   Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

91.   Pengelola Kesehatan Ikan

92.   Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

93.   Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

94.   Pengembang Teknologi Pembelaj aran

95.   Pengendali Frekuensi Radio

96.   Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

97.   Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

98.   Penggerak Swadaya Masyarakat

99.   Penghulu

100.    Penguji Kendaraan Bermotor

101.    Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

102.    Penguji Mutu Barang

103.    Penguji Perangkat Telekomunikasi

104.    Penyelidik Bumi

105.    Penyuluh Agama

106.    Penyuluh Hukum

107.    Penyuluh Kehutanan

108.    Penyuluh Keluarga Berencana

109.    Penyuluh Kesehatan Masyarakat

110.    Penyuluh Narkoba

111.    Penyuluh Perikanan

112.    Penyuluh Pertanian

113.    Penyuluh Sosial

114.    Perawat

115.    Perawat Gigi

116.    Perekam Medis

117.    Perekayasa

118.    Perencana

119.    Perisalah Legislatif

120.    Pranata Hubungan Masyarakat

121.    Pranata Komputer

122.    Pranata Laboratorium Kemetrologian

123.    Pranata Laboratorium Kesehatan

124.    Pranata Laboratorium Pendidikan

125.    Pranata Nuklir

126.    Pranata Siaran

127.    Psikolog Klinis

128.    Pustakawan

129.    Radiografer

130.    Refraksionis Optisien

131.    Resaner

132.    Sanitarian

133.    Statistisi

134.    Surveyor Pemetaan

135.    Teknik Jalan dan Jembatan

136.    Teknik Pengairan

137.    Teknik Penyehatan Lingkungan

138.    Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

139.    Teknisi Elektromedis

140.    Teknisi Gigi

141.    Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

142.    Teknisi Penerbangan

143.    Teknisi Perkebunrayaan

144.    Teknisi Siaran

145.    Teknisi Transfusi Darah

146.    Terapis Wicara

147.    Widyaiswara

Download/unduh selengkapnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!

0 Response to "Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020"

Post a Comment