Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN pada laman https://siharka.menpan.go.id dilaksanakan berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun hal penting yang sudah disampaikan pada tombol “Bantuan” pada SiHarka terkait username dan password login sebagai berikut:
· Jika belum
mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
· Jika mengalami gagal
login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing
Instansi;
· Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
Selanjutnya,
khusus bagi Rekan-rekan yang sudah pernah login sebelumnya, namun saat ini mengalami
gagal login dikarenakan lupa password, berikut solusinya (jika solusi ini tetap
tidak berhasil, segera hubungi admin Siharka pada Inspektorat di Kabupaten/Kota
instansi anda) :
1.
Buka
laman https://siharka.menpan.go.id
kemudian klik pada tombol “Lupa Password”
2.
Selanjutnya,
isikan pada kolom NIP (Nomor Induk
Pegawai), isikan NIP anda dengan benar, kemudian masukkan alamat email aktif
untuk data kepegawaian anda, nantinya jika email
anda aktif terdaftar di database Siharka, maka password baru akun anda akan
dikirim melalui email yang telah anda masukkan, kemudian klik tombol “Submit”.
3.
Kemudian
masukkan kode chapta yang tampil dan
isikan dengan benar pada kolom di sisi lainnya, kemudian klik tombol “Submit”.
4.
Setelah
itu akan tampil notifikasi “Cek inbox email anda untuk melihat password anda!”,
silahkan klik tombol “Oke”.
5.
Kemudian
login pada akun email kepegawaian anda, cek kotak masuk email, maka akun anda
telah dipulihkan ulang dengan password baru dengan password baru sebanyak 10 digit angka.
6.
Selanjutnya
login kembali pada laman https://siharka.menpan.go.id dengan
mengisikan NIP dan password baru
sebanyak 10 digit angka yang sudah
dikirimkan melalui email anda tadi.
7.
Setelah
berhasil login, silahkan silahkan lengkapi data profil dan ubah password anda terlebih
dahulu pada tombol “Klik di sini”.
Demikian solusi cara mengatasi gagal login pada laman https://siharka.menpan.go.id yang disebabkan lupa password. Untuk Juknis / Panduan Pengisian SiHarka sebagai Pegawai ASN, dapat diunduh pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi..!
0 Response to "Solusi Cara Mengatasi Lupa Password Login SiHarka di laman https://siharka.menpan.go.id"
Post a Comment